Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Share
Bisnis

Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

Litigasi dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol

Bacaan 6 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Selamat pagi Pak, sebelumnya mohon maaf, mungkin pertanyaan saya berikut ini bukan mengenai suatu case yang sedang terjadi, tetapi sebatas menambah knowledge saya mengenai hukum, karna saya sangat awam. Saya ingin bertanya, sebenarnya pengertian "LITIGASI" itu apa? Apakah hanya sebatas proses membawa suatu sengketa ke meja peradilan saja, atau bagaimana? Apakah proses seperti "Mediasi", "Arbitrase", dan "Konsiliasi" bisa dikatakan bagian dari "LITIGASI"? Mohon informasinya Pak. Terima kasih banyak sebelumnya. Best regards, Safirara.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Secara ringkas, litigasi diartikan sebagai penyelesaian sengketa antara para pihak yang dilakukan di muka pengadilan.
     
    Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi) atau yang dikenal dengan alternatif penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli. Selain itu, dikenal pula arbitrase yaitu cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum.
     
    Tetapi dalam perkembangannya, proses mediasi menjadi salah satu proses dalam penyelesaian di dalam pengadilan (litigasi) yang wajib ditempuh.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Ajukan Permohonan Pailit Jika Ada Klausula Arbitrase?

    09 Jan, 2023

    Bisakah Ajukan Permohonan Pailit Jika Ada Klausula Arbitrase?
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 28 November 2013.
     
    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    Arti Litigasi
    Sepanjang penelusuran kami, tidak ditemukan definisi litigasi secara eksplisit di peraturan perundang-undangan. Namun, Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU 30/1999”) berbunyi:
     
    Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.
     
    Dr. Frans Hendra Winarta, S.H., M.H. dalam bukunya Hukum Penyelesaian Sengketa mengatakan bahwa secara konvensional, penyelesaian sengketa dalam dunia bisnis, seperti dalam perdagangan, perbankan, proyek pertambangan, minyak dan gas, energi, infrastruktur, dan sebagainya dilakukan melalui proses litigasi. Dalam proses litigasi menempatkan para pihak saling berlawanan satu sama lain, selain itu penyelesaian sengketa secara litigasi merupakan sarana akhir (ultimum remidium) setelah alternatif penyelesaian sengketa lain tidak membuahkan hasil (hal. 1-2).
     
    Hal serupa juga dikatakan oleh Rachmadi Usman, S.H., M.H. dalam bukunya Mediasi di Pengadilan, bahwa selain melalui pengadilan (litigasi), penyelesaian sengketa juga dapat diselesaikan di luar pengadilan (non litigasi), yang lazim dinamakan dengan Alternative Dispute Resolution (ADR) atau Alternatif Penyelesaian Sengketa (hal. 8)
     
    Dari hal-hal di atas dapat kita ketahui bahwa litigasi itu adalah penyelesaian sengketa antara para pihak yang dilakukan di muka pengadilan.
     
    Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
    Menurut Pasal 1 angka 10 UU 30/1999, alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
     
    Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.[1]
     
    Frans Winarta dalam bukunya (hal. 7-8) menguraikan pengertian masing-masing lembaga penyelesaian sengketa di atas sebagai berikut:
    1. Konsultasi: suatu tindakan yang bersifat “personal” antara suatu pihak tertentu (klien) dengan pihak lain yang merupakan pihak konsultan, dimana pihak konsultan memberikan pendapatnya kepada klien sesuai dengan keperluan dan kebutuhan kliennya.
    2. Negosiasi: suatu upaya penyelesaian sengketa para pihak tanpa melalui proses pengadilan dengan tujuan mencapai kesepakatan bersama atas dasar kerja sama yang lebih harmonis dan kreatif.
    3. Mediasi: cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator.
    4. Konsiliasi: penengah akan bertindak menjadi konsiliator dengan kesepakatan para pihak dengan mengusahakan solusi yang dapat diterima.
    5. Penilaian Ahli: pendapat para ahli untuk suatu hal yang bersifat teknis dan sesuai dengan bidang keahliannya.
     
    Baca juga: Perbedaan Mediator, Arbiter, dan Konsiliator
     
    Akan tetapi dalam perkembangannya, ada juga bentuk penyelesaian di luar pengadilan yang menjadi salah satu proses dalam penyelesaian di dalam pengadilan (litigasi), yaitu mediasi.
     
    Mediasi diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan (“Perma 1/2016”).
     
    Setiap hakim, mediator, para pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi.[2]
     
    Semua sengketa perdata yang diajukan ke pengadilan termasuk perkara perlawanan (verzet) atas putusan verstek dan perlawanan pihak berperkara (partij verzet) maupun pihak ketiga (derden verzet) terhadap pelaksanaan putusan berkekuatan hukum tetap, wajib terlebih dahulu diupayakan mediasi, kecuali ditentukan lain berdasarkan Perma 1/2016.[3]
     
    Sengketa yang dikecualikan dari kewajiban mediasi, meliputi:[4]
    1. sengketa yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya, antara lain:
    1. sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Niaga;
    2. sengketa yang diselesaikan melalui prosedur Pengadilan Hubungan Industrial;
    3. keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha;
    4. keberatan atas putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;
    5. permohonan pembatalan putusan arbitrase;
    6. keberatan atas putusan Komisi Informasi;
    7. penyelesaian perselisihan partai politik;
    8. sengketa yang diselesaikan melalui tata cara gugatan sederhana; dan
    9. sengketa lain yang pemeriksaannya di persidangan ditentukan tenggang waktu penyelesaiannya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
    1. sengketa yang pemeriksaannya dilakukan tanpa hadirnya penggugat atau tergugat yang telah dipanggil secara patut;
    2. gugatan balik (rekonvensi) dan masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara (intervensi);
    3. sengketa mengenai pencegahan, penolakan, pembatalan dan pengesahan perkawinan;
    4. sengketa yang diajukan ke Pengadilan setelah diupayakan penyelesaian di luar Pengadilan melalui mediasi dengan bantuan mediator bersertifikat yang terdaftar di Pengadilan setempat tetapi dinyatakan tidak berhasil berdasarkan pernyataan yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator bersertifikat.
     
    Baca juga: Penyelesaian Perkara Pidana dan Perdata di Luar Jalur Pengadilan dan Penyelesaian Sengketa di Arbitrase
     
    Jadi dapat disimpulkan, arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli merupakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non litigasi).
     
    Dengan demikian, alternatif penyelesaian sengketa bukan merupakan bagian dari lembaga litigasi meskipun dalam perkembangannya adapula yang menjadi bagian dari proses litigasi, yaitu mediasi. Sedangkan litigasi itu adalah penyelesaian sengketa antara para pihak yang dilakukan di muka pengadilan.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
    2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
     
    Referensi:
    1.    Frans Hendra Winarta. 2012. Hukum Penyelesaian Sengketa. Jakarta: Sinar Grafika.
    2.    Rachmadi Usman. 2012. Mediasi di Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika.
     
     

    [1] Pasal 1 angka 1 UU 30/1999
    [2] Pasal 3 ayat (1) Perma 1/2016
    [3] Pasal 4 ayat (1) Perma 1/2016
    [4] Pasal 4 ayat (2) Perma 1/2016

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua