Bolehkah Mencetak E-Book yang Telah Dibeli?
PERTANYAAN
Salam, apakah mencetak e-book yang telah kita beli termasuk pelanggaran hak cipta?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Salam, apakah mencetak e-book yang telah kita beli termasuk pelanggaran hak cipta?
Mencetak E-book yang telah dibeli adalah termasuk dalam penggandaan Ciptaan. Setiap Publisher E-book memiliki “Terms and Conditions” masing-masing pada halaman website di mana mereka menjual produk E-book mereka. Apabila dalam “Terms and Conditions”, Pembeli diizinkan mencetak, maka hal tersebut tentunya tidak melanggar hak cipta. Penjelasan selengkapnya silakan baca dalam ulasan di bawah ini. |
Merujuk kepada Pasal 40 ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”), buku dan semua karya tulis lainnya adalah ciptaan yang dilindungi.E-book sebagai karya tulis juga termasuk ciptaan yang dilindungi, yang perlindungan hak ciptanya sama dengan buku yang dicetak.
Ada dua hak eksklusif yang dimiliki Pencipta terhadap ciptaannya, yaitu Hak Moral dan Hak Ekonomi (Pasal 3 UUHC).
(1) Hak moral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
a. tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
b. menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
c. mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
d. mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
e. mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.
(1) Pencipta atau Pemegang Hak Cipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki hak ekonomi untuk melakukan:
a. penerbitan Ciptaan;
b. penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
c. penerjemahan Ciptaan;
a. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
b. pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
c. pertunjukan Ciptaan;
d. pengumuman Ciptaan;
e. komunikasi Ciptaan; dan
f. penyewaan Ciptaan.
(2) Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
(3) Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang menggandakan dan/atau melakukan penggunaan Ciptaan secara komersial.
Mencetak E-book yang telah dibeli adalah termasuk dalam penggandaan Ciptaan. Setiap Publisher E-book memiliki “Terms and Conditions” masing-masing pada halaman website di mana mereka menjual produk E-book mereka. Perlu diingat bahwa membeli sebuah E-book tidak berarti Anda membeli hak cipta dari E-book tersebut, akan tetapi yang Anda beli adalah Ciptaan dalam bentuk karya tulis atau buku berbentuk digital.
Supaya lebih jelas, saya ambil contoh beberapa “Terms and Conditions” dari beberapa website yang menjual E-book sebagai gambaran bagaimana Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memberi atau tidak memberi izin untuk menggandakan Ciptaannya berupa E-book.
In the case of ebooks, permission is granted to download a SINGLE copy of an ebook to installed readers or applications registered in the purchasers name, for use by the purchaser at any time, provided that:
1. the ebook is not distributed or transmitted over any network or communication line
2. the ebook is used for personal entertainment only;
3. the ebook is not copied, printed or modified in any way;
4. you do not remove any copyright or other proprietary notices contained in the ebook. This permission is effective until terminated.
You may not without our express prior written permission or as permitted by applicable laws:
a. print or copy all or part of the eBook, save and except that you may copy insubstantial portions and portions associated with your Notes and Annotations, onto a memory storage facility of any computer other than your own computer;
Manning Publications & Co (http://www.manning.com/about/license.html):
2. Restrictions
You shall not: (1) share, resell, rent, assign, timeshare, distribute, or transfer all or part of the ebook or any rights granted hereunder to any other person; (2) duplicate the ebook, except for a single backup or archival copy; (3) remove any proprietary notices, labels, or marks from the ebook; (4) transfer or sublicense title to the ebook to any other party.
International Bureau of Fiscal Documentation (IBFD) (http://www.ibfd.org/Terms-Conditions):
Clients purchasing an IBFD eBook are granted a non-exclusive and non-transferable license to access and use the IBFD eBook for his personal reference and informational purposes subject to the following:
· The eBook must be downloaded within twenty-eight (28) days of the date of purchase;
· The Client is permitted to print one (1) copy of the eBook;
Melihat pada contoh di atas, dapat dilihat bahwa masing-masing Pemegang Hak Cipta memiliki persyaratan yang berbeda untuk disetujui oleh pembeli E-book pada saat bertransaksi. Pembeli harus menyepakati “Terms and Conditions” yang diajukan sebelum dapat melanjutkan pada transaksi pembayaran. Pada umumnya, Pemegang Hak Cipta tidak mengizinkan Pembeli untuk menggandakan E-book yang telah dibeli dengan cara mencetaknya. Kalaupun ada, untuk keperluan pribadi, Pemegang Hak Cipta ada yang mengizinkan Pembeli mencetak satu salinan.
Terkait dengan pertanyaan “apakah mencetak E-book yang telah kita beli termasuk pelanggaran hak cipta”, maka hal tersebut dikembalikan kepada “Terms and Conditions” yang harus disepakati oleh Penjual dan Pembeli sebelum melanjutkan transaksi. Apabila dalam “Terms and Conditions”, Pembeli diizinkan mencetak, maka hal tersebut tentunya tidak melanggar hak cipta, akan tetapi jika tidak diizinkan, maka mencetak E-book yang telah dibeli termasuk dalam pelanggaran hak cipta.
Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?