Langkah Hukum Jika THR Dipotong Sepihak oleh Perusahaan
Ketenagakerjaan

Langkah Hukum Jika THR Dipotong Sepihak oleh Perusahaan

Bacaan 6 Menit

Pertanyaan

Tahun lalu, saya mengalami kasus THR dipotong sepihak dengan alasan yang tidak jelas. Tahun ini, gaji saya mengalami kenaikan. Permasalahannya, saya takut kejadian yang sama akan terulang. Lalu, yang mau saya tanyakan, bisakah kita menuntut masalah THR dipotong sepihak ini secara hukum?

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Mengenai besaran Tunjangan Hari Raya (“THR”), pada dasarnya pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih secara terus menerus berhak atas THR sebesar satu bulan upah/gaji, sedangkan bagi yang telah bekerja lebih dari 1 (satu) bulan namun kurang dari 12 bulan, besarnya proporsional sesuai masa kerja. 

Jika pembayaran THR lebih kecil dari 1 bulan gaji yang Anda, sedangkan masa kerja Anda sudah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka perusahaan tempat Anda bekerja sudah menyalahi aturan pembayaran THR untuk karyawan atau Anda mengalami THR dipotong sepihak. Lantas, upaya apa yang dapat dilakukan oleh karyawan jika THR dipotong sepihak oleh perusahaan?

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Sanksi Bagi Perusahaan yang Menurunkan Besar THR yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 20 Desember 2017 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Kamis, 28 April 2022.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Tunjangan Hari Raya

Perihal THR dikurangi atau THR dipotong sepihak dan perhitungan THR tidak sesuai ketentuan, baik perhitungan THR yang benar atau perhitungan THR salah merupakan segelintir hal yang cukup sering ditanyakan. Penting untuk diketahui bahwa THR atau tunjangan hari raya diatur dalam Permenaker 6/2016.

THR adalah pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.[1] Kemudian, jangka waktu pembayaran THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.[2]

Karyawan yang Berhak Mendapatkan THR dan Besaran THR

Pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.[3]

Cara menghitung besaran THR yaitu:[4]

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah;
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan:

masa kerja x 1 (satu) bulan upah

        12

Itu artinya, patokan pemberian THR atau perhitungannya adalah berdasarkan satu bulan upah/gaji.

Upah 1 bulan yang dimaksud itu terdiri atas komponen upah:[5]

  1. upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages); atau
  2. upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Baca juga: Begini Aturan Perhitungan THR bagi Karyawan

Sanksi Bagi Pengusaha Pelaku THR Dipotong

Permenaker 6/2016 mengatur ketentuan sanksi apabila pengusaha tidak membayar THR 1 kali dalam 1 tahun dan jika pembayaran THR tersebut tidak sesuai ketentuan. Adapun sanksi yang dimaksud adalah sanksi administratif.[6]

Kembali ke pertanyaan Anda, THR yang harus dibayarkan perusahaan Anda adalah sebesar 1 bulan gaji (atau proporsional bagi yang bekerja kurang dari 12 bulan). Jika pembayaran THR lebih kecil dari 1 bulan gaji Anda, sedangkan masa kerja Anda sudah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka perusahaan tempat Anda bekerja telah menyalahi aturan pembayaran THR untuk karyawan, yang mana dalam kasus ini adalah THR dipotong.

Posko Pengaduan Pembayaran THR 2022 dan Penyelesaian Perselisihan

Dalam SE Menaker 2/2023 diterangkan bahwa untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui laman Posko THR Kemenaker.

Kemudian, apabila Anda merasa jumlah THR dipotong itu melanggar hak Anda sebagai pekerja, maka ini berarti telah terjadi perselisihan hak antara Anda dengan pengusaha.

Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[7]

THR merupakan hak Anda sebagai pekerja. Langkah yang dapat Anda tempuh jika terjadi perselisihan hak adalah sebagai berikut:

  1. Mengadakan perundingan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) secara musyawarah untuk mencapai mufakat.[8]
  2. Apabila dalam waktu 30 hari setelah perundingan dimulai tidak tercapai kesepakatan, upaya selanjutnya adalah perundingan tripartit, yaitu dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi setempat. Pada tahap ini, Anda perlu mengajukan bukti-bukti bahwa perundingan bipartit telah dilaksanakan, namun gagal mencapai kesepakatan.[9]

Tripartit dalam perselisihan hak dapat dilakukan dengan mediasi hubungan industrial. Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral.[10]                                                              

  1. Apabila perundingan tripartit tetap tidak menghasilkan kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan perselisihan ini kepada Pengadilan Hubungan Industrial.[11]

Baca juga: 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

Demikian jawaban dari kami perihal THR dipotong sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
  2. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
  3. Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2003 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan,

Referensi:

Posko THR Kemenaker yang diakses pada Rabu, 5 April 2023 pukul 16.04 WIB.


[2] Pasal 5 ayat (4) Permenaker 6/2016

[3] Pasal 2 ayat (1) Permenaker 6/2016

[4] Pasal 3 ayat (1) Permenaker 6/2016

[5] Pasal 3 ayat (2) Permenaker 6/2016

[6] Pasal 11 ayat (1) Permenaker 6/2016

[8] Pasal 3 ayat (1) UU PPHI

[9] Pasal 3 ayat (3) dan Pasal 4 ayat (1) UU PPHI

[10] Pasal 1 angka 11 UU PPHI

[11] Pasal 5 UU PPHI

Tags: