Apakah wasiat dan akta testamen merupakan suatu istilah yang sama? Ataukah keduanya memiliki perbedaan yang prinsipil? Terima kasih
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Wasiat adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Sedangkan surat wasiat adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.
Antara wasiat dan surat wasiat adalah dua hal yang berhubungan satu sama lain, dimana jika tidak ada surat wasiat, maka semua harta peninggalan pewaris adalah milik segenap ahli waris. Sedangkan jika ada surat wasiat yang sah, surat wasiat tersebut harus dijalankan oleh para ahli waris.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul samayang ditulis oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 20 Juni 2018.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan menjelaskan pengertian waris berdasarkan hukum waris perdata yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Wasiat/Testamen dalam Hukum Perdata Barat
Wasiat adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Dengan kata lain, testament atau wasiat adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal, demikian pendapat menurut R. Subekti dalam Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 106) sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Bisakah Digugat Jika Pembagian dalam Wasiat Tak Sama?
Arti Surat Wasiat menurut KUH Perdata
Kemudian menjawab pertanyaan Anda yang lain, apa yang dimaksud dengan surat wasiat? Surat wasiat adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.[1]
Istilah lain surat wasiat adalah akta testament, yaitu pemberian seseorang kepada orang lain baik berupa barang, piutang, atau pun manfaat untuk dimiliki oleh orang yang diberi wasiat sesudah orang yang berwasiat mati, sebagaimana diterangkan oleh Oemar Moechtar dalam buku Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta (hal. 159).
Sebelumnya Anda perlu memahami bunyi Pasal 874 KUH Perdata yang mengatur:
Segala harta peninggalan seseorang yang meninggal dunia adalah kepunyaan para ahli warisnya menurut undang-undang, sejauh mengenai hal itu dia belum mengadakan ketetapan yang sah.
Dalam pasal di atas, yang dimaksud dengan “ketetapan yang sah” adalah surat wasiat. Ini berarti, hubungan antara surat wasiat dengan wasiat adalah jika tidak ada ketetapan yang sah dalam bentuk surat wasiat, maka semua harta peninggalan pewaris adalah milik segenap ahli waris.
Haruskah Wasiat Dituangkan dalam Surat Wasiat?
J. Satrio dalam bukunya Hukum Waris (hal. 181) menjelaskan, ditinjau dari bentuknya (formil) suatu testamen atau surat wasiat adalah suatu akta yang memenuhi syarat undang-undang.
Sedangkan ditinjau dari isinya (materiil), testamen atau surat wasiat adalah suatu pernyataan kehendak, yang baru mempunyai akibat/berlaku sesudah si pembuat testamen meninggal dunia, pernyataan mana pada waktu si pembuat masih hidup dapat ditarik kembali secara sepihak (hal. 181).
Selanjutnya, disarikan dari Dapatkah Surat Wasiat Dibuat dengan Akta di Bawah Tangan?, Pasal 931 KUH Perdata mengatur bahwa surat wasiat hanya boleh dibuat, dengan akta olografis atau ditulis tangan sendiri, dengan akta umum, baik akta rahasia atau akta tertutup, dengan ketentuan:
Wasiat olografis dibuat dengan cara ditulis tangan dan ditandatangani oleh pewaris sendiri, kemudian dititipkan kepada notaris;[2]
Surat wasiat umum atau surat wasiat dengan akta umum harus dibuat di hadapan notaris dan 2 orang saksi;[3]
Surat wasiat rahasia atau tertutup, dengan ketentuan pewaris, baik jika dia sendiri yang menulisnya atau pun jika ia menyuruh orang lain menulisnya, pewaris harus menandatangani penetapan-penetapannya.[4]
Yang ditandatangani yaitu:
Kertas yang memuat penetapan-penetapannya; atau
Kertas yang dipakai untuk sampul. Jika wasiat menggunakan sampul, maka harus tertutup dan disegel dan diserahkan kepada notaris.
Pewaris harus menyampaikan surat wasiat tertutup dan tersegel tersebut kepada notaris di hadapan 4 orang saksi, atau dia harus menerangkan bahwa di dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan bahwa wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani olehnya.[5]
Selanjutnya, notaris membuat akta penjelasan mengenai hal itu, yang ditulis di atas kertas atau sampulnya.[6] Akta ini harus ditandatangani baik oleh pewaris maupun oleh notaris serta para saksi.[7] Bila pewaris tidak dapat menandatangani akta penjelasan itu karena halangan yang timbul setelah penandatanganan wasiatnya, maka harus disebutkan sebab halangan itu.[8]
Dari ketentuan di atas, maka disimpulkan bahwa ketentuan surat wasiat adalah harus dibuat tertulis di hadapan notaris atau dititipkan/disimpan oleh notaris.
Untuk akta di bawah tangan yang seluruhnya ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris, dapat ditetapkan wasiat, tanpa formalitas-formalitas lebih lanjut hanya untuk pengangkatan para pelaksana untuk penguburan, untuk hibah-hibah wasiat tentang pakaian-pakaian, perhiasan-perhiasan badan tertentu, dan perkakas-perkakas khusus rumah.[9]
Namun demikian, terdapat keadaan-keadaan tertentu yang mengakibatkan pewaris boleh membuat wasiat dengan surat di bawah tangan, sepanjang surat tersebut ditulis, diberi tanggal dan ditandatangani oleh pewaris, yaitu:
Dalam keadaan perang, para tentara anggota angkatan bersenjata lain, yang berada di medan perang atau pun di tempat yang diduduki musuh boleh membuat surat wasiat mereka di hadapan seorang perwira yang serendah-rendahnya berpangkat letnan, atau bila tidak ada perwira, di hadapan orang yang di tempat itu menduduki jabatan militer tertinggi, di samping 2 orang saksi.[10]
Orang-orang yang sedang berlayar di laut, boleh membuat surat wasiat di hadapan nahkoda atau mualim kapal itu, atau bila mereka tidak ada, di hadapan orang yang menggantikan jabatan mereka dengan dihadiri dua orang saksi.[11]
Mereka yang berada di tempat-tempat yang dilarang berhubungan dengan dunia luar karena berjangkitnya penyakit pes atau penyakit menular lain, boleh membuat wasiat mereka di hadapan setiap pegawai negeri dan dua orang saksi. Wewenang yang sama juga diberikan kepada mereka yang jiwanya terancam akibat sakit mendadak atau mendapat kecelakaan, pemberontakan, gempa bumi atau bencana-bencana alam lainnya, tetapi dengan syarat tertentu.[12]
Syarat-syarat formalitas yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang disebutkan di atas harus dilaksanakan. Bila tidak, surat wasiat tersebut diancam dengan kebatalan.[13]
Jadi menjawab pertanyaan Anda, wasiat dan surat wasiat merupakan dua hal yang berhubungan satu sama lain di mana suatu wasiat tidak akan sah apabila tidak diwujudkan dalam bentuk surat wasiat. Atau dengan kata lain jika tidak ada surat wasiat, maka semua harta peninggalan pewaris adalah milik segenap ahli waris. Sedangkan jika ada surat wasiat yang sah, surat wasiat tersebut harus dijalankan oleh para ahli waris.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.