Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

Pasal Penipuan <i>Online</i> untuk Menjerat Pelaku
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pasal Penipuan <i>Online</i> untuk Menjerat Pelaku

PERTANYAAN

Jika saya terjerat kasus penipuan online, apakah ada pasal penipuan online di Indonesia yang dapat diterapkan kepada pelaku? Kemudian, kepada siapa saya dapat melaporkan penipuan online?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Terdapat beberapa pasal yang dapat dikenakan untuk menjerat pelaku penipuan online, salah satunya Pasal 28 ayat (1) UU ITE. Namun bagaimana cara menentukan suatu perbuatan dapat dijerat dengan pasal tersebut? Bagaimana prosedur untuk melaporkan penipuan online?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keempat artikel dengan judul Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan dalam Jual Beli Online yang dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H., yang dipublikasikan pertama kali pada Senin, 16 Januari 2012, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Sovia Hasanah, S.H., pada Selasa, 9 Oktober 2018, kedua kalinya pada Kamis, 22 Juli 2021, dan ketiga kalinya oleh Erizka Permatasari, S.H. pada Rabu, 6 Juli 2022.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan RKUHP yang baru disahkan pada tanggal 6 Desember 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Online Shop Menyebarkan Data Pribadi Customer

    Hukumnya <i>Online Shop</i> Menyebarkan Data Pribadi <i>Customer</i>

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Pasal tentang Penipuan Online

    Pada dasarnya, penipuan online merupakan tindak pidana yang sama dengan penipuan konvensional yang diatur baik dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR (“RKUHP”) yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan, yakni pada tahun 2025 mendatang.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal 378 KUHP

    Pasal 492 RKUHP

    Pasal 493 RKUHP

    Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu; dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    Setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.

    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV yaitu Rp200 juta, penjual yang menipu pembeli:

    1. dengan menyerahkan barang lain selain yang telah ditentukan oleh pembeli; atau
    2. tentang keadaan, sifat, atau banyaknya barang yang diserahkan.

     

    Hanya saja, yang menjadi pembedanya adalah media yang digunakan. Menurut Asril Sitompul, penipuan online dalam e-commerce merupakan penipuan yang menggunakan internet untuk keperluan bisnis dan perdagangan sehingga tidak lagi mengandalkan basis perusahaan yang bersifat konvensional dan nyata.

    Adapun UU ITE dan perubahannya tidak mengatur eksplisit mengenai penipuan online. Berikut ini bunyi Pasal 28 ayat (1) UU ITE yaitu setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Namun untuk menentukan apakah seseorang melanggar Pasal 28 ayat (1) UU ITE atau tidak, terdapat beberapa pedoman implementasi yang harus diperhatikan sebagai berikut.

    1. Delik pidana dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE bukan merupakan delik pemidanaan terhadap perbuatan menyebarkan berita bohong (hoaks) secara umum, melainkan perbuatan menyebarkan berita bohong dalam konteks transaksi elektronik seperti transaksi perdagangan daring;
    2. Berita atau informasi bohong dikirimkan melalui layanan aplikasi pesan, penyiaran daring, situs/media sosial, lokapasar (marketplace), iklan, dan/atau layanan transaksi lainnya melalui sistem elektronik;
    3. Bentuk transaksi elektronik bisa berupa perikatan antara pelaku usaha/penjual dengan konsumen atau pembeli;
    4. Pasal 28 ayat (1) UU ITE tidak dapat dikenakan kepada pihak yang melakukan wanprestasi dan/atau mengalami force majeur;
    5. Pasal 28 ayat (1) UU ITE merupakan delik materiil, sehingga kerugian konsumen sebagai akibat berita bohong harus dihitung dan ditentukan nilainya;
    6. Definisi ”konsumen” pada Pasal 28 ayat (1) UU ITE mengacu pada UU Perlindungan Konsumen.

    Bentuk Penipuan Online

    Dalam kasus penipuan online, kerugian tidak hanya dirasakan konsumen saja, melainkan juga pelaku usaha. Berikut adalah beberapa bentuk penipuan online dalam bidang jual beli yang lazim terjadi:

    1. Barang/produk yang diterima tidak sesuai dengan yang dipesan;
    2. Barang/produk adalah barang tiruan;
    3. Identitas pelaku usaha atau konsumen fiktif;
    4. Penipuan harga diskon terhadap barang/produk yang ditawarkan, yakni barang/produk yang diterima bekas, tidak layak pakai, bahkan tidak dikirimkan.

    Laporan Penipuan Online

    Jika Anda tertipu transaksi online, dipaksa melakukan transfer sejumlah uang dengan iming-iming hadiah atau bentuk penipuan lain sebagaimana disebut di atas, Anda dapat melakukan pelaporan penipuan online melalui CekRekening.id by Kominfo, dengan tahapan sebagai berikut:

    1. Masukkan data nomor rekening yang ingin dilaporkan (dapat berupa nomor bank atau e-wallet);
    2. Masukkan biodata yang dilaporkan dan kategori penipuan (kategori dapat berupa narkotika, obat terlarang, pemerasan, prostitusi online, pinjaman online, dan lainnya);
    3. Masukkan biodata pelapor;
    4. Jelaskan kronologi kejadian;
    5. Unggah bukti kronologi.

    Penyalahgunaan jasa telekomunikasi berupa panggilan dan/atau pesan yang bersifat mengganggu dan/atau tidak dikehendaki juga dapat diindikasikan sebagai penipuan.

    Berdasarkan informasi yang dilansir dari laman Aduan BRTI Kominfo, berikut adalah alur pelaporan penipuan online yang dapat Anda lakukan:

    1. Pelapor diminta untuk merekam percakapan dan/atau memfoto (capture) pesan, serta nomor telepon seluler pemanggil dan/atau pengirim pesan;
    2. Pelapor membuka laman kominfo.go.id dan klik menu ADUAN BRTI;
    3. Pelapor wajib mengisi daftar isian:
      1. Identitas pelapor;
      2. Memilik Pengaduan pada kolom Pengaduan atau Informasi;
      3. Menulis isi aduan;
      4. Pelapor klik tombol MULAI CHAT;
    4. Pelapor akan dilayani petugas help desk dan diminta melampirkan bukti yang diindikasikan sebagai penipuan;
    5. Petugas help desk akan melakukan verifikasi dan analisis percakapan yang Anda lampirkan;
    6. Petugas help desk membuat tiket laporan ke sistem SMART PPI dan mengirimkan e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait agar nomor yang diindikasikan sebagai nomor penipu diblokir;
    7. Penyelenggara jasa telekomunikasi menindaklanjuti laporan pemblokiran nomor seluler dalam waktu 1x24 jam;
    8. Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan notifikasi kepada BRTI terkait pengaduan pelanggan yang diselesaikan;
    9. Dalam hal pemblokiran nomor seluler yang tidak terkait penipuan, maka pemblokiran dapat dibuka setelah ada klarifikasi dan verifikasi yang dapat disampaikan kepada BRTI sesuai peraturan perundang-undangan.

    Selain melapor secara online, Anda juga dapat melaporkan penipuan online ke polisi. Selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Kesimpulannya, pasal penipuan online, pasal tentang penipuan jual beli online maupun pasal penipuan pinjaman online memang tidak diatur secara eksplisit dalam KUHP lama dan RKUHP maupun UU ITE beserta perubahannya. Akan tetapi, menurut hemat kami, pelaku penipuan online dapat dijerat menggunakan Pasal 28 ayat (1) UU ITE jo. Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016.

    Baca juga: 5 Modus Penipuan Online dan Cara Melaporkannya ke Polisi

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen;
    3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    4. RKUHP 2022 yang telah mendapatkan persetujuan bersama antara Presiden dan DPR;
    5. Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 229, 154 KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atau Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Referensi:

    1. Asril Sitompul, Hukum Internet: Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001;
    2. Jevin Solim (al), Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Penipuan Situs Jual Beli Online di Indonesia, Jurnal Hukum Samudra Keadilan, Vol. 14, No. 1, 2019;
    3. Aduan BRTI Kominfo, yang diakses pada 26 Desember 2022, pukul 22.00 WIB;
    4. Cara Melaporkan Penipuan Online ke Polisi dan Bank, yang diakses pada 26 Desember 2022, pukul 22:15 WIB;
    5. CekRekening.id by Kominfo, yang diakses pada 26 Desember 2022, pukul 22.17 WIB;
    6. kominfo.go.id, yang diakses pada 26 Desember 2022, pukul 22.02 WIB.

    Tags

    dagang
    e-commerce

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!