KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Mem-blacklist Pekerja?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Mem-blacklist Pekerja?

Bolehkah Mem-blacklist Pekerja?
Nurul Amalia, S.H., M.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Mem-blacklist Pekerja?

PERTANYAAN

Selamat Pagi, saya ada pertanyaan perihal Blacklist Employee di perusahaan kami. Ada beberapa pekerja yang diblacklist dalam hal dikeluarkan atau di PHK karena perilaku yang kurang baik. Kami memiliki beberapa anak perusahaan sehingga bagian HRD ingin membuat informasi via web internal perihal Blacklist Employee tersebut. Tujuannya agar si karyawan yang telah dikeluarkan atau di-PHK tidak bisa bergabung lagi di anak perusahaan yang lain. Bagaimana masalah ini dari segi hukumnya? Ketakutan kami adalah jika ada penuntutan dari salah satu pekerja yang di-blacklist. Mohon dibantu ya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     Intisari:

     

     

    Jika pihak HRD secara sepihak menginformasikan data pekerja yang telah di-blacklist kepada anak perusahaan, misal karena telah melakukan penggelapan yang merugikan, itu adalah tindakan yang sah saja karena akan menjadi pertimbangan untuk menerima atau tidak pekerja yang telah di-blacklist tersebut. Dengan syarat hanya untuk internal perusahaan dan anak perusahaan saja, tetapi tidak untuk diinformasikan di media sosial atau di hadapan publik. Karena dapat berpotensi dikatakan melakukan pencemaran nama baik.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Mengenai blacklist employee yang dilakukan HRD karena alasan "pekerja berkelakuan kurang baik", Anda tidak menjelaskan kelakuan kurang baik seperti apa yang telah dilakukan, apakah sampai pada perbuatan pidana misal penggelapan yang merugikan keuangan perusahaan.

     

    Mengenai blacklist employee secara spesifik tidak ada pengaturannya dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Jadi ketika pihak HRD secara sepihak menginformasikan data pekerja yang telah di-blacklist kepada anak perusahaan, misal karena telah melakukan penggelapan yang merugikan, itu adalah tindakan yang sah saja karena akan menjadi pertimbangan untuk menerima atau tidak pekerja yang telah di-blacklist tersebut. Dengan syarat hanya untuk internal perusahaan dan anak perusahaan saja. Tidak untuk diinformasikan di media sosial atau di hadapan publik.

     

    Karena apabila kesalahan yang pernah dilakukan si pekerja tidak pernah diproses secara hukum misal perbuatan pidana tidak pernah diputuskan oleh pengadilan dengan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, kemungkinan Anda dapat dikenakan Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

     

    Pasal 310 ayat (1) KUHP:

    “Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500.000,-“

     

    Pasal 311 ayat (1) KUHP:

    “Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukum penjara selama-lamanya empat tahun.”

     

    Apabila tindakan mem-blacklist pekerja tersebut dilakukan melalui media elektronik, dapat saja dilaporkan dengan Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (1) dan Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan:

     

    Pasal 27 ayat (3) UU ITE:

    “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”

     

    Pasal 45 ayat (1) UU ITE:

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat di dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,000 (satu miliar rupiah)."

     

    Pasal 36 UU ITE:

    "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain."

     

    Pasal 51 ayat (2) UU ITE:

    “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”

     

    Apabila pekerja tersebut di-blacklist bukan karena melakukan perbuatan pidana yang dapat merugikan perusahaan, ada baiknya pihak perusahaan mempertimbangkan untuk memberikan kesempatan kepada pekerja tersebut tetapi tidak untuk jabatan yang berpotensi dilakukannya tindak pidana yang dapat merugikan perusahaan.

     

    Ini karena pada dasarnya setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan.[1] Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang cacat.

     

    Selain itu, sebagaimana disebutkan dalam UU Ketenagakerjaan, pemerintah dan masyarakat bersama-sama mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja.[2]


    Demikian jawaban yang kami sampaikan.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

    2.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    3.    Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

     

     



    [1] Pasal 5 UU Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 39 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    Tags

    hukumonline
    phk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!