Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

Bolehkah Mengajukan Resign Saat Masa Ikatan Dinas?

Bolehkah Mengajukan Resign Saat Masa Ikatan Dinas?
Bolehkah Mengajukan Resign Saat Masa Ikatan Dinas?

PERTANYAAN

Dalam peraturan, pekerja/buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas.
  3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Dalam kasus saya, saya sedang dalam ikatan dinas yang akan selesai 6 Agustus 2026. Pada kontrak kerja saya ada pasal yang berbunyi Anda menyatakan serta berjanji tidak akan mengundurkan diri selama masa berlaku dari Ikatan Dinas ini sebagaimana diuraikan dalam lampiran. Jika saya ingin mengakhiri hubungan kerja pada 10 Agustus 2026 dan saya memberikan surat pemberitahuan 2 bulan (pada bulan Juni), apakah saya bisa dinyatakan melanggar perjanjian kerja dan juga undang-undang?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perjanjian Ikatan Dinas

    KLINIK TERKAIT

    Perjanjian ikatan dinas yang sedang Anda jalani merupakan kesepakatan antara perusahaan dengan karyawan yang sah, di mana para pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya pada perjanjian tersebut. Perjanjian ikatan dinas tunduk pada ketentuan Pasal 1320 KUH Perdata.

    Baca juga: 4 Syarat Sah Perjanjian dan Akibatnya Jika Tak Terpenuhi

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Perjanjian ikatan dinas bukanlah perjanjian kerja. Perjanjian kerja mengikat pekerja dengan perusahaan berdasarkan ketentuan ketenagakerjaan, sedangkan perjanjian ikatan dinas secara sah tunduk pada ketentuan KUH Perdata.

    Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.[1] Sedangkan, perjanjian ikatan dinas merupakan perjanjian perdata antara perusahaan dengan pekerja setelah adanya perjanjian kerja yang disepakati.

    Baca juga: Apakah Perjanjian Ikatan Dinas Merupakan Perjanjian Kerja

    Bolehkah Mengajukan Resign Saat Masa Ikatan Dinas?

    Jika Anda mengajukan resign, maka berlaku ketentuan Pasal 81 angka 45 Perppu Cipta Kerjayang memuat baru Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan sebagai berikut.

    Pekerja/buruh yang mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus memenuhi syarat:

    1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

    Berdasarkan pasal di atas, salah satu syarat untuk resign adalah tidak terikat dalam ikatan dinas. Apabila karyawan atau pekerja mengundurkan diri dalam masa ikatan dinas, maka telah terjadi wanprestasi. Sehingga pekerja yang bersangkutan harus membayar ganti rugi kepada perusahaan tempatnya bekerja sesuai dengan perjanjian ikatan dinas.

    Baca juga: Bisakah Mencicil Ganti Rugi Resign dari Ikatan Dinas?

    Dalam kasus Anda, Anda mengajukan resign 2 bulan sebelum tanggal pengunduran diri dimulai yaitu per 10 Agustus 2026. Sedangkan, waktu berakhirnya ikatan dinas adalah pada 6 Agustus 2026. Artinya, pengakhiran hubungan kerja karena resign dimulai sejak tanggal 10 Agustus 2026.

    Dengan demikian, secara hukum, boleh mengajukan resign dalam masa ikatan dinas yaitu 2 bulan sebelum tanggal efektif pengunduran diri dimulai. Artinya, pekerja tidak mengundurkan diri pada saat ikatan dinas sedang berlangsung. Sehingga, hal tersebut tidak melanggar ketentuan undang-undang, perjanjian kerja, maupun perjanjian ikatan dinas.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    4. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

    [1] Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

    TAGS