Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kekayaan Intelektual

Bolehkah Pencipta Meminta Royalti Langsung kepada Penyanyi?

Bolehkah Pencipta Meminta Royalti Langsung kepada Penyanyi?
Bolehkah Pencipta Meminta Royalti Langsung kepada Penyanyi?

PERTANYAAN

Beberapa waktu ini ada kasus pencipta meminta/menarik royalti langsung kepada penyanyi. Dalam hukum Indonesia, apakah benar pencipta boleh meminta royalti langsung kepada penyanyi? Apa dasar hukumnya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama dan pertama kali dipublikasikan pada 19 Juni 2025.

    Lagu sebagai Ciptaan yang Memiliki Hak Ekonomi

    KLINIK TERKAIT

    Pasal 1 angka 21 UU Hak Cipta mendefinisikan royalti sebagai imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

    Atas definisi tersebut, Pasal 8 UU Hak Cipta mengartikan hak ekonomi sebagai hak eksklusif Pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta lagu tersebut mengandung makna bahwa hanya pencipta lagu yang berwenang untuk memanfaatkan ciptaannya, khususnya dalam konteks ekonomi. Tidak ada pihak lain yang dapat menggunakan ciptaan tersebut tanpa mendapatkan izin secara sah dari pencipta lagu. Bahkan, pihak yang secara hukum memegang hak cipta, tetapi bukan pencipta lagu asli, hanya memiliki sebagian dari hak ekonomi yang melekat pada ciptaan tersebut.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Terkait dengan lagu, UU Hak Cipta secara eksplisit mengakuinya sebagai objek yang dilindungi hak cipta. Pasal 1 angka 2 UU Hak Cipta menyatakan bahwa ciptaan merupakan hasil karya di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang lahir dari inspirasi, pemikiran, imajinasi, keterampilan, dan keahlian, serta telah dituangkan dalam bentuk nyata. Berdasarkan ketentuan ini, lagu, baik yang memiliki lirik maupun tidak, diakui sebagai karya seni dan secara langsung termasuk dalam kategori ciptaan yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta.

    Lebih lanjut, perlindungan terhadap lagu sebagai ciptaan diatur melalui mekanisme yang bersifat otomatis berdasarkan prinsip deklaratif. Artinya, hak cipta atas lagu muncul secara langsung sejak lagu tersebut diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa syarat pendaftaran terlebih dahulu. Hal ini diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta yang berbunyi:

    Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Oleh karena pencipta lagu memiliki hak ekonomi, ketika ciptaan itu digunakan secara komersial, maka pencipta lagu dan/atau pemegang hak terkait, berhak mendapatkan royalti sebagai bentuk imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait.[2]

    Bolehkah Pencipta Meminta Royalti Langsung kepada Penyanyi?

    Tidak, pencipta lagu pada prinsipnya tidak diperbolehkan meminta royalti secara langsung kepada penyanyi. Hal tersebut diatur dalam UU Hak Cipta maupun dalam PP 56/2021.

    Di dalam UU Hak Cipta ditegaskan bahwa bahwa lembaga manajemen kolektif adalah institusi yang diberikan kuasa oleh pencipta lagu, pemegang hak cipta dan/atau pemilik hak terkait guna menghimpun dan mendistribusikan royalti.[3]

    Selain itu, dalam UU Hak Cipta diatur pula bahwa setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga manajemen kolektif.[4]

    Diterangkan dalam artikel Dinamika Masalah Direct Licensing Musik di Indonesia (hal. 2) Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta adalah dasar hukum yang menegaskan bahwa di Indonesia menggunakan sistem blanket licensing oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (“LMKN”). Sistem ini memungkinkan pengguna untuk menggunakan ciptaan tanpa izin individu dari pencipta dengan membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif (”LMK”).

    Lebih lanjut, Pasal 12 ayat (1) PP 56/2021 mengatur bahwa LMKN melakukan penarikan royalti dari orang yang menggunakan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial untuk pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK.

    Kemudian, Pasal 12 ayat (2) PP 56/2021 juga mengatur bahwa selain melakukan penarikan royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK, LMKN juga menarik royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMK.

    Dengan demikian, penarikan secara langsung oleh pencipta lagu berpotensi untuk melanggar ketentuan dari pasal-pasal sebagaimana telah dijelaskan di atas.

    Pengelolaan Royalti Lagu oleh LMKN dan LMK

    Lantas, apa itu LMKN dan LMK? Pasal 1 angka 11 PP 56/2021 mendefinisikan LMKN adalah lembaga bantu pemerintah non-APBN yang dibentuk oleh menteri berdasarkan undang-undang mengenai hak cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.

    Adapun, LMK menurut Pasal 1 angka 22 UU Hak Cipta jo. Pasal 1 angka 11 PP 56/2021 adalah institusi yang berbentuk badan hukum nirlaba yang diberi kuasa oleh pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait guna mengelola hak ekonominya dalam bentuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

    Sejatinya, kedua lembaga ini dinilai memiliki kewenangan yang cenderung tumpang tindih dalam UU Hak Cipta maupun PP 56/2021. Hal ini karena baik LMK maupun LMKN memiliki wewenang untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti.

    Perbedaannya adalah dari segi pembentukan, dimana LMK adalah institusi nirlaba yang diberikan kuasa oleh pencipta, sedangkan LMKN adalah lembaga pemerintah non APBN.

    Selain itu, secara umum, pengelolaan royalti pada layanan publik yang bersifat komersial baik analog maupun digital dilakukan oleh LMKN berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.[5] LMKN dapat melakukan penarikan royalti untuk pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait yang telah menjadi anggota LMK ataupun yang belum menjadi anggota LMK.[6]

    Dalam proses penarikan royalti tersebut, LMKN melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti yang menjadi hak masing-masing LMK sesuai dengan kelaziman dalam praktik berdasarkan keadilan.[7]

    Hal tersebut menunjukkan bahwa dalam struktur tata kelola hak ekonomi atas karya musik, LMKN menempati posisi sentral karena bertugas mengkoordinasikan berbagai LMK yang tersebar. Selain itu, LMKN mendistribusikan royalti yang telah dihimpun kepada pencipta lagu, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait melalui LMK.[8]

    Contoh Kasus

    Sebelum diundangkannya PP 56/2021, terdapat putusan pengadilan yang berkaitan dengan kasus penarikan royalti lagu, yaitu Putusan MA No. 910 K/Pdt.Sus-HKI/2020 (hal. 8). Dalam putusan tersebut dinyatakan bahwa tindakan cover lagu “Lagi Syantik” oleh tergugat, tidak termasuk pelanggaran hak cipta karena pendapatan dari video cover tersebut tidak dinikmati langsung oleh tergugat, melainkan disalurkan kepada Wahana Musik Indonesia (WAMI) selaku LMK yang mewakili pencipta lagu.

    Dengan demikian, Mahkamah Agung menilai bahwa tidak terdapat kerugian ekonomi pada pihak penggugat, dan penggunaan karya cipta tersebut dinilai sah sejauh royalti disalurkan melalui mekanisme resmi yaitu melalui LMK.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
    2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik;
    3. Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 TAhun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 910 K/Pdt.Sus-HKI/2020.

    [1] Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”)

    [2] Pasal 1 angka 21 jo. Pasal 35 ayat (2) UU Hak Cipta

    [3] Pasal 1 angka 22 UU Hak Cipta

    [4] Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta

    [5] Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“PP 56/2021”) jo. Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 TAhun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (“Permenkum 27/2025”)

    [6] Pasal 12 PP 56/2021

    [7] Pasal 13 ayat (2) PP 56/2021

    [8] Pasal 14 ayat (2) dan (3) PP 56/2021

    TAGS