Keluarga
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang
Bacaan 5 Menit

PERTANYAAN
Saya ingin bertanya mengenai bagaimana cara mengurus akta kelahiran yang hilang? Terima kasih.


Bacaan 5 Menit

Saya ingin bertanya mengenai bagaimana cara mengurus akta kelahiran yang hilang? Terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel ini ada pemutakhitan ketiga dari artikel dengan judul Apa yang Harus Dilakukan Jika Akta Kelahiran Hilang? yang dibuat oleh Ilman Hadi, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 13 Juni 2012, yang pertama kali dimutakhiran oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. pada Selasa, 2 Mei 2017 dan dimutakhirkan kedua kalinya pada Senin, 25 Maret 2019.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pada dasarnya akta kelahiran yang dimiliki oleh warga negara Indonesia sebenarnya hanya berupa kutipan akta kelahiran yang pencatatannya didasarkan pada buku register akta kelahiran sesuai Pasal 27 ayat UU 24/2013 sebagai berikut.
Adapun yang dimaksud instansi pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan administrasi kependudukan.[1] Pada intinya yang mencatatkan peristiwa penting seperti kelahiran yang dimaksud adalah pejabat pencatatan sipil yang berkerja pada instansi pelaksana.[2]
Kemudian, Pasal 33 ayat (1) Perpres 96/2018 mengatur pencatatan kelahiran Warga Negara Indonesia (“WNI”) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Dengan demikian, berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa akta kelahiran yang dimiliki oleh penduduk WNI merupakan kutipan dari akta kelahiran yang dicatat oleh pejabat pencatatan kelahiran pada daerah setempat.
Berdasarkan informasi yang kami dapatkan dari laman Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) yang dikembangkan oleh Kantor Staf Presiden, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Ombudsman RI menjelaskan jika memang terjadi kehilangan kutipan akta kelahiran, maka dapat dilakukan pencetakan ulang atau duplikat.
Kemudian, prosedur mengurus akta kelahiran yang hilang dapat dilihat pada peraturan masing-masing daerah. Sebagai contoh, di wilayah DKI Jakarta, aturan tersebut tercantum dalam Pergub DKI Jakarta 93/2012.
Berdasarkan Pasal 124 Pergub DKI Jakarta 93/2012, penerbitan duplikat kutipan akta pencatatan sipil adalah sebagai berikut:
Adapun persyaratan yang diperlukan untuk memperoleh duplikat kutipan akta pencatatan sipil tersebut adalah sebagai berikut:[3]
Adapun tata cara penerbilan duplikat Kutipan Akta Pencatalan Sipil adalah sebagai berikut:[4]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), yang diakses pada tanggal 28 Agustus 2025, pukul 13.10 WIB.[1] Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi kependudukan (“UU 24/2013”)
[2] Pasal 1 angka 16 Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2012 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (“Pergub DKI Jakarta 93/2012”)
[3] Pasal 125 Pergub DKI Jakarta 93/2012
[4] Pasal 126 Pergub DKI Jakarta 93/2012