Apakah aset kripto dapat dijadikan aset perusahaan? Jika memang bisa apa posisi aset kripto dalam aset perusahaan?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Aset kripto dapat dimiliki oleh perusahaan yang dapat dikualifikasikan sebagai aset perusahaan berupa persediaan (inventory) atau sebagai aset tidak berwujud (intangible asset) dalam bentuk aset non-moneter. Lantas apa syarat aset kripto dapat dijadikan aset perusahaan berupa persediaan atau aset tidak berwujud?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apa itu Aset Kripto?
Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, terlebih dahulu akan dijelaskan mengenai apa yang dimaksud dengan aset kripto (crypto asset). Keberadaan aset kripto diawali dengan munculnya mata uang digital (cryptocurrency) yang menggunakan teknologi kriptografi di awal tahun 1990-an. Kemudian diikuti kehadiran Bitcoin pada tahun 2008 yang cukup fenomenal.
Namun seiring berkembangnya waktu, tidak hanya mata uang digital saja, saat ini juga dikenal benda-benda digital yang memiliki nilai sehingga dikenal istilah aset kripto, contohnya Non-Fungible Token (“NFT”). Contoh aset kripto lainnya dapat Anda lihat pada daftar aset kripto Bappebti dalam Lampiran II Peraturan Bappebti 11/2022.
Aset kripto di Indonesia dilarang digunakan sebagai alat pembayaran, karena sangat berisiko dan sarat akan spekulasi serta tidak ada otoritas yang bertanggung jawab dan tidak adanya underlying asset yang mendasari crypto currency.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Namun Pemerintah Indonesia memperbolehkan aset kripto sebagai alat investasi dan dapat dimasukkan sebagai komoditi yang diperdagangkan di bursa berjangka komoditi. Pertimbangannya adalah secara ekonomi, aset kripto memiliki potensi investasi yang besar dan apabila dilarang, maka akan berdampak banyaknya investasi yang keluar (capital outflow) karena konsumen akan mencari pasar yang melegalkan transaksi kripto.[2]
Sebagai tindak lanjutnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, (“Bappebti”) sebagai regulator bursa berjangka komoditi telah mengeluarkan Peraturan Bapebti 8/2021 sebagai legalitas perdagangan aset kripto sebagai komoditi. Peraturan Bappebti 8/2021 mendefinisikan aset kripto sebagai berikut.[3]
Aset Kripto (Crypto Asset) yang selanjutnya disebut Aset Kripto adalah Komoditi tidak berwujud yang berbentuk digital, menggunakan kriptografi, jaringan informasi teknologi, dan buku besar yang terdistribusi, untuk mengatur penciptaan unit baru, memverifikasi transaksi, dan mengamankan transaksi tanpa campur tangan pihak lain.
Berdasarkan definisi aset kripto tersebut, maka aset kripto dapat digolongkan sebagai benda bergerak tidak berwujud. Lantas apakah aset kripto dapat dijadikan sebagai aset perusahaan?
Dapatkah Aset Kripto Dijadikan Aset Perusahaan?
Aset didefinisikan sebagai seluruh kekayaan yang dimiliki oleh pihak ataupun entitas baik berwujud maupun tidak berwujud, dan memiliki manfaat bagi pihak atau entitas di masa yang akan datang.[4]
Sebuah perusahaan dapat saja memiliki aset baik berwujud maupun tidak berwujud, termasuk dalam hal ini aset kripto. Lantas, dikualifikasikan sebagai apakah aset kripto ini dalam perusahaan?
Ada dua karakteristik yang dapat digunakan untuk mengklasifikasikan aset kripto yaitu tujuan utama dari aset kripto dan bagaimana aset kripto memperoleh nilai yang melekat.[5] Aset kripto tidak dapat dikualifikasikan sebagai kas atau setara kas karena dua alasan:[6]
aset kripto tidak dapat digunakan sebagai alat tukar maupun pembayaran serta tidak tidak didukung oleh regulasi pemerintah;
aset kripto tidak dapat secara jelas menetapkan harga barang dan jasa secara langsung.
Selain itu, aset kripto juga tidak dapat dikualifikasikan sebagai instrumen/aset keuangan baik long term asset maupun short term asset karena pemegang aset kripto umumnya tidak memiliki hak kontraktual atas kas atau aset dari entitas lain yang berpotensi menguntungkan bagi pemegang aset kripto.[7]
Jika aset kripto dikualifikasikan sebagai properti investasi juga tidak memenuhi kualifikasi karena aset kripto tidak memiliki bentuk fisik seperti tanah dan bangunan sebagaimana diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (“PSAK”) 16.[8]
Dengan demikian, yang paling relevan dan mendekati untuk aset kripto sebagai aset perusahaan adalah jika dikualifikasikan sebagai persediaan (inventory) atau sebagai aset tidak berwujud (intangible asset) dalam bentuk aset non-moneter.[9]
Adapun syarat aset kripto dapat dijadikan sebagai persediaan (inventory) adalah harus diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari sehingga menjadi suatu kegiatan bisnis yang dilakukan oleh perusahaan sehari-hari.[10]
Sedangkan aset kripto dapat dikualifikasikan sebagai aset tidak berwujud (intangible asset) berdasarkan PSAK 19 karena dapat diidentifikasi, dapat diperjualbelikan, ditukarkan ataupun ditransfer secara individual yang buka dalam bentuk uang tunai, aset non-moneter dan juga tidak memiliki bentuk fisik.[11]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami tentang dapatkah aset kripto dijadikan aset perusahaan, semoga bermanfaat.
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 16 tentang Aset Tetap telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 29 November 2011
Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
Unggul Dwi Pamungkas & Amrie Firmansyah, Bagaimana Pengaturan Cryptocurrency oleh Perusahaan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan?, Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, Vol. 9, No. 3, 2021
[2] Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018 tanggal 24 September 2018 perihal Tindak lanjut Pelaksanaan Rakor Pengaturan Aset Kripto (Crypto Asset) Sebagai Komoditi yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
[4] Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 16 tentang Aset Tetap telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan pada tanggal 29 November 2011
[5] Unggul Dwi Pamungkas & Amrie Firmansyah, Bagaimana Pengaturan Cryptocurrency oleh Perusahaan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan?, Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, Vol. 9, No. 3, 2021, hal. 499.
[6] Unggul Dwi Pamungkas & Amrie Firmansyah, Bagaimana Pengaturan Cryptocurrency oleh Perusahaan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan?, Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, Vol. 9, No. 3, 2021, hal. 500.
[7] Unggul Dwi Pamungkas & Amrie Firmansyah, Bagaimana Pengaturan Cryptocurrency oleh Perusahaan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan?, Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, Vol. 9, No. 3, 2021, hal. 502.
[8] Unggul Dwi Pamungkas & Amrie Firmansyah, Bagaimana Pengaturan Cryptocurrency oleh Perusahaan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan?, Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, Vol. 9, No. 3, 2021, hal. 502.
[9] Unggul Dwi Pamungkas & Amrie Firmansyah, Bagaimana Pengaturan Cryptocurrency oleh Perusahaan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan?, Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, Vol. 9, No. 3, 2021, hal. 502.
[10] Unggul Dwi Pamungkas & Amrie Firmansyah, Bagaimana Pengaturan Cryptocurrency oleh Perusahaan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan?, Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, Vol. 9, No. 3, 2021, hal. 504
[11] Unggul Dwi Pamungkas & Amrie Firmansyah, Bagaimana Pengaturan Cryptocurrency oleh Perusahaan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan?, Jurnal Ilmiah Akuntansi Kesatuan, Vol. 9, No. 3, 2021, hal. 503.