Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Profesi Hukum

Apakah Polisi Boleh Menjadi Penagih Utang?

Apakah Polisi Boleh Menjadi Penagih Utang?
Apakah Polisi Boleh Menjadi Penagih Utang?

PERTANYAAN

Saya sebagai pengusaha yang bergerak di bidang aksesoris mobil. Yang ingin saya tanyakan, apakah sah menurut hukum jika polisi menjadi penagih utang? Mengingat pembayaran utang saya kepada rekan bisnis dengan cara cicil setiap bulan dan sempat macet dalam beberapa bulan terakhir. Setiap pembayaran saya tulis di belakang bon faktur dan sisa utang saya hanya sebesar Rp7-8 juta saja. Terima kasih atas informasinya.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel berjudul Bolehkah Polisi Menjadi Penagih Utang? yang dibuat oleh Maddenleo T. Siagian, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 25 April 2012, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 25 Maret 2022, lalu dimutakhirkan kedua kali oleh Muhammad Raihan Nugraha, S.H. pada 07 Agustus 2025.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Bolehkah polisi menjadi penagih utang merupakan salah satu hal yang paling sering ditanyakan. Pasalnya, dalam kehidupan sehari-hari, banyak sekali kreditur yang mengancam untuk memakai jasa polisi menjadi penagih utang. Namun, apakah benar kreditur bisa meminta polisi menjadi penagih utang? Sebelum membahas hal tersebut, mari kenali lebih rinci soal perjanjian utang piutang.

    Perjanjian Utang Piutang adalah Hubungan Keperdataan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Perjanjian utang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara tegas dan terperinci. Namun, peraturan mengenai utang piutang tersirat dalam Pasal 1754 KUH Perdata yang menyatakan bahwa dalam perjanjian pinjaman, pihak yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.

    Kesepakatan antara peminjam dan yang memberikan pinjaman atau perjanjian utang piutang melahirkan hubungan keperdataan yang menjadi undang-undang bagi para pihak. Hal ini berdasar pada asas pacta sunt servanda yang termaktub dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menerangkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

    Sehubungan dengan itu, kesepakatan mengenai hak dan kewajiban para pihak yang tertuang dalam perjanjian utang piutang tersebut harus dilaksanakan dengan iktikad baik. Kemudian, apabila tidak ada kesepakatan rinci dalam bentuk tertulis, KUH Perdata merupakan aturan dasar bagi pihak yang terlibat.[1]

    Lebih lanjut, seorang peminjam atau pihak yang berutang dapat dikatakan berada dalam keadaan wanprestasi apabila telah menerima teguran atau somasi untuk memenuhi kewajibannya dalam melunasi utang.[2]

    Tahap terakhir dari keadaan wanprestasi ini adalah pengajuan gugatan terhadap pihak yang berutang. Nantinya, pengadilan akan menggelar sidang yang didasarkan pada sejumlah bukti yang menyatakan bahwa pihak yang berutang benar-benar lalai dalam prestasinya.

    Saat dinyatakan lalai, pengadilan akan mewajibkan pihak yang lalai untuk segera memenuhi prestasinya. Kemudian, pengadilan juga dapat meminta atau menyita sejumlah harta benda yang dimiliki oleh pihak yang berutang.

    Dalam konteks ini, kekuatan eksekutorial dimiliki oleh kreditur atau pihak pemberi utang. Secara hukum, kreditur berhak meminta bantuan pengadilan untuk mengeksekusi barang dari pihak-pihak yang lalai.

    Bolehkah Polisi Menagih Utang?

    Kemudian, beralih ke pertanyaan bolehkah polisi menjadi penagih utang? Penting untuk diketahui bahwa kepolisian adalah alat negara.[3] Adapun, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.[4]

    Jika ditinjau dari tujuan pembentukannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.[5]

    Menjawab pertanyaan Anda, perlu kami informasikan bahwa dalam menjalankan tugas-tugasnya, kepolisian harus tunduk pada aturan disiplin anggota kepolisian sebagaimana tertuang dalam Peraturan Disiplin Kepolisian.[6]

    Berdasarkan peraturan tersebut, terdapat sejumlah larangan untuk anggota Polri dalam rangka memelihara kehidupan bernegara, antara lain:[7]

    1. melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara, pemerintah, atau Polri;
    2. melakukan kegiatan politik praktis;
    3. mengikuti aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
    4. bekerja sama dengan orang lain di dalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan kepentingan negara;
    5. bertindak selaku perantara bagi pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari kantor/instansi Polri demi kepentingan pribadi;
    6. memiliki saham/modal dalam perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya;
    7. bertindak sebagai pelindung di tempat perjudian, prostitusi, dan tempat hiburan;
    8. menjadi penagih piutang atau menjadi pelindung orang yang punya utang;
    9. menjadi perantara/makelar perkara; dan
    10. menelantarkan keluarga.

    Berdasarkan rincian tersebut, maka dapat dijawab bahwa polisi menjadi penagih utang merupakan hal yang dilarang. Apapun kondisinya, seseorang tidak dapat meminta polisi menjadi penagih utang pun melindunginya dari tagihan utang.

    Jika polisi menjadi penagih utang, maka polisi tersebut dapat dijatuhi sanksi berupa tindakan disiplin berupa teguran lisan dan/atau tindakan fisik, dan/atau hukuman disiplin berupa:[8]

    1. teguran tertulis;
    2. penundaan mengikuti pendidikan paling lama 1 tahun;
    3. penundaan kenaikan gaji berkala;
    4. penundaan kenaikan pangkat untuk paling lama 1 tahun;
    5. mutasi yang bersifat demosi;
    6. pembebasan dari jabatan;
    7. penempatan dalam tempat khusus paling lama 21 hari.

    Apabila merasa kesulitan dalam menagih utang, seorang kreditur dapat menggunakan jasa penagih utang, misalnya debt collector. Namun, perlu diingat bahwa debt collector pun memiliki sejumlah etika menagih pembayaran dalam proses penagihan utang.

    Kemudian, jika ingin menempuh jalur hukum, seseorang dapat menggunakan jasa advokat atau pengacara sebagai penagih utang, termasuk mengirimkan somasi dan melayangkan gugatan.

    Sekali lagi, kami tekankan bahwa siapapun tidak dapat meminta polisi menjadi penagih utang karena bertentangan dengan Peraturan Disiplin Kepolisian. Apabila dalam praktiknya ditemukan polisi yang bertindak demikian, pihak yang dirugikan dapat melaporkan anggota kepolisian tersebut kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.

    Demikian jawaban kami terkait polisi menjadi penagih utang sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:


    [1] Pasal 1319 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”)

    [2] Pasal 1238 KUH Perdata

    [3] Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (“UU Polri”)

    [4] Pasal 2 UU Polri

    [5] Pasal 4 UU Polri

    [6] Pasal 27 UU Polri

    [7] Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Peraturan Disiplin Kepolisian”)

    [8] Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) jis. Pasal 9 Peraturan Disiplin Kepolisian

    TAGS