Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perhitungan THR Sopir Pribadi dan PRT yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 3 September 2018, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Nafiatul Munawaroh, S.H., M.H pada 03 April 2024.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, terdapat beberapa unsur yang perlu diperhatikan dalam hubungan kerja. Definisi dari hubungan kerja menurut Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:
Hubungan kerja adalah hubungan antara Pemberi Kerja dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.
Kemudian, pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.[1] Sedangkan pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum, atau badan-badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.[2]
Adapun upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.[3]
Dari penjelasan di atas, pada dasarnya dalam hubungan kerja harus mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Apabila dalam hubungan antara sopir pribadi atau asisten rumah tangga (“ART”) dengan pemberi kerja terdapat unsur pekerjaan, upah, dan perintah yang didasarkan pada perjanjian kerja, maka hubungan tersebut dapat dikategorikan sebagai sebuah hubungan kerja.[4]
Dalam masyarakat dikenal istilah pembantu atau ART, namun dalam peraturan yang berlaku, istilah yang dikenal adalah Pekerja Rumah Tangga (“PRT”).
Aturan mengenai PRT diatur dalam Permenaker 2/2015. Peraturan tersebut ditetapkan dalam rangka memberikan perlindungan kepada PRT.
Secara yuridis, definisi dari PRT berdasarkan Pasal 1 angka 1 Permenaker 2/2015 adalah sebagai berikut:
PRT adalah orang yang bekerja pada orang perseorangan dalam rumah tangga untuk melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan dengan menerima upah dan/atau imbalan dalam bentuk lain.
Pekerjaan kerumahtanggaan yang dimaksud adalah pekerjaan yang dilakukan dalam lingkup dan kepentingan rumah tangga.[5]
PRT menerima upah/imbalan dalam bentuk lain dari orang perseorangan yang mempekerjakan PRT, atau disebut juga pengguna PRT. Pengguna PRT dalam hal ini dapat merekrut calon PRT secara langsung atau melalui Lembaga Penyalur PRT.[6] Sebagai informasi, ketentuan mengenai Lembaga Penyalur PRT saat ini mengacu pada Permenaker 18/2024.
Kemudian, selain upah/imbalan dalam bentuk lain, PRT mempunyai hak untuk mendapatkan tunjangan hari raya (“THR”). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf e Permenaker 2/2015, yaitu salah satu kewajiban dari pengguna jasa ART/PRT adalah memberikan THR untuk ART/PRT sekali dalam setahun.
Pada dasarnya, hubungan kerja dibentuk sesuai kebutuhan dan kesepakatan. Namun, secara normatif unsur-unsur hubungan pekerjaan tetap merujuk kepada UU Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksananya.
Perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP Pengupahan, kebijakan pengupahan ditujukan untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Yang dimaksud dengan "penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar.[7]
Lebih lanjut, menurut Pasal 8 ayat (1) PP Pengupahan, pendapatan non-upah berupa tunjangan hari raya keagamaan.
Pasal 9 ayat (1) PP Pengupahan juga menyebutkan bahwa THR keagamaan wajib diberikan oleh pemberi kerja kepada pekerja/buruh. Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) PP Pengupahan jo. Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016, keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.
Kemudian, Pasal 2 Permenaker 6/2016 mengatur bahwa pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Selain itu, THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Mengenai besaran perhitungan THR keagamaan tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, melainkan secara khusus diatur dalam Permenaker 6/2016.
Menurut Juanda Pangaribuan, Advokat Spesialisasi Ketenagakerjaan dan Hakim Ad Hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (2006-2016), PRT dan sopir pribadi kadang dipandang berbeda sebagai pekerja di perusahaan, padahal dalam perspektif UU Ketenagakerjaan bisa diberikan kedudukan sama.
Sopir pribadi merupakan pekerja layaknya driver di perusahaan sehingga ia berhak atas THR dan PRT pun demikian, mereka bisa disebut pekerja jika merujuk pada definisi pekerja/buruh, pemberi kerja, serta hubungan kerja sebagaimana diatur di Pasal 1 angka 3, angka 4, dan angka 15 UU Ketenagakerjaan.
Jika melihat dari ketentuan itu, maka PRT dan sopir pribadi sama-sama berhak atas THR, karena diwajibkan bagi pengusaha/pemberi kerja untuk memberikan THR kepada pekerja/buruh. Selanjutnya ia menegaskan bahwa meskipun judul Permenaker 6/2016 mengenai THR keagamaan untuk pekerja/buruh di perusahaan, namun pengusaha pada dasarnya boleh orang perseorangan sebagai orang yang memberikan pekerjaan.
Beliau juga menambahkan bahwa penyebutan Permenaker 6/2016 tentang pemberian THR Keagamaan untuk pekerja/buruh di perusahaan bukan patokan bahwa Permenaker tersebut hanya untuk pekerja yang bekerja di perusahaan, namun tetap melihat definisi dalam ketentuan umum pada Permenaker 6/2016 tersebut atau peraturan perundang-undangan terkait yang lebih tinggi, karena definisi pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja, pada dasarnya adalah sama dalam UU Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan dari Juanda Pangaribuan tersebut, kami akan berpatokan pada Permenaker 6/2016 dalam penghitungan THR ART dan sopir.
Berdasarkan keterangan yang Anda berikan, kami asumsikan upah bulanan Anda (gaji pokok Rp 3.000.000 + gaji harian Rp 130.000 x 20 hari kerja + uang transport Rp 400.000) adalah sebesar Rp 6.000.000.
Cara perhitungan besaran THR keagamaan berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016, ditetapkan sebagai berikut:
- Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
- Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:
(masa kerja : 12) x 1 bulan upah
Anda menyebutkan bahwa Anda telah bekerja selama 7 tahun, sehingga sesuai Pasal 3 ayat (1) huruf a Permenaker 6/2016, Anda berhak mendapat THR penuh sebesar satu bulan upah yang diperjanjikan yaitu Rp 6.000.000.
Demikian jawaban dari kami terkait THR untuk ART dan sopir sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[2] Pasal 1 angka 4 UU Ketenagakerjaan
[3] Pasal 1 angka 30 UU Ketenagakerjaan
[4] Pasal 1 angka 15 UU Ketenagakerjaan
[6] Pasal 1 angka 3 jo. Pasal 2 Permenaker 2/2015