Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Ciri-Ciri Pinjol Legal
Menjamurnya pinjaman online atau pinjol merupakan fenomena yang tidak dapat dipungkiri, mengingat layanan pinjol dapat memberikan dana segar yang dibutuhkan masyarakat dengan cepat dan syarat yang lebih sederhana.
Namun demikian, agar tidak terjebak dengan pinjol ilegal yang tidak diawasi Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan tidak sesuai dengan standar pinjol dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, Anda perlu memahami ciri-ciri pinjol legal yang aman.
klinik Terkait:
Ketentuan mengenai pinjol diatur di dalam POJK 10/2022 yang dikenal dengan istilah layanan pendanaan berbasis teknologi informasi (“LPBBTI”) yaitu layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi dana dengan penerima dana dalam melakukan pendanaan konvensional atau berdasarkan prinsip syariah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan internet.[1] LPBBTI ini juga disebut dengan peer to peer lending atau fintech lending atau pinjaman online.
Adapun, ciri-ciri pinjol legal adalah sebagai berikut.
Mempunyai Izin dari OJK
Pasal 8 ayat (1) POJK 10/2022 yang menegaskan bahwa penyelenggara yang melaksanakan kegiatan usaha LPBBTI/pinjol harus terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari OJK. Artinya, pinjol legal adalah LPBBTI yang telah memperoleh izin usaha dari OJK.
Selanjutnya, penyelenggara pinjol yang telah memperoleh izin usaha dari OJK wajib mengajukan pendaftaran sebagai penyelenggara sistem elektronik kepada instansi yang berwenang maksimal 30 hari kalender sejak diterbitkannya izin usaha dari OJK.[2]
berita Terkait:
Lantas, pinjol legal apa saja? Untuk mengetahui daftar pinjol legal atau yang berizin dari OJK, Anda dapat mengakses tautan Daftar Penyelenggara Fintech Berizin OJK. Dari laman tersebut Anda dapat mengetahui daftar pinjol ilegal dengan melihat mana saja penyelenggara pinjol yang berizin. Apabila terdapat aplikasi/website pinjol yang tidak terdaftar, maka otomatis pinjol tersebut ilegal.
Berbentuk Perseroan Terbatas
Pinjol legal atau yang berizin, harus berbentuk badan hukum berupa perseroan terbatas dengan modal disetor minimal Rp25 miliar pada saat pendirian.[3] Selain itu, sumber dana penyertaan modal pinjol dilarang berasal dari kegiatan pencucian uang, pendanaan terorisme, pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal, dan kejahatan keuangan lain serta dilarang berasal dari pinjaman.[4]
Ketentuan mengenai bentuk badan hukum, kepemilikan, dan permodalan pinjol secara tegas diatur di dalam Pasal 2 s.d. Pasal 4 POJK 10/2022.
Ketentuan Penagihan
Berbeda dengan penagihan pinjol ilegal yang cenderung bertentangan dengan hukum, penagihan yang dilakukan oleh pinjol legal harus sesuai dengan POJK 10/2022.
- Memberikan surat peringatan yang memuat informasi yaitu jumlah hari keterlambatan pembayaran, posisi akhir total pendanaan yang belum dilunasi atau pokok terutang, manfaat ekonomi, dan denda yang terutang.[5]
- Penyelenggara pinjol bisa kerja sama dengan pihak lain untuk menagih utang dengan syarat pihak lain tersebut berbadan hukum, punya izin dari instansi yang berwenang, penagih utang tersertifikasi dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK, dan bukan afiliasi penyelenggara pinjol atau pemberi dana.[6]
- Penagihan harus dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.[7]
Batas Maksimum Bunga
Biasanya, pada penyelenggara pinjol ilegal, bunga dan denda yang dikenakan cenderung sangat tinggi dan tidak transparan. Sementara, pada pinjol legal, bunga dan denda harus sesuai dengan aturan.
Melalui Lampiran III SK AFPI 002/2020 diterangkan bahwa pinjol dilarang menerapkan predatory lending atau praktik pemberian pinjaman yang mengenakan syarat, ketentuan, bungan, dan/atau biaya-biaya yang tidak wajar bagi penerima pinjaman, atau yang tidak memperhatikan kemampuan membayar kembali penerima pinjaman.
Lantas, berapa bunga maksimal pinjaman online? Dalam SK tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (“AFPI”) menetapkan total tingkat biaya keterlambatan baik dalam bentuk denda atau biaya lainnya tidak melebihi 0.8% per hari yang dihidtung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima.
Kemudian, pada tahun 2022, sebagaimana dikutip dari artikel Ini Batasan Maksimum per Hari Bunga Jangka Pendek Pinjaman Fintech menyebutkan OJK menetapkan bunga maksimum pinjol legal adalah 0.4% per hari untuk pinjaman jangka pendek.
Artinya, pinjol legal bunga rendah dibanding dengan pinjol ilegal yang tidak mengikuti ketentuan bunga yang ditetapkan oleh AFPI/OJK.
Asosiasi
Penyelenggara pinjol ilegal tidak memiliki asosiasi dan tidak dapat menjadi anggota AFPI. Sementara, pinjol legal atau yang berizin di OJK wajin menjadi anggota AFPI.
AFPI merupakan asosiasi resmi yang penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi yang ditunjuk oleh OJK. Hal ini ditegaskan oleh AFPI dalam tautan Tentang AFPI.
Untuk mengetahui penyelenggara pinjol yang menjadi anggota AFPI, Anda dapat klik Anggota AFPI kemudian menuliskan nama penyelenggara pinjol di bagian pencarian. Selanjutnya, Anda akan mengetahui apakah penyelenggara pinjol tersebut terdaftar di AFPI atau tidak.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami mengenai ciri-ciri pinjol legal, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
- Surat Keputusan Pengurus Perkumpulan Fintech Pendanaan Bersama (“AFPI”) Nomor 002/SK/COC/INT/IV/2020 perihal Penetapan Peraturan Khusus Pedoman Perilaku AFPI Tahun 2020;
- Anggota AFPI, yang diakses pada Senin, 20 Maret 2023 pukul 08.46 WIB;
- Daftar Penyelenggara Fintech Berizin OJK, yang diakses pada Jumat, 17 Maret 2023 pukul 19.03 WIB;
- Tentang AFPI, yang diakses pada Senin, 20 Maret 2023 pukul 08.13 WIB.
[1] Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 10/2022”)
[2] Pasal 8 ayat (2) POJK 10/2022
[3] Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 4 ayat (1) POJK 10/2022
[4] Pasal 4 ayat (3) POJK 10/2022
[5] Pasal 102 ayat (1) dan (2) POJK 10/2022
[6] Pasal 103 ayat (1) dan (3) POJK 10/2022
[7] Pasal 104 ayat (1) POJK 10/202