KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Layanan Pinjaman Bank Digital dengan Pinjol

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perbedaan Layanan Pinjaman Bank Digital dengan Pinjol

Perbedaan Layanan Pinjaman Bank Digital dengan Pinjol
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Layanan Pinjaman Bank Digital dengan Pinjol

PERTANYAAN

Belum lama ini, beberapa bank digital berencana membuat layanan pinjaman secara langsung melalui platform mereka. Pertanyaan saya:

  1. Bagaimana skema pinjaman di bank digital dan bagaimana peraturannya?
  2. Apa bedanya pinjaman bank digital dengan pinjaman online legal lainnya (seperti P2P lending)?

Bagaimana dengan pinjaman untuk orang asing di Indonesia? Apakah orang asing bisa jadi debitur bank di Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Layanan pinjaman secara daring (online) yang ditawarkan oleh bank digital memiliki skema yang sama dengan kredit yang ditawarkan bank umum. Sehingga, layanan pinjaman bank digital tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perbankan. Sementara itu, perbedaan antara kredit bank dan P2P lending terletak pada asal dana, dan kelembagaan penyelenggara.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang ditulis oleh Aisha Adelia, S.H. dan dipublikasikan pada Kamis, 18 Agustus 2022.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    Pasal Penipuan <i>Online</i> untuk Menjerat Pelaku

    Layanan Pinjaman oleh Bank Digital

    Sebelum membahas mengenai layanan pinjaman yang ditawarkan oleh bank digital, kita perlu mengetahui bagaimana pengaturan mengenai bank digital, dan apa yang membedakan bank digital dari bank pada umumnya.

    Bank digital adalah Bank Berbadan Hukum Indonesia (“BHI”) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha terutama melalui saluran elektronik, tanpa kantor fisik selain kantor pusat atau menggunakan kantor fisik terbatas.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Karakteristik yang dapat disimpulkan dari definisi tersebut adalah bank digital menyediakan dan menjalankan kegiatan usahanya:

    1. lebih banyak melalui saluran elektronik; dan
    2. tidak menggunakan kantor fisik selain kantor pusat, atau menggunakan kantor fisik terbatas.

    Kemudian, Bank BHI yang beroperasi sebagai bank digital harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:[2] 

    1. memiliki model bisnis yang menggunakan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah;
    2. memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang pruden dan berkesinambungan;
    3. memiliki manajemen risiko secara memadai;
    4. memenuhi aspek tata kelola, termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi pihak utama lembaga jasa keuangan;
    5. menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah; dan
    6. memberikan upaya yang kontributif terhadap pengembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.

    Persyaratan di atas cenderung fokus pada penggunaan teknologi informasi yang menjadi media penyelenggaraan usaha bank digital. Dengan kata lain, persyaratan ini adalah persyaratan tambahan bagi bank umum yang hendak beroperasi sebagai bank digital, dengan tujuan untuk mengakomodasi penggunaan teknologi informasi tersebut. Kemudian sebagai informasi, dikutip dari laman OJK tentang Ringkasan POJK Bank Umum, pengaturan dalam POJK Bank Umum diberlakukan bagi bank umum konvensional, salah satunya adalah BHI.

    Secara umum, tidak terdapat perbedaan yang mendasar antara bank digital dan bank umum, khususnya mengenai produk atau layanan yang ditawarkan. Pasal 30 POJK Bank Umum juga mengatur bahwa:

    Bank BHI yang beroperasi sebagai Bank Digital wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang diberlakukan untuk Bank BHI.

    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan antara bank digital dan bank umum berada pada tatanan kelembagaan, bukan kegiatan usaha atau produk yang ditawarkan.

    Baca juga: Kenali Bank Digital di Indonesia dan Syarat Pendiriannya

    Namun, untuk menjawab pertanyaan terkait layanan pinjaman yang ditawarkan oleh bank digital, kami akan mengacu pada ketentuan mengenai layanan pinjaman oleh bank umum. Berikut ulasannya.

    Pengertian dan Dasar Hukum Kredit

    Dalam Pasal 14 angka 1 UU 4/2023, layanan pinjaman disebut sebagai kredit, yang memiliki definisi sebagai berikut:

    Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

    Berdasarkan pengertian di atas, kredit merupakan layanan pinjam-meminjam atau utang-piutang, dengan bank sebagai kreditor dan nasabah sebagai debiturnya.

    Kredit juga merupakan kegiatan usaha bank yang utama, sebagaimana dijelaskan dalam definisi bank, yaitu badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau pembiayaan dan/atau bentuk lainnya, dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.[3]

    Dengan demikian menurut hemat kami, layanan pinjaman yang ditawarkan oleh bank digital sebenarnya berbentuk kredit, yang selama ini telah ditawarkan oleh bank umum. Lalu, tidak terdapat perbedaan di antara keduanya, kecuali bahwa layanan pinjaman yang ditawarkan oleh bank digital dilakukan secara daring (online).

    Layanan Pinjaman oleh P2P Lending

    Lalu, apa perbedaan antara layanan kredit bank digital dengan pinjaman online (“pinjol”) atau peer-to-peer (“P2P”) lending? Untuk memudahkan penjelasan lebih lanjut sekaligus menjawab pertanyaan Anda yang kedua, kami memuat tabel perbedaan sebagai berikut.

    No.Aspek Sifat PerbedaanKredit Bank DigitalKredit Pinjol/P2P Lending
    1Dasar HukumDiatur dalam UU Perbankan dan perubahannyaDiatur dalam POJK LPBBTI.
    2PendanaanMemberikan kredit dari dana yang disimpan oleh masyarakat padanya.Tidak memiliki dana dalam transaksi LPBBTI.
    3Penyelenggara/KelembagaanBank digital adalah bank umum yang tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perbankan.Lembaga jasa keuangan lainnya, seperti pegadaian, lembaga penjaminan, dan sebagainya.

    Layanan P2P lending diatur dalam POJK LPBBTI. Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (“LPBBTI”) adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana, untuk melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.[4]

    Kemudian, LPBBTI ditawarkan oleh penyelenggara LPBBTI, yaitu badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan LPBBTI baik secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah.[5]

    Dalam hal ini, penyelenggara LPBBTI hanya berfungsi sebagai perantara antara pemberi dana dan penerima dana, dan memberikan wadah bagi mereka untuk melakukan transaksi pendanaan, yang memiliki definisi sebagai berikut:[6]

    Pendanaan adalah penyaluran dana dari pemberi dana kepada penerima dana dengan suatu janji yang akan dibayarkan atau dikembalikan sesuai dengan jangka waktu tertentu dalam transaksi LPBBTI.

    Berbeda dengan bank yang memberikan kredit dari dana yang disimpan oleh masyarakat padanya, penyelenggara LPBBTI seperti pinjol tidak memiliki dana dalam transaksi LPBBTI. Karena pada dasarnya, dana didapatkan dari pemberi dana, selain itu penyelenggara LPBBTI hanya dapat menghimpun dana selama 2 hari kerja pada escrow account, sebelum menyalurkan dana kepada penerima dana.[7] Dana ini juga tidak diperhitungkan sebagai aset penyelenggara LPBBTI.[8] Sebagai informasi, escrow account adalah rekening giro di bank atas nama penyelenggara yang merupakan titipan dan digunakan untuk tujuan tertentu yaitu penerimaan dan pengeluaran dana dari dan kepada pengguna.[9]

    Baca juga: Pinjol Ilegal Tak Usah Dibayar, Benarkah?

    Lebih lanjut, secara kelembagaan, bank dan penyelenggara LPBBTI berbeda. Penyelenggara LPBBTI termasuk lembaga jasa keuangan lainnya, seperti pegadaian, lembaga penjaminan, lembaga pembiayaan ekspor Indonesia, dan sebagainya.[10] Sementara itu, seperti yang telah dijelaskan, bank digital merupakan bank umum, yang tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perbankan.

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa layanan pinjaman secara daring yang ditawarkan oleh bank digital memiliki skema yang sama dengan kredit yang ditawarkan oleh bank pada umumnya. Oleh karena itu, layanan ini tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perbankan.

    Sementara, layanan P2P lending ditawarkan oleh penyelenggara LPBBTI, yang berfungsi sebagai perantara antara pemberi dana dan penerima dana. Dana berasal dari pemberi dana, dan penyelenggara LPBBTI hanya membantu menyalurkan dana kepada penerima dana. Secara kelembagaan, penyelenggara LPBBTI merupakan lembaga jasa keuangan lainnya, bukan bank.

    Baca juga: Yuk Pahami Perkembangan Hukum dan Praktik Layanan P2P Lending di Indonesia

    Aturan Hukum Pemberian Kredit kepada Bukan Penduduk

    Menjawab pertanyaan Anda yang terakhir, orang asing yang Anda maksud kami asumsikan sebagai bukan penduduk, yaitu orang, badan hukum, atau badan lainnya, yang tidak berdomisili di Indonesia atau berdomisili di Indonesia kurang dari 1 tahun, termasuk perwakilan dan staf diplomatik negara lain di Indonesia.[11]

    Lebih lanjut, pada dasarnya menurut Pasal 17 ayat (1) huruf d PBI 24/7/2022, bank dilarang melakukan transaksi berupa pemberian cerukan serta kredit dan/atau pembiayaan dalam rupiah atau valuta asing kepada bukan penduduk. Walau demikian, terdapat pengecualian atas larangan terhadap pemberian kredit, yaitu pemberian kredit atau pembiayaan kepada bukan penduduk dengan persyaratan kegiatan ekonomi tertentu di Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c PBI 24/7/2022. Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca pada artikel Bolehkah WNA Menjadi Debitur Bank di Indonesia?.

    Baca juga: Risiko Hukum Galbay Pinjol (Gagal Bayar Pinjol) yang Wajib Kamu Tahu

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

      1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan;
      2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
      3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Bank Umum;
      4. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi;
      5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing.

     

    Referensi:

    Otoritas Jasa Keuangan, Ringkasan POJK Bank Umum, diakses pada Selasa, 12 September 2023, pukul 15.10 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 22 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2021 Tahun 2021 tentang Bank Umum (“POJK Bank Umum”).

    [2] Pasal 24 ayat (1) POJK Bank Umum.

    [3] Pasal 14 angka 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

    [4] Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“POJK LPBBTI”).

    [5] Pasal 1 angka 8 POJK LPBBTI

    [6] Pasal 1 angka 3 POJK LPBBTI.

    [7] Pasal 36 ayat (5) POJK LPBBTI.

    [8] Pasal 36 ayat (8) POJK LPBBTI.

    [9] Pasal 1 angka 27 POJK LPBBTI.

    [10] Pasal 1 angka 2 POJK LPBBTI.

    [11] Pasal 1 angka 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022 Tahun 2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing.

     

     

    Tags

    bank
    bank umum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!