Bolehkah Upah Pokok di Bawah Upah Minimum?
Ketenagakerjaan

Bolehkah Upah Pokok di Bawah Upah Minimum?

Bacaan 5 Menit

Pertanyaan

Di daerah saya, upah minimumnya Rp3.050.000. Saya mendapatkan gaji setiap bulan Rp3.100.000 jika saya bekerja full dalam sebulan (20 hari), yang terdiri dari gaji pokok Rp2.480.000 dan uang kehadiran Rp620.000. Kemarin saya tidak masuk 2 hari, sehingga upah yang saya terima hanya Rp3.038.000. Yang mana itu di bawah upah minimum daerah saya. Apakah benar hitungannya begitu?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Uang kehadiran yang Anda sebutkan merupakan tunjangan tidak tetap karena dihitung berdasarkan kehadiran Anda. Tunjangan tidak tetap tidak termasuk komponen upah minimum, sehingga hanya upah pokok Anda yang terhitung sebagai komponen upah minimum.

Lantas, bolehkah besaran upah pokok di bawah upah minimum?

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

 

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran keenam dari artikel dengan judul Jika Upah Pokok di Bawah UMP yang dibuat oleh Heri Aryanto, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada Selasa, 02 Oktober 2012, kemudian dimutakhirkan pertama kalinya oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., pada Kamis, 11 Agustus 2016, kedua kalinya pada Rabu, 12 Desember 2018, ketiga kalinya pada Senin, 4 Januari 2021, keempat kalinya pada Selasa, 16 Maret 2021, dan kelima kalinya pada Selasa, 15 Maret 2022.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai bagaimana jika upah pokok di bawah upah minimum, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu mengenai komponen upah.

 

Komponen Upah

Upah terdiri atas komponen:[1]

  1. upah tanpa tunjangan;
  2. upah pokok dan tunjangan tetap;
  3. upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
  4. upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

Adapun yang dimaksud upah tanpa tunjangan adalah upah tanpa tunjangan, yaitu sejumlah uang yang diterima oleh pekerja/buruh secara tetap tanpa adanya tambahan tunjangan. Contohnya, A menerima upah Rp3 juta sebagai upah bersih (clean wages). Besaran upah tersebut utuh digunakan sebagai dasar perhitungan hal-hal yang terkait dengan upah seperti tunjangan hari raya, upah lembur, pesangon, iuran jaminan sosial, dan lain-lain.[2]

Sedangkan tunjangan tetap adalah pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja tertentu.[3]

Sehingga merujuk pada penjelasan komponen upah di atas, uang kehadiran yang Anda sebutkan merupakan tunjangan tidak tetap karena didasarkan pada kehadiran Anda. Ini berarti komponen upah yang Anda terima setiap bulannya terdiri dari upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

 

Komponen Upah Minimum

Untuk mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan yang salah satunya berupa upah minimum.[4] Oleh karena itu, pada dasarnya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.[5]

Untuk mengetahui apakah upah yang Anda terima melanggar aturan upah minimum atau tidak, yang perlu Anda ketahui adalah komponen upah mana yang dapat dijadikan komponen upah minimum?

Baca juga: Mana yang Jadi Acuan, UMP atau UMK?

Berdasarkan PP Pengupahan, pengertian upah minimum adalah upah bulanan terendah yang terdiri atas:[6]

  1. Upah tanpa tunjangan; atau
  2. Upah pokok dan tunjangan tetap.

 

Bolehkah Upah Pokok di Bawah Upah Minimum?

Jika komponen upah di perusahaan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tidak tetap, maka upah pokok paling sedikit sebesar upah minimum.[7]

Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, seharusnya upah pokok yang Anda dapatkan per bulan minimal sebesar upah minimum, karena Anda menerima tunjangan tidak tetap, bukan tunjangan tetap.

Jadi, jika upah minimum daerah Anda Rp3.050.000,- sedangkan upah pokok Anda hanya Rp2.480.000,- tanpa adanya tunjangan tetap, maka pengusaha di tempat Anda bekerja telah melanggar ketentuan upah minimum. Uang kehadiran yang Anda terima tidak dapat dihitung karena merupakan tunjangan tidak tetap yang tidak termasuk komponen upah minimum.

Pengusaha yang melanggar ketentuan upah minimum dikenai pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.[8]

Akan tetapi, sebagai catatan, upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.[9] Sementara, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan skala upah.[10]

Selain itu, ketentuan upah minimum tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Sebagai gantinya, pada usaha mikro dan kecil, upah disepakati bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh. Namun, kesepakatan ini minimal sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.[11] 

 

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

 

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
  2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

[1] Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”)

[2] Penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf a PP Pengupahan

[3] Penjelasan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

[4] Pasal 81 angka 27 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 88 ayat (2) dan (3) UU Ketenagakerjaan

[5] Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan

[6] Pasal 23 ayat (1) PP Pengupahan

[7] Pasal 23 ayat (2) PP Pengupahan

[8] Pasal 81 angka 66 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 185 ayat (1) UU Ketenagakerjaan

[9] Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 88E ayat (1) UU Ketenagakerjaan

[10] Pasal 24 ayat (2) PP Pengupahan

[11] Pasal 81 angka 31 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 90B UU Ketenagakerjaan

Tags: