Disarikan dari Tentang Posita, Petitum, Replik, dan Duplik, urutan tahapan persidangan secara garis besar adalah:
Pembacaan Gugatan/Dakwaan ⇒ Jawaban/Eksepsi ⇒ Replik Duplik
Setelah gugatan/dakwaan dibacakan, tergugat/terdakwa akan membuat jawaban/eksepsi yang berisi sanggahan atas gugatan/dakwaan yang diajukan tersebut. Atas eksepsi tersebut, penggugat/penuntut umum akan menjawab kembali eksepsi yang disampaikan, yang disebut dengan replik. Terhadap replik tersebut, tergugat/terdakwa akan menanggapinya, yang disebut dengan duplik.
klinik Terkait:
Duplik
Duplik adalah jawaban tergugat (dalam kasus perdata) atau terdakwa (dalam kasus pidana) atas replik penggugat atau jaksa penuntut umum, sebagaimana diterangkan oleh Juni Ahyar dan Muzir dalam buku Kamus Istilah Ilmiah: Dilengkapi Kata Baku dan Tidak Baku, Unsur Serapan, Singkatan dan Akronim, dan Peribahasa (hal. 304).
Dalam lingkup acara perdata, Wahju Muljono dalam buku Teori dan Praktik Peradilan Perdata di Indonesia menerangkan bahwa duplik merupakan pemberian kesempatan kedua dari majelis hakim kepada tergugat, sehingga baik penggugat maupun tergugat telah diberikan kesempatan yang sama, yakni sebanyak 2 kali. Dalam hal ini, penggugat mendapat kesempatan mengajukan gugatan dan replik, sedangkan tergugat mendapat kesempatan untuk mengajukan jawaban/eksepsi dan duplik (hal. 94).
Dari definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa duplik dapat diajukan baik oleh tergugat dalam persidangan perdata dan terdakwa dalam persidangan pidana, sebagai jawaban atas replik yang diberikan penggugat/penuntut umum.
berita Terkait:
Berapa kali replik dan duplik dapat diajukan? Rocky Marbun dalam buku Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum menerangkan, pada tahap pengajuan replik dan duplik, biasanya ada beberapa kali replik dan duplik, tetapi juga dibatasi oleh hakim (hal. 149).
Bolehkah Menambahkan Poin Eksepsi ke dalam Duplik?
Kemudian, menjawab pertanyaan Anda, bolehkah tergugat/terdakwa menambahkan poin yang seharusnya dimasukkan di bagian eksepsi ke dalam duplik?
Hulman Panjaitan dan Daniel Suhardiman dalam buku Kemahiran Beracara Pidana (hal. 66) menerangkan, pada prinsipinya, duplik berisi hal-hal yang menguatkan eksepsi terdakwa dan/atau penasihat hukum sebelumnya dan berusaha untuk melemahkan isi replik yang diajukan penuntut umum dengan menyebutkan kelemahan dari dasar hukum yang diajukan penuntut umum yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam penyusunan duplik juga diwajibkan untuk mencantumkan dasar hukum atau yurisprudensi atau doktrin/pendapat para ahli hukum sebagai dasar untuk melemahkan isi dari replik penuntut umum (hal. 66).
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan penjelasan di atas, menurut hemat kami, Anda dapat memasukkan poin-poin yang terlewatkan saat eksepsi ke dalam duplik.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Referensi:
- Rocky Marbun. Kiat Jitu Menyelesaikan Kasus Hukum. Jakarta: VisiMedia, 2011;
- Wahju Muljono. Teori dan Praktik Peradilan Perdata di Indonesia. Yogyakarta: Medpress Digital, 2012;
- Juni Ahyar dan Muzir. Kamus Istilah Ilmiah: Dilengkapi Kata Baku dan Tidak Baku, Unsur Serapan, Singkatan dan Akronim, dan Peribahasa. Sukabumi: Jejak Publisher, 2019;
- Hulman Panjaitan dan Daniel Suhardiman. Kemahiran Beracara Pidana. Depok: Rajawali Pers, 2020.