Saya baru mendengar tentang LAPS SJK yang bisa menyelesaikan sengketa di sektor jasa keuangan. Namun, saya masih belum terlalu memahami apa yang dimaksud dengan LAPS SJK. Apa perbedaannya dengan lembaga penyelesaian konsumen lainnya? Selain itu, apa saja wewenang LAPS SJK dalam menangani sengketa konsumen?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Mengenal LAPS SJK (Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan) yang dibuat oleh M. Pasha Arifin Nusantara, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 30 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pendirian LAPS SJK
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) adalah lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar pengadilan.[1] LAPS SJK berfungsi untuk menyelenggarakan layanan penyelesaian sengketa yang terintegrasi pada sektor jasa keuangan.[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
M. Pasha Arifin Nusantara (penulis sebelumnya) menerangkan bahwa sebelum LAPS SJK didirikan, terdapat 6 lembaga alternatif penyelesaian sengketa (“LAPS”) di sektor jasa keuangan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), yaitu BAPMI (pasar modal), BMAI (asuransi), BMDP (dana pensiun), LAPSPI (perbankan), BAMPPI (penjaminan) dan BMPPVI (modal ventura).
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi, maka dibentuklah LAPS SJK yang menangani seluruh sengketa sektor jasa keuangan, baik konvensional maupun syariah. Pembentukan LAPS SJK ini akan menghasilkan standar kualitas layanan yang sama bagi seluruh konsumen dan memudahkan konsumen dalam menyelesaikan sengketa, termasuk sengketa yang muncul dari pemanfaatan produk dan layanan keuangan yang melibatkan lebih dari 1 sektor jasa keuangan.[3]
Dilansir dari Pendirian LAPS SJK, LAPS SJK didirikan berdasarkan POJK 61/2020 pada tanggal 22 September 2020 oleh Self Regulatory Organizations (SRO) dan asosiasi-asosiasi di lingkungan sektor jasa keuangan. Kemudian memperoleh izin operasional dari OJK pada tanggal 29 Desember 2020, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 2021.
Masih bersumber dari laman yang sama, saat ini LAPS SJK merupakan satu-satunya lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan yang memperoleh izin operasional dari OJK. Oleh karena itu, LAPS SJK juga menggantikan peran dan fungsi 6 LAPS yang ada sebelumnya serta memperluas cakupannya pada penyelesaian sengketa di bidang Fintech. Selain itu, M.Pasha Arifin juga memberikan informasi bahwa bahwa LAPS SJK ini bukan hasil peleburan/penggabungan dari 6 LAPS yang disebutkan di atas, serta secara kelembagaan bukan bagian dari OJK.
Perbedaan LAPS SJK dengan Lembaga Penyelesaian Sengketa Konsumen Lainnya
Saat ini, Indonesia memiliki 3 lembaga yang dibentuk untuk mengembangkan perlindungan konsumen yaitu BPKN, LPKSM dan BPSK yang memiliki fungsi, tugas dan wewenang yang berbeda.
M.Pasha Arifin memaparkan perbedaan utama antara LAPS SJK dengan ketiga lembaga lainnya terletak pada jenis sengketa yang diselesaikan. LAPS SJK hanya menerima aduan sengketa berkaitan dengan sengketa antara konsumen dengan pelaku jasa keuangan yang bersifat keperdataan yang tidak mengandung unsur pidana.
Sedangkan, ketiga lembaga penyelesaian sengketa konsumen lainnya lebih berfokus pada upaya perlindungan konsumen, termasuk membantu konsumen dalam memperjuangkan hak-haknya dan menangani sengketa yang berkaitan dengan perlindungan konsumen, dengan tujuan utama mencegah kerugian yang dialami konnsumen dalam menggunakan barang dan jasa.
Layanan LAPS SJK dalam Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan
Untuk menjalankan fungsinya dalam penyelesaian sengketa, LAPS SJK mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:[4]
melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa konsumen;
memberikan konsultasi penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan;
melakukan penelitian dan pengembangan layanan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan;
membuat peraturan dalam rangka penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan;
melakukan kerja sama dengan lembaga/instansi perlindungan konsumen baik nasional maupun internasional; dan
melakukan pengembangan kompetensi mediator dan arbiter yang terdaftar pada LAPS SJK.
Dalam rangka menyelenggarakan kegiatan penyelesaian sengketa antara konsumen dengan pelaku jasa keuangan (“PUJK”), LAPS SJK sekurang-kurangnya menyediakan layanan mediasi dan arbitrase,[5] yang dilaksanakan berdasarkan prinsip independen, adil, efektif dan efisien, serta mudah diakses.[6]
Sepanjang penelusuran kami, salah satu implementasi dari “prinsip mudah diakses” adalah tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa di LAPS SJK secara daring (Online Dispute Resolution), yang memungkinkan para pihak menyelesaikan sengketanya secara virtual dengan lebih mudah.
Kemudian, yang dimaksud dengan mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.[7] Mediasi LAPS SJK dilakukan melalui proses perundingan antara para pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh mediator LAPS SJK guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa cara memutus/memaksakan kehendak sehingga dapat tercapai kesepakatan perdamaian (settlement agreement) yang win-win-solution. Proses mediasi tersebut diselenggarakan oleh LAPS SJK menurut peraturan & acara yang telah ditetapkan oleh LAPS SJK.[8]
Sementara, arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh pada pihak yang bersengketa,[9] melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh arbiter tunggal/ majelis arbitrase untuk memberikan putusan arbitrase sesuai prosedur acara yang ditentukan LAPS SJK.[10]
Namun, perlu diperhatikan bahwa syarat suatu sengketa yang ditangani LAPS SJK adalah sebagai berikut:[11]
pengaduan telah dilakukan upaya penyelesaian oleh PUJK namun ditolak oleh konsumen atau Kknsumen belum menerima tanggapan pengaduan sebagaimana diatur dalam peraturan OJK mengenai layanan pengaduan konsumen di sektor jasa keuangan;
sengketa yang diajukan bukan merupakan sengketa sedang dalam proses atau pernah diputus oleh lembaga peradilan, arbitrase, atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya; dan
Lantas, siapa saja yang bisa menyelesaikan sengketa di LAPS SJK?
Sepanjang penelusuran kami, setiap konsumen atau pengguna jasa keuangan yang memiliki aduan mengandung sengketa, dapat menyampaikan aduan tersebut kepada LAPS SJK untuk selanjutnya diverifikasi dan diklarifikasi. Apabila aduan tersebut telah sesuai dengan kriteria sengketa yang dapat diselesaikan di LAPS SJK, maka selanjutnya dapat diselesaikan melalui arbitrase atau mediasi.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.