Dalam persyaratan CV disebutkan didirikan oleh dua orang atau lebih. Mungkinkah kalau yang mendirikan CV itu hanya 1 orang (tunggal)? Jika harus dua orang bagaimana menentukan siapa yang menjadi persero aktif dan pasif? Apa ditentukan dari jumlah modal yang diberikan?
Perusahaan berbentuk CV tidak boleh hanya didirikan oleh satu orang. Kemudian, mengenai penentuan siapa yang menjadi sekutu pasif dan sekutu aktif, dilihat dari peran dan tanggung jawab yang diemban masing-masing sekutu yang ditentukan sejak awal pendirian CV. Jadi bukan dilihat dari jumlah modal yang diberikan masing-masing sekutu.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Commanditaire Vennootschap (“CV“) atau Persekutuan Komanditer
CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV.[1]
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, di peraturannya sudah jelas tertulis bahwa pendirian CV sedikitnya dilakukan oleh dua orang, tidak dimungkinkan hanya satu orang.
CV ini terdiri dari sekutu aktif/komplementer dan sekutu pasif/komanditer yang memiliki perbedaan tanggung jawabannya yaitu sebagai berikut:
a.Sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi. Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan CV (perusahaan), kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga.
b.Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. Sekutu pasif tidak turut dalam pengurusan CV.
M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal. 18) juga menjelaskan bahwa kerugian Perseroan Komanditer yang ditanggung sekutu komanditer, hanya terbatas sebesar jumlah modal yang ditanamkan (beperkte aansprakelijkheid, limited liability).[2] Sedangkan, anggota atau pemegang saham yang bertindak sebagai pengurus (daden van beheer) yang disebut sekutu komplimentaris mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta pribadi mereka.[3]
Seperti yang diinformasikan dalam oleh Easybiz, sebuah perusahaan yang memberikan layanan pendirian badan usaha dan pengurusan izin usaha, dalam artikel Mengenal Tangung Jawab Persero Aktif dan Pasif dalam CV disebutkan bahwa persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut:
1.Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan Akta Notaris dan menggunakan bahasa Indonesia;
2.Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai Persero Aktif, dan Persero Pasif, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain; dan
3.CV tersebut didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, menentukan siapa yang menjadi sekutu pasif atau sekutu aktif bukan dilihat dari jumlah modal yang diberikan; melainkan dilihat dari peran yang diemban yang ditentukan sejak awal pendirian CV.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Cara Mendirikan CV.