Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini merupakan pemutakhiran dari artikel dengan judul Ketentuan THR Bagi Pekerja yang Memasuki Usia Pensiun yang ditulis oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 8 Juni 2016.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Dari keterangan Anda, kami simpulkan hari raya yang dimaksud adalah hari raya Idulfitri yang diperkirakan akan jatuh pada 10-11 April 2024 mendatang dan karyawan yang memasuki usia pensiun itu merupakan pekerja tetap, yakni dipekerjakan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (“PKWTT”).
Pada dasarnya pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja (“PHK”) terhadap pekerja/buruh karena memasuki usia pensiun.[1] Usia pensiun adalah suatu proses yang mana berakhirnya masa kerja karyawan secara rutin sehingga karyawan mulai memasuki masa istirahat karena masa kerja telah berakhir secara aktif.[2]
Adapun PHK yang dilaksanakan karena pekerja/buruh mencapai usia pensiun sesuai dengan ketetapan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan, tidak memerlukan pemberitahuan terlebih dahulu.[3]
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa THR Keagamaan merupakan bagian dari pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan.[4]
Adapun THR wajib diberikan pengusaha kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus atau lebih. Pemberian THR dilakukan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.[5]
THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.[6] Bagi pengusaha yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.[7] Adapun dengan diberikan pengenaan denda tetap tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh.[8]
Berdasarkan pertanyaan yang Anda ajukan, jika memang pada 7 Maret 2024, karyawan yang memasuki usia pensiun itu resmi tidak bekerja lagi di perusahaan tersebut (dalam arti PHK terjadi pada 7 Maret 2024), maka ia tidak berhak atas THR. Hal ini karena PHK itu terjadi lebih dari 30 hari sebelum hari raya keagamaan (10 April 2024 sampai dengan 11 April 2014) seperti yang ditentukan Pasal 7 ayat (1) Permenaker 6/2016:
Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.
Namun, apabila pada 7 Maret 2024 tersebut ia baru memasuki usia pensiun namun PHK resmi terjadi masih dalam waktu 30 hari sebelum hari raya keagamaan, ia berhak atas THR.
Hal ini menunjukkan bahwa batasan hak atas pembayaran THR bagi pekerja/buruh yang memasuki usia pensiun itu dilihat dari kapan PHK itu resmi terjadi.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan;
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Referensi:
Muh. Kadarisman. Menghadapi Pensiun dan Kesejahteraan Psikologis Pegawai Negeri Sipil. Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, Vol. 5, No. 2, 2011.
[2] Muh. Kadarisman. Menghadapi Pensiun dan Kesejahteraan Psikologis Pegawai Negeri Sipil. Jurnal Kebijakan dan Manajemen PNS, Vol. 5, No. 2, 2011, hal. 46
[3] Pasal 81 angka 41 Perppu Cipta Kerja yang memuat baru Pasal 151A huruf c UU Ketenagakerjaan
[5] Pasal 2 Permenaker 6/2016
[6] Pasal 9 ayat (2) PP Pengupahan
[7] Pasal 62 ayat (1) PP Pengupahan
[8] Pasal 62 ayat (2) PP Pengupahan