Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Abdul Karim Munthe, SH. SHI. MH. dan pertama kali dipublikasikan pada 21 April 2020.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Untuk menjawab pertanyaan Anda ini, kami akan menggunakan dua perspektif, yaitu perspektif KUH Perdata, dan perspektif hukum Islam dalam KHI.
Dalam perspektif hukum Islam, menurut Abdul Karim Munthe (penulis sebelumnya), pemberian wasiat pada dasarnya diperbolehkan untuk siapa saja. Tujuannya adalah sebagai bentuk pemberian dari pihak yang membuat wasiat kepada orang yang ditunjuk sebagai penerima wasiat. Berbeda dengan hibah, wasiat baru dapat diserahterimakan pada saat pewasiat telah meninggal dunia. Perbedaan lainnya adalah mengenai batas pemberian wasiat. Wasiat memiliki batas maksimal 1/3 dari harta warisan menurut Islam,[1] sedangkan hibah tidak ada batasan demikian.
Kemudian, Pasal 194 KHI mengatur bahwa:
- Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.
- Harta benda yang diwasiatkan harus merupakan hak dari pewasiat.
- Pemilikan terhadap harta benda seperti dimaksud dalam ayat (1) pasal ini baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.
Namun, terkait penerimanya, para ulama umumnya sepakat bahwa wasiat tidak dapat diberikan kepada ahli waris. Dalam konteks harta warisan menurut Islam, yang dimaksud ahli waris adalah adalah orang-orang yang akan menerima hak pemilikan harta peninggalan pewaris,[2] atau dalam arti lain pihak-pihak yang secara syariat berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan pewaris.
Sebagai contoh, Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqh us Sunnah menerangkan bahwa ada tiga syarat orang yang berhak menerima wasiat, salah satunya adalah orang tersebut bukanlah ahli waris.
Sedangkan dalam KHI, wasiat kepada ahli waris berlaku apabila seluruh ahli waris memberi persetujuan. Pernyataan persetujuan tersebut dibuat secara lisan di hadapan dua orang saksi atau tertulis di hadapan dua orang saksi di hadapan notaris.[3]
Baca juga: Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata
Kemudian, perlu diingat bahwa wasiat tidak menyebabkan penerima wasiat berubah menjadi ahli waris. Wasiat tidak dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi ahli waris.
Dari uraian di atas, menurut hemat kami, ketentuan hukum Islam pada dasarnya membolehkan Anda memberikan wasiat kepada pacar Anda. Namun demikian, batas pemberian wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 dari harta warisan Anda.
Akan tetapi, penting untuk dicatat bahwa KHI sebenarnya membolehkan wasiat senilai lebih dari 1/3 harta warisan, dengan syarat hal ini disetujui ahli waris.[4]
Baca juga: Hukum Wasiat dalam Pembagian Waris secara Islam
Berbeda dengan hukum Islam, dalam KUH Perdata, wasiat dapat menetapkan seseorang sebagai ahli waris. Selain itu, wasiat juga dapat dijadikan sebagai bentuk pemberian yang biasanya disebut hibah wasiat.
Pasal 957 KUH Perdata menguraikan bahwa:
Hibah wasiat ialah suatu penetapan khusus, di mana pewaris memberikan kepada satu atau beberapa orang barang-barang tertentu, atau semua barang-barang dan macam tertentu; misalnya, semua barang-barang bergerak atau barang-barang tetap, atau hak pakai hasil atas sebagian atau semua barangnya.
Baca juga: Hubungan Wasiat dengan Surat Wasiat
Lebih lanjut, R. Soebekti dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata menjelaskan bahwa wasiat jenis seperti ini disebut legaat, yaitu pemberian kepada seseorang berupa:
- satu atau beberapa benda tertentu;
- seluruh benda dari satu jenis atau satu macam;
- hak atas sebagian atau keseluruhan warisan;
- suatu hak lain terhadap budel, seperti hak untuk mengambil satu atau beberapa benda tertentu dari budel.
Pemberian wasiat kepada pacar juga dibolehkan menurut KUH Perdata. Kebolehan ini selama tidak melanggar ketentuan seperti tidak boleh lompat tangan atau fidei-commis[5] dan tidak boleh memberikan wasiat kepada pasangan zinanya.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 909 KUH Perdata, yang berbunyi:
Pelaku perzinaan, baik laki-laki maupun perempuan, tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dari wasiat kawan berzinanya, dan kawan berzina ini tidak boleh menikmati keuntungan apa pun dan wasiat pelaku, asal perzinaan itu sebelum meninggalnya pewaris, terbukti dan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti.
Baca juga: Syarat Formil dan Materiil Wasiat Menurut KUH Perdata
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
- Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Referensi:
- Naskur. Ahli Waris dalam Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, Vol. 6, No. 2, 2008;
- R. Soebekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Internusa, 2003;
- Sayyid Sabiq. Fiqh us Sunnah. Mesir: al-Fath lil I’lam al-‘Arabi, 2004.
[2] Naskur. Ahli Waris dalam Kompilasi Hukum Islam. Jurnal Ilmiah Al-Syir’ah, Vol. 6, No. 2, 2008, hal. 3
[3] Pasal 195 ayat (3) dan (4) KHI
[5] Lihat Pasal 879 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang larangan fidei-commis atau lompat tangan, yaitu wasiat yang menetapkan seseorang yang diangkat sebagai waris atau menerima hibah wasiat untuk menyimpan barang warisan untuk diserahkan seluruh atau sebagian kepada pihak lain