Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Bisakah Penyelesaian Sengketa Jarak Jauh Dilakukan oleh LAPS SJK?
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) dapat menyelesaikan sengketa konsumen jasa keuangan meskipun salah satu pihak berada di luar Jakarta.
klinik Terkait:
Hal tersebut merupakan komitmen LAPS SJK untuk mendukung kemajuan teknologi dan memberikan kemudahan akses bagi para pihak untuk menyelesaikan sengketanya di LAPS SJK. Selain itu, pada dasarnya penyelesaian sengketa oleh LAPS SJK dapat dilakukan melalui:[1]
- tatap muka langsung dihadapan mediator atau arbiter;
- media elektronik; dan/atau
- pemeriksaan dokumen.
Penyelesaian sengketa secara jarak jauh atau dengan media elektronik tersebut dapat dilakukan melalui media komunikasi jarak jauh yang memungkinkan semua pihak untuk saling mendengar atau melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan.[2]
Saat ini LAPS SJK memiliki layanan penyelesaian sengketa jarak jauh melalui Online Dispute Resolution yang dapat memberikan layanan penyelesaian sengketa dengan jangkauan seluruh Indonesia hingga luar negeri.
Kemudian, bagaimana penyelesaian sengketa konsumen melalui LAPS SJK? LAPS SJK sekurang-kurangnya menyediakan layanan mediasi dan arbitrase untuk menangani sengketa di sektor jasa keuangan dengan kriteria tertentu.
berita Terkait:
Lantas, sengketa apa saja yang dapat diselesaikan oleh LAPS SJK tersebut? Menurut POJK 61/2020, kriteria sengketa yang dapat diajukan pengaduan ke LAPS SJK adalah sebagai berikut.[3]
- Pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK namun ditolak oleh konsumen atau konsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan;
- Sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa yang sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
- Sengketa bersifat keperdataan.
Alur Penyelesaian Sengketa Jarak Jauh oleh LAPS SJK
Anda dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK)maupun non-APPK. Selanjutnya, permohonan tersebut akan diverifikasi dan diklarifikasi terlebih dahulu. Pada tahap ini, LAPS SJK akan berkomunikasi dengan konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”) untuk memastikan apakah pengaduan tersebut dapat dan layak diproses lebih lanjut ke tahap mediasi atau arbitrase.
Jika dari hasil verifikasi memenuhi syarat, maka pengurus LAPS SJK akan menerima pendaftaran tersebut, membubuhkan nomor registrasi perkara, dan akan diproses serta diselesaikan oleh LAPS SJK. Selengkapnya terkait dengan alur pengaduan hingga penyelesaian sengketa, dapat Anda baca dalam artikel Alur Penyelesaian Sengketa Jasa Keuangan Melalui LAPS SJK.
Terhadap penyelesaian sengketa jarak jauh melalui media elektronik, dapat dimohonkan oleh para pihak kepada sekretaris mediasi atau sekretaris sidang apabila diselesaikan melalui arbitrase saat proses verifikasi sengketa oleh pihak LAPS SJK.
Secara best practice, pelaksanaan penyelesaian sengketa jarak jauh secara online di LAPS SJK menggunakan aplikasi Zoom, yang memungkinkan para pihak untuk saling mendengar atau melihat dan mendengar secara langsung serta berpartisipasi dalam pertemuan. Namun, LAPS SJK memberikan kesempatan bagi para pihak untuk melakukan penyelesaian sengketa secara tatap muka di kantor LAPS SJK.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang diakses pada Kamis, 2 Februari 2023 pukul 11.40 WIB.
[1] Pasal 33 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“POJK 61/2020”)
[2] Pasal 33 ayat (2) POJK 61/2020
[3] Pasal 32 ayat (1) POJK 61/2020