KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Fatwa Ulama Individu Jadi Dasar Hukum Produk Bank Syariah?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bolehkah Fatwa Ulama Individu Jadi Dasar Hukum Produk Bank Syariah?

Bolehkah Fatwa Ulama Individu Jadi Dasar Hukum Produk Bank Syariah?
Dr. Trisadini Prasastinah Usanti, S.H., M.H.Pusat Kajian Syariah FH Unair
Pusat Kajian Syariah FH Unair
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Fatwa Ulama Individu Jadi Dasar Hukum Produk Bank Syariah?

PERTANYAAN

Bolehkah bank syariah mengeluarkan produk/jasa tapi dasarnya adalah fatwa ulama biasa dan bukan fatwa MUI? Seperti yang kita ketahui dalam hukum Islam yang bisa mengeluarkan fatwa bukan hanya MUI saja, tapi bisa juga ulama individu yang tentunya sudah jelas reputasinya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bila mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, kegiatan usaha perbankan syariah yang meliputi produk dan jasa wajib tunduk kepada prinsip syariah, dan yang dimaksud dengan prinsip syariah adalah yang difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (“MUI”), sehingga tidak diperbolehkan bagi bank syariah untuk mengeluarkan produk/jasa dengan dasar fatwa di luar fatwa MUI.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Fatwa DSN-MUI Berlaku Mengikat

    Pada Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (“UU Perbankan Syariah”) dengan tegas menyebutkan bahwa kegiatan usaha dan/atau produk dan jasa syariah wajib tunduk kepada prinsip syariah. Sedangkan prinsip syariah tersebut difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia[1] yang kemudian dinormakan dalam Peraturan Bank Indonesia[2] dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”).

    KLINIK TERKAIT

    Jika Terganggu SMS Penawaran Produk/Jasa Keuangan

    Jika Terganggu SMS Penawaran Produk/Jasa Keuangan

    Demikian juga Pasal 18 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (“POJK 24/2015”) menegaskan bahwa pada bahwa bank syariah wajib menerapkan prinsip syariah dalam menerbitkan produk dan/atau melaksanakan aktivitas. Adapun yang dimaksud dengan pemenuhan penerapan prinsip syariah harus didukung dengan:[3]

    1. Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”) yang menjadi dasar penerbitan produk dan/atau pelaksanaan aktivitas; dan
    2. Opini dari Dewan Pengawas Syariah (“DPS”) bank terhadap produk dan/atau aktivitas. Yang dimaksud dengan opini dari DPS adalah opini yang antara lain mengacu pada fatwa DSN-MUI dan ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanan prinsip syariah dalam kegiatan usaha bank syariah dan unit usaha syariah.

    Bila bank syariah melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) POJK 24/2015 di atas, maka berdasarkan Pasal 25 POJK 24/2015 akan dikenakan sanksi administratif sesuai Pasal 58 UU Perbankan Syariah berupa teguran tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan bank.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam artikel Perbankan Syariah dan Kelembagaannya pada laman Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dijelaskan bahwa kepatuhan terhadap prinsip syariah merupakan isu sangat penting bagi keberadaan perbankan syariah. Oleh karena itu, lembaga yang memiliki peran penting dalam hal ini adalah DSN-MUI. UU Perbankan Syariah memberikan kewenangan kepada MUI yang fungsinya dijalankan oleh organ khususnya yaitu DSN-MUI untuk menerbitkan fatwa kesesuaian syariah suatu produk bank.

    Masih bersumber dari artikel yang sama, Peraturan Bank Indonesia (sekarang POJK) menegaskan bahwa seluruh produk perbankan syariah hanya boleh ditawarkan kepada masyarakat setelah bank mendapat fatwa dari DSN-MUI dan memperoleh izin dari OJK. Pada tataran operasional pada setiap bank syariah juga diwajibkan memiliki DPS yang fungsinya ada dua, yaitu pertama fungsi pengawasan syariah, dan kedua fungsi advisory (penasehat) ketika bank dihadapkan pada pertanyaan mengenai apakah suatu aktivitasnya sesuai syariah apa tidak, serta dalam proses melakukan pengembangan produk yang akan disampaikan kepada DSN-MUI untuk memperoleh fatwa. Selain fungsi-fungsi itu, dalam perbankan syariah juga diarahkan memiliki fungsi internal audit yang fokus pada pemantauan kepatuhan syariah untuk membantu DPS. Sedangkan dalam pelaksanaan audit eksternal yang digunakan bank syariah adalah auditor yang memiliki kualifikasi dan kompetensi di bidang syariah.

    Selain itu, dalam artikel Fatwa DSN Merupakan Hukum Positif Mengikat juga dijelaskan bahwa salah satu kesimpulan dari disertasi Yeni Salma Barlinti berjudul “Kedudukan Fatwa DSN dalam Sistem Hukum Nasional” adalah fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI merupakan hukum positif yang mengikat. Sebab, keberadaannya sering dilegitimasi lewat peraturan perundang-undangan oleh lembaga pemerintah, sehingga harus dipatuhi pelaku ekonomi syariah.

    Latar Belakang Pembentukan DSN-MUI

    Lebih lanjut, mengutip dari laman DSN-MUI, latar belakang dibentuknya DSN-MUI adalah dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian/keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Pembentukan DSN-MUI merupakan langkah efisiensi dan koordinasi para ulama dalam menanggapi isu-isu yang berhubungan dengan masalah ekonomi/keuangan. Berbagai masalah/kasus yang memerlukan fatwa akan ditampung dan dibahas bersama agar diperoleh kesamaan pandangan dalam penanganannya oleh masing-masing DPS yang ada di lembaga keuangan syariah. Sedangkan untuk mendorong penerapan ajaran Islam dalam kehidupan ekonomi dan keuangan, DSN-MUI akan senantiasa dan berperan secara proaktif dalam menanggapi perkembangan masyarakat Indonesia yang dinamis dalam bidang ekonomi dan keuangan.

    Masih dari laman yang sama, adapun tugas dari DSN-MUI adalah:

    1. Menetapkan fatwa atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa Lembaga Keuangan Syariah, (“LKS”), Lembaga Bisnis Syariah (“LBS”), dan Lembaga Perekonomian Syariah (“LPS”) lainnya;
    2. Mengawasi penerapan fatwa melalui DPS di LKS, LBS, dan LPS lainnya;
    3. Membuat pedoman implementasi fatwa untuk lebih menjabarkan fatwa tertentu agar tidak menimbulkan multi penafsiran pada saat diimplementasikan di LKS, LBS, dan LPS lainnya;
    4. Mengeluarkan Surat Edaran (Ta’limat) kepada LKS, LBS, dan LPS lainnya;
    5. Memberikan rekomendasi calon anggota dan/atau mencabut rekomendasi anggota DPS pada LKS, LBS, dan LPS lainnya;
    6. Memberikan rekomendasi calon Ahli Syariah Pasar Modal (“ASPM”) dan/atau mencabut rekomendasi ASPM;
    7. Menerbitkan pernyataan kesesuaian syariah atau keselarasan syariah bagi produk dan ketentuan yang diterbitkan oleh otoritas terkait;
    8. Menerbitkan pernyataan kesesuaian syariah atas sistem, kegiatan, produk, dan jasa di LKS, LBS, dan LPS lainnya;
    9. Menerbitkan sertifikat kesesuaian syariah bagi LBS dan LPS lainnya yang memerlukan;
    10. Menyelenggarakan program sertifikasi keahlian syariah bagi LKS, LBS, dan LPS lainnya;
    11. Melakukan sosialisasi dan edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan, bisnis, dan ekonomi syariah; dan
    12. Menumbuhkembangkan penerapan nilai-nilai syariah dalam kegiatan perekonomian pada umumnya dan keuangan pada khususnya.

    Maka berdasarkan uraian di atas, bank syariah tidak dimungkinkan mengeluarkan produk dan aktivitas tanpa mendasarkannya pada Fatwa DSN-MUI dan opini dari DPS bank terhadap produk dan/atau aktivitas. Hal ini bertujuan agar melindungi kegiatan usaha perbankan syariah agar sesuai dengan prinsip syariah.

    Demikian jawaban dari kami, terima kasih.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.03/2015 Tahun 2015 tentang Produk dan Aktivitas Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.

    Referensi:

    1. Perbankan Syariah dan Kelembagaannya, diakses pada 29 September 2021, pukul 10.46 WIB;
    2. DSN-MUI, diakses pada 29 September 2021, pukul 10.46 WIB.

    [1] Pasal 26 ayat (2) UU Perbankan Syariah

    [2] Pasal 26 ayat (3) UU Perbankan Syariah

    [3] Pasal 18 ayat (2) POJK 24/2015 dan penjelasannya

    Tags

    jasa keuangan
    bank syariah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!