Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Profesi Hukum

Bolehkah Jaksa Meminta Sertifikat Tanah sebagai Barbuk?

Bolehkah Jaksa Meminta Sertifikat Tanah sebagai Barbuk?
Bolehkah Jaksa Meminta Sertifikat Tanah sebagai Barbuk?

PERTANYAAN

Saya dengan beberapa tetangga satu kompleks dipanggil oleh kejaksaan untuk menjadi saksi atas dugaan korupsi dari pemilik/pengelola tanah sebelumnya. Pada saat dipanggil untuk dimintakan kesaksiannya kami diminta untuk membawa dokumen asli sertifikat tanah yang kami miliki. Karena berhalangan saya tidak bisa hadir. Tetangga yang hadir diminta untuk menyerahkan sertifikat aslinya kepada kejaksaan untuk dijadikan barang bukti. Kami tidak tahu apakah kasus tersebut sudah disidangkan atau belum. Jaksa tersebut meminta sertifikat asli, bukan fotokopi. Yang menjadi pertanyaan:

  1. Apakah diperbolehkan menurut UU bahwa jaksa mengambil barang bukti dari saksi sebelum sidang dimulai?
  2. Apakah benar untuk kasus sertifikat tanah, barang bukti harus diserahkan yang asli, dan tidak diperkenankan menyerahkan fotokopi yang sudah dilegalisir? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jaksa Berwenang Menyita Sertifikat Asli Tanah? yang dibuat oleh Eric Manurung, S.H. pada 20 Mei 2011.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Penyidikan Tindak Pidana

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Kami mengasumsikan bahwa yang Anda maksud dengan "jaksa mengambil barang bukti dari saksi sebelum sidang dimulai" adalah tindakan yang dilakukan pada tahap penyidikan.

    Berdasarkan Pasal 1 angka 5 UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026,[1] penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana, serta menemukan tersangka.

    Adapun, pihak yang berwenang melakukan penyidikan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU 20/2025 adalah penyidik Polri, pejabat pegawai negeri sipil tertentu, dan penyidik tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.

    Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf bUU 20/2025, penyidik mempunyai tugas dan wewenang untuk mencari dan mengumpulkan serta mengamankan alat bukti.

    Selanjutnya, dalam Pasal 47 UU 20/2025 diatur bahwa untuk pengungkapan suatu tindak pidana, penyidik dapat melakukan penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain yang belum disita dan jika diperlukan penyidik dapat melakukan penyitaan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain tersebut.

    Bolehkah Jaksa Meminta Sertifikat Tanah sebagai Barbuk?

    Terkait pertanyaan Anda mengenai apakah jaksa berwenang mengambil barang bukti sebelum sidang dimulai, maka perlu dipahami terlebih dahulu mengenai kewenangan jaksa dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tentang barang bukti berupa sertifikat tanah.

    Pertama, terkait dengan wewenang jaksa, dalam UU Kejaksaan diatur bahwa di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang, salah satunya adalah tindak pidana korupsi.[2]

    Kedua, sertifikat tanah termasuk barang bukti surat atau dokumen. Sehubungan dengan hal tersebut, Pasal 129 UU 20/2025 mengatur bahwa surat atau tulisan lain hanya dapat diperintahkan untuk diserahkan kepada penyidik, jika surat atau tulisan tersebut berkaitan dengan tindak pidana. Penyitaan tersebut, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan dari pejabat atau seseorang tersebut atau atas izin khusus ketua pengadilan negeri setempat, kecuali undang-undang menentukan lain.

    Dengan demikian, dalam perkara tindak pidana korupsi, jaksa penyidik dapat meminta atau mengambil dokumen yang relevan dari saksi pada tahap penyidikan sebelum perkara disidangkan. Dengan catatan, dokumen yang disita tersebut memiliki relevansi dan nilai pembuktian terhadap perkara korupsi yang sedang ditangani.

    Lantas, apakah sertifikat tanah yang disita harus asli atau bisa dalam bentuk fotokopi yang sudah dilegalisir? Alat bukti surat menurut UU 20/2025 harus dibuat berdasarkan sumpah jabatan/dikuatkan dengan sumpah, salah satunya surat dalam bentuk resmi yang dibuat oleh pejabat umum yang berwenang atau dibuat di hadapannya.[3]

    Surat atau sertifikat tanah tersebut harus dapat dibuktikan autentikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.[4]

    Kemudian, dapat juga merujuk pada kaidah hukum Putusan MA No. 3609 K/Pdt/1985. Mahkamah Agung menilai bahwa fotokopi surat yang tidak pernah diperlihatkan atau dicocokkan dengan dokumen aslinya tidak memiliki kekuatan pembuktian yang memadai. Dengan kata lain, dokumen fotokopi tidak dapat dinilai sebagai surat bukti yang sah dan hakim tidak perlu mempertimbangkannya.

    Sehingga, permintaan jaksa penyidik untuk menyerahkan sertifikat tanah yang asli didasarkan pada pertimbangan keabsahan dokumen dalam pembuktian di pengadilan. Sebab, dokumen fotokopi yang telah dilegalisir tidak selalu dapat menggantikan fungsi dokumen asli.

    Oleh karena itu, dalam suatu perkara yang berkaitan dengan tanah, misalnya tindak pidana korupsi yang melibatkan objek tanah, permintaan penyerahan sertifikat asli oleh penyidik pada prinsipnya dapat dibenarkan. Hal tersebut diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan dan verifikasi keabsahan dokumen.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;
    3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 3609 K/Pdt/1985.

    [1] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“UU 20/2025”).

    [2] Pasal 30 ayat (1) huruf d jo. Penjelasan Umum angka 3 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

    [3] Pasal 239 huruf a UU 20/2025.

    [4] Pasal 235 ayat (3) UU 2/2025.

    TAGS