Logo hukumonline
KlinikBerita
New
Hukumonline Stream
Data PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris Beserta Contohnya

Share
Keluarga

Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris Beserta Contohnya

Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris Beserta Contohnya
Justika.com Justika.com

Bacaan 7 Menit

Article Klinik

PERTANYAAN

Bagaimana cara mengurus surat keterangan ahli waris sesuai dengan prosedur hukumnya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    Surat keterangan ahli waris menjadi sebuah hal yang wajib diurus sejak kepergian atau meninggalnya seorang pewaris. Hal ini penting guna menjadi bukti sah demi mengurus semua harta benda dari pewaris tersebut.

    Dalam mengurus surat keterangan ahli waris diperlukan beberapa syarat dan prosedur yang mesti dilalui. Selain itu, golongan keturunan ahli waris juga turut menentukan prosedur pengurusan surat keterangan ahli waris.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Surat keterangan ahli waris perlu diurus sejak pewaris meninggal dunia. Fungsi surat ini antara lain sebagai pernyataan seseorang sebagai ahli waris yang sah. Surat ini juga menjadi bukti untuk mengurus uang tabungan atau deposito di bank, mengubah nama kepemilikan dari harta yang diwariskan, keterangan mengenai pewaris dan hak ahli waris, melindungi harta pewaris, dan menghindari penyalahgunaan wewenang. Berikut ketentuan pengurusan surat berdasarkan perundang-undangan serta contohnya.

    Syarat Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Menolak Warisan Utang dalam Hukum Waris Islam?

    14 Apr, 2023

    Bisakah Menolak Warisan Utang dalam Hukum Waris Islam?

    Untuk dapat mengurus surat keterangan ahli waris, dibutuhkan beberapa persyaratan guna melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan dalam proses pembuatannya. Perlu diperhatikan, syarat mengurus surat keterangan ahli waris dibedakan bagi warga negara Indonesia (WNI) non-Tionghoa dan non-Timur Asing dan WNI keturunan Tionghoa dan Timur Asing. Penjelasan lengkap tentang syarat mengurus surat keterangan ahli waris akan kami jelaskan di bagian akhir artikel ini.

    Prosedur Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris Secara Umum

    Dalam mengurus surat keterangan ahli waris, secara umum prosedur yang ditempuh adalah dengan mengumpulkan persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan, lalu menghadap ke instansi/petugas terkait, yang aturannya juga dibedakan antara WNI non-Tionghoa dan non-Timur Asing dan WNI keturunan Tionghoa dan Timur Asing.

    Manfaat Surat Keterangan Ahli Waris

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pada dasarnya manfaat serta fungsi dibuatnya surat keterangan ahli waris ini adalah guna menunjukan ahli waris secara sah. Dengan tidak adanya surat keterangan ahli waris tersebut, seseorang yang dinilai memiliki hak atas warisan dapat terhalang dalam mendapatkan harta warisan yang menjadi bagiannya.

    Dengan pembuktian status sebagai anak pasangan maupun orang tua pun masih belum cukup guna membuatnya memiliki hak sepenuhnya atas harta warisan tersebut. Untuk itu, surat keterangan ahli waris sendiri sangat bermanfaat guna menghindari terjadinya tindakan penyalahgunaan wewenang demi mendapatkan harta waris yang dimiliki oleh pewaris

    Aturan Seputar Surat Keterangan Ahli Waris

    Pasal 111 ayat (1) huruf c Permen ATR/Kepala BPN 16/2021 menerangkan bahwa tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa enam hal, yakni:

    1. wasiat dari pewaris;
    2. putusan pengadilan;
    3. penetapan hakim/ketua pengadilan;
    4. surat pernyataan ahli waris yang oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh dua orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
    5. akta keterangan hak mewaris dari notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; atau
    6. surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan (BHP).

    Tanda bukti nomor 4 merupakan surat keterangan yang dapat dibuat oleh warga negara Indonesia (WNI) bukan keturunan asing. Untuk warga negara keturunan dengan pewaris berasal dari golongan Eropa atau Tionghoa perlu mendapatkan tanda bukti nomor 5 (akta dari notaris). Kemudian, golongan timur lainnya (Arab, India, dsb.) perlu mendapat tanda bukti nomor 6 (surat keterangan waris dari BHP). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran SEMA 171/1991.



    Perbedaan Surat Keterangan Ahli Waris dengan Akta Keterangan Hak Mewaris

    Selain surat keterangan ahli waris yang Anda ketahui sebelumnya, ada istilah lainnya yang tak kalah penting di dalam hukum waris. Istilah tersebut adalah akta keterangan hak mewaris.

    Lantas apa yang menjadi perbedaan antara akta keterangan hak mewaris dengan surat keterangan ahli waris?

    Merujuk pada ketentuan Permen ATR/Kepala BPN 16/2021 yang kami kutip di atas, akta keterangan hak mewaris adalah dokumen bukti sebagai ahli waris yang dibuat oleh notaris, yang diperuntukan bagi golongan keturunan Tionghoa dan Eropa. Sedangkan istilah ‘surat keterangan ahli waris’ dalam artikel ini adalah istilah yang pada umumnya digunakan untuk menyebut semua dokumen/surat yang bisa menjadi bukti sebagai ahli waris. Sehingga, dalam hal ini dapat disimpulkan bahwa akta keterangan hak mewaris adalah salah satu jenis dari surat keterangan ahli waris.

    Cara Mengurus Surat Pernyataan Ahli Waris untuk WNI Bukan Keturunan Asing

    Langkah pertama, siapkan dokumen pendukung sebagai berikut:

    1. surat keterangan dari desa atau lurah setempat;
    2. surat keterangan kematian atau akta kematian;
    3. surat pernyataan ahli waris bermaterai;
    4. fotokopi kartu keluarga (KK);
    5. fotokopi KTP;
    6. fotokopi lampiran dasar kepemilikan tanah (jika mengurus penyerahan harta warisan).

    Kedua, datanglah ke kantor kelurahan terdekat dan membawa dokumen tersebut. Setelah itu, petugas akan melakukan pemeriksaan. Jika dokumen atau berkas dinyatakan lengkap, petugas akan segera memproses kepengurusan. Saat diproses, petugas akan memberikan nomor register.

    Ketiga, akan dilakukan verifikasi akhir yang dilakukan oleh kepala seksi dan sekretaris camat. Jika verifikasi selesai, camat akan melakukan penandatanganan.

    Keempat, berkas yang sudah ditandatangani akan diberikan kepada pemohon. Setelah itu, pemohon akan diminta untuk memfotokopi dan menyerahkan salinan kepada kecamatan sebagai arsip. Berkas asli akan dicap dan diserahkan kepada pemohon.

    Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris untuk WNI Tionghoa dan Timur Asing

    Seperti yang sudah disebutkan, warga negara keturunan perlu mengurus akta atau surat keterangan hak waris (SKHW) notaris atau BHP. Untuk mengurusnya, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

    1. surat permohonan;
    2. surat kuasa dari ahli waris yang telah dilegalisasi oleh notaris;
    3. akta kematian yang telah dilegalisasi oleh notaris;
    4. akta kelahiran anak yang telah dilegalisasi oleh notaris;
    5. surat keterangan wasiat yang dikeluarkan oleh Pusat Daftar Wasiat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (“Ditjen AHU”);
    6. identitas dari ahli waris, disertai dengan KTP dan KK yang telah dilegalisir oleh notaris.

    Selanjutnya, akan kami jelaskan cara mengurus surat keterangan ahli waris atau Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) di notaris (untuk keturunan Eropa dan Tionghoa), sebagai berikut:

    1. Ahli waris akan memberikan pernyataan ke notaris pilihan:
    2. Notaris akan mengumpulkan bukti autentik yang dikeluarkan oleh instansi atau pejabat yang berwenang;
    3. Notaris akan melakukan pencocokan bukti sebelum membuat SKHW. Dalam pengecekan, notaris akan memeriksa apakah ada wasiat yang pernah dibuat oleh pewaris di daftar wasiat Ditjen AHU;
    4. Jika semua telah selesai, notaris akan menerbitkan surat SKHW. Mintalah draf surat keterangan ahli waris dalam bentuk pdf untuk melakukan pengecekan ulang sebelum SKHW diterbitkan.

    Adapun cara mengurus SKHW di BHP (untuk keturunan timur lainnya) adalah:

    1. Datang ke BHP setempat dan kunjungi sentra pelayanan publik;
    2. Ketua BHP akan mendisposisi permohonan pembuatan SKHW kepada anggota teknis hukum (ATH) dan kepala seksi (Kasi) yang ada di wilayah yang ditentukan dan didasarkan pada bulan kematian dari si pewaris;
    3. ATH dan Kasi yang bertugas akan memproses SKHW. Apabila seluruh berkas yang disertakan sudah lengkap, para ahli waris akan dipanggil untuk membacakan dan menandatangani SKHW;
    4. Ahli waris akan diberikan SKHW dan diminta untuk melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di loket sentra pelayanan publik. Setelah pembayaran selesai, berarti prosedur pembuatan juga dinyatakan selesai dan SKHW dapat dibawa pulang.

    Contoh Surat Keterangan Ahli Waris

    Berikut contoh surat keterangan ahli waris dari kelurahan atau surat keterangan ahli waris dari desa yang dapat dilampirkan dalam pengurusan atau pembuatan surat keterangan ahli waris untuk bank dan/atau surat keterangan ahli waris BPJS Ketenagakerjaan:

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah dan ketiga kalinya dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah;
    2. Surat Mahkamah Agung Nomor MA/KUMDIL/171/V/K/1991 Tahun 1991 tentang Fatwa Sehubungan Dengan Permohonan Penetapan Ahli Waris.

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    KLINIK TERBARU

    Lihat Semua