Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Rescheduling, Reconditioning, dan Restructuring Galbay Pinjol
Kami turut prihatin atas masalah finansial yang Anda hadapi. Ke depan, kami harapkan Anda lebih bijak dalam mengelola keuangan ataupun ketika mengambil pinjaman melalui pinjaman online.
klinik Terkait :
Dalam kasus gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) legal seperti yang Anda alami, dapat dilakukan upaya rescheduling, reconditioning, dan restructuring. Hal ini ditegaskan pula dalam Pedoman Perilaku AFPI bahwa terhadap keterlambatan atau galbay maka dapat ditempuh upaya penjadwalan atau restrukturisasi pinjaman.[1]
Rescheduling atau penjadwalan kembali adalah suatu upaya untuk mengatasi pembiayaan bermasalah dengan penjadwalan kembali terhadap debitur yang memiliki iktikad baik tetapi tidak mampu membayar angsuran pokok maupun bunga yang telah dijadwalkan, dengan tujuan debitur dapat membayar kembali kewajibannya. Contohnya perpanjangan waktu kredit, jadwal angsuran bulanan menjadi triwulan, memperkecil angsuran pokok dengan jangka waktu yang lebih lama.[2]
Reconditioning adalah upaya bank (lembaga keuangan lainnya) dalam menyelesaikan kredit (pendanaan) yang bermasalah dengan mengubah seluruh atau sebagian perjanjian antara bank (debitur) dengan nasabah (kreditur) seperti penurunan suku bunga, pembebasan sebagian atau seluruh bunga yang tertunggak, kapitalisasi bunga, atau penundaan pembayaran bunga.[3]
Restructuring atau restrukturisasi yang dikenal dengan istilah penataan kembali adalah upaya dari bank (lembaga keuangan lainnya) kepada nasabahnya (debitur) dengan cara mengubah struktur pembiayaan yang mendasari pemberian kredit.[4]
Rekomendasi Berita :
Upaya Hukum Galbay Pinjol Melalui LAPS SJK
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami simpulkan bahwa ada 2 permasalahan yang Anda alami. Pertama adalah permasalahan mengenai permintaan Anda untuk melakukan reconditioning, rescheduling, atau restructuring (restrukturisasi) kepada pinjol. Kedua adalah masalah tindakan debt collector yang menghubungi kontak darurat dan telepon kantor Anda, sehingga Anda merasa terganggu.
Terkait permasalahan yang pertama, dapat kami sampaikan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (seperti pinjol), merupakan pelaku usaha jasa keuangan yang wajib untuk menjadi anggota LAPS SJK.[5] Oleh karena itu, segala jenis permasalahan yang bersifat keperdataan dan terdapat unsur kerugian materiel atau potensi kerugian materiel merupakan sengketa[6] yang dapat diselesaikan di LAPS SJK baik melalui mediasi maupun arbitrase.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda yang pertama, lembaga yang dapat menyelesaikan sengketa Anda dengan pinjol legal melalui mediasi salah satunya adalah LAPS SJK. Selengkapnya mengenai penyelesaian sengketa via LAPS SJK dapat Anda baca dalam Alur Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Melalui LAPS SJK.
Jika Pinjol Menghubungi Kontak Darurat Debitur
Adapun, terkait permasalahan kedua mengenai debt collector pinjol dalam menghubungi kontak darurat dan telepon kantor Anda, sehingga Anda merasa terganggu, maka Anda dapat melaporkan tindakan tersebut kepada Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (“AFPI”).
Pada dasarnya, pinjol dalam melakukan penagihan dilarang menggunakan intimidasi, kekerasan fisik dan mental, ataupun cara-cara lain yang menyinggung SARA atau merendahkan harkat, martabat, serta harga diri penerima pinjaman, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) baik terhadap penerima pinjaman, harta bendanya, ataupun kerabat, rekan, dan keluarganya.[7]
Penyelenggara (pinjol) yang tidak memenuhi ketentuan tersebut akan dikenai sanksi berupa teguran tertulis, publikasi nama anggota dan ketentuan yang dilanggar kepada OJK dan masyarakat, pemberhentian sementara atau pemberhentian tetap dari keanggotaan AFPI, dan/atau sanksi lainnya. Penetapan sanksi ini dilakukan oleh komite etik AFPI.[8]
Lalu, lapor kemana jika diteror pinjol? Anda dapat membuat laporan pengaduan kepada AFPI dengan cara:
- Melalui laman AFPI:
- Buka alamat web AFPI yaitu https://afpi.or.id/.
- Klik kolom pengaduan.
- Isi kotak pengaduan yang meliputi nama lengkap, alamat e-mail, nama platform (pinjol yang dimaksud), nomor telepon, waktu kejadian, tuliskan masalah yang Anda hadapi, lampirkan file yang berisi dokumen bukti pengaduan.
- Klik tombol “Kirim Pengaduan”
- Melalui e-mail dengan mengirimkan bukti-bukti pengaduan ke [email protected].
- Melalui telepon dengan nomor 150 505 (bebas pulsa) pada jam operasional Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61 Tahun 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan;
- Surat Keputusan Pengurus Perkumpulan Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (“AFPI”) No. 002/SK/COC/INT/IV/2020 perihal Penetapan Peraturan Khusus Pedoman Perilaku AFPI tahun 2020.
Referensi:
- Ismail. Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010;
- AFPI yang diakses pada Rabu, 13 September 2023, pukul 11.34 WIB;
- Pengaduan yang diakses pada Rabu, 13 September 2023, pukul 12.03 WIB.
[1] Lampiran III Huruf C angka 3 (b) butir 2) Surat Keputusan Pengurus Perkumpulan Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (“AFPI”) No. 002/SK/COC/INT/IV/2020 perihal Penetapan Peraturan Khusus Pedoman Perilaku AFPI tahun 2020 (“Pedoman Perilaku AFPI”)
[2] Ismail. Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010, hal. 128
[3] Ismail. Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010, hal. 128 – 129
[4] Ismail. Manajemen Perbankan: Dari Teori Menuju Aplikasi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2010, hal. 129 – 130
[5] Pasal 11 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“POJK 61/2020”)
[6] Pasal 1 angka 6 POJK 61/2020
[7] Lampiran III Huruf C angka 5) Pedoman Perilaku AFPI
[8] Lampiran III Huruf D angka 1) dan 2) Pedoman Perilaku AFPI