Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kekayaan Intelektual

Hukum Menggunakan Foto Orang Lain Tanpa Izin

Hukum Menggunakan Foto Orang Lain Tanpa Izin
Hukum Menggunakan Foto Orang Lain Tanpa Izin

PERTANYAAN

Saya seorang fotografer dan pemilik studio foto. Saya ingin menanyakan mengenai seberapa banyak hak saya atas foto berikut olahannya yang saya ambil di studio saya? Apakah saya berhak menggunakan foto-foto tersebut untuk keperluan promosi (display, sampel, dimasukkan kewebsitekami) tanpa konfirmasi kepada orang yang ada di foto tersebut?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Bolehkah Menggunakan Foto Orang Lain Tanpa Izin? yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 09 Januari 2013, dimutakhirkan pertama kali oleh Abi Jam'an Kurnia, S.H. pada 13 November 2018, kemudian dimutakhirkan kedua kali pada 24 Juli 2025.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta pengertian hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Perlu diketahui bahwa karya fotografi merupakan ciptaan yang dilindungi hak cipta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 40 ayat (1) huruf k dan huruf l UU Hak Cipta. Adapun yang dimaksud dengan "karya fotografi" meliputi semua foto yang dihasilkan dengan menggunakan kamera.[1]

    Dalam kasus Anda, kami asumsikan ciptaan yang dimaksud adalah potret. Adapun yang dimaksud dengan potret adalah karya fotografi dengan objek manusia.[2]

    Perlu diketahui bahwa karena Anda adalah pemilik studio foto sekaligus orang yang memotret, Anda adalah pencipta atau pemegang hak cipta dari foto yang dihasilkan oleh studio foto Anda. Akan tetapi, terhadap potret terdapat pembatasan hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Hak Cipta yang berbunyi:

    1. Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
    2. Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.

    Lebih lanjut, yang dimaksud dengan "kepentingan reklame atau periklanan" adalah pemuatan potret antara lain pada iklan, banner, billboard, kalender, dan pamflet yang digunakan secara komersial.[3]

    Sanksi yang dapat dikenakan apabila Anda tidak meminta persetujuan diatur dalam Pasal 115 UU Hak Cipta jo. Lampiran I UU 1/2026 (hal. 83) jis. Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023 sebagai berikut:

    Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektronik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori III (Rp50 juta).

    Dengan demikian, penggunaan potret untuk display, sample, maupun dimasukkan ke website studio foto milik Anda harus meminta persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.

    Jadi, Anda sebagai pemilik studio foto dan fotografer adalah pencipta atau pemegang hak cipta dari potret yang Anda buat. Akan tetapi, jika Anda ingin menggunakan potret orang-orang yang pernah dipotret, secara hukum Anda diharuskan untuk meminta persetujuan mereka terlebih dahulu atau ahli warisnya.

    Demikian jawaban dari kami terkait hukum menggunakan foto orang lain tanpa izin sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

    [1] Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”)

    [2] Pasal 1 angka 10 UU Hak Cipta

    [3] Penjelasan Pasal 12 ayat (1) UU Hak Cipta

    TAGS