Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Kebijakan Diet Kantong Plastik

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Dasar Hukum Kebijakan Diet Kantong Plastik

Dasar Hukum Kebijakan Diet Kantong Plastik
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Kebijakan Diet Kantong Plastik

PERTANYAAN

Sekarang ini kantong plastik di beberapa swalayan sudah berbayar, namun di beberapa tempat lain misalnya toko di mall/pasar/kelontong belum menerapkan ini. Saat ditanya alasannya karena memang ada kebijakan untuk mengurangi kantong plastik. Bahkan dengan adanya kebijakan ini, jadi ajang swalayan untuk menjual kantong/tas kain untuk berbelanja. Sebenarnya apa sih dasar hukum dari kebijakan diet kantong plastik ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada mulanya gerakan pengurangan penggunaan kantong plastik dicanangkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor: S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, yang kemudian diujicobakan ke 23 kota.
     
    Sayangnya setelah masa uji coba berakhir, peraturan khusus mengenai pengendalian penggunaan kantong plastik tidak kunjung dibuat. Akibatnya hingga saat ini masing-masing daerah memiliki kebijakannya sendiri. Selain itu, pihak swasta juga mengambil inisiatif meregulasi penggunaan kantong plastik berbayar di kalangannya sendiri.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kebijakan Kantong Plastik Berbayar
    Sejauh penelusuran kami, kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik bermula dari diterbitkannya Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Berbahaya dan Beracun Nomor S.1230/PSLB3-PS/2016 tentang Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar (“Surat Dirjen PSLB3 1230/2016”).
     
    Dalam surat tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Asosiasi Pengusaha Ritel Seluruh Indonesia (“APRINDO”) menyepakati dilaksanakannya kebijakan kantong plastik berbayar yang kemudian diujicobakan di 23 kota.[1] Ke-23 kota tersebut di antaranya:[2]
    1. DKI Jakarta;
    2. Kota Depok;
    3. Kota Bekasi;
    4. Kota Bogor
    5. Kota Tangerang;
    6. dan seterusnya.
     
    Menurut surat ini, pengusaha ritel tidak lagi menyediakan kantong plastik secara cuma-cuma kepada konsumen. Apabila konsumen masih membutuhkan kantong plastik maka konsumen diwajibkan membeli kantong plastik dari gerai ritel dengan biaya sebesar minimal Rp200.  Sehingga mekanisme yang terjadi adalah mekanisme bisnis biasa dimana kantong plastik tersebut menjadi produk yang diperjualbelikan. Terkait jenis kantong plastik yang disediakan oleh pengusaha ritel telah disepakati agar spesifikasi kantong plastik tersebut dipilih yang menimbulkan dampak lingkungan paling minimal dan harus memenuhi standar nasional yang dikeluarkan pemerintah atau lembaga independen yang ditugaskan untuk itu.[3]
     
    Atas uji coba tersebut, Dirjen PSLB3 dalam artikel KLHK Gelorakan Pengurangan Sampah Kantong Plastik yang kami akses dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengklaim terjadinya pengurangan timbulan sampah kantong plastik sebesar 55%, dan hal ini juga disebutkan dalam dokumen UN Environment.
     
    Inisiatif Swasta
    Uji coba kebijakan kantong plastik berbayar sendiri dilaksanakan sekurang-kurangnya selama tiga bulan dan kemudian harga kantong plastik dievaluasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah bersama APRINDO.[4] Setelah masa uji coba tersebut selesai, sepanjang penelusuran kami, pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih belum meregulasi pengurangan penggunaan plastik secara khusus.
     
    Namun demikian, APRINDO dalam artikel 40.000 Ritel Modern Sepakat Kurangi Penggunaan Kantong Plastik yang kami akses dari laman APRINDO menyatakan, semua peritel anggota asosiasi telah sepakat menerapkan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar di ritel-ritel modern sejak 1 Maret 2019 lalu. APRINDO memberikan kebebasan kepada perusahaan ritel untuk menentukan dan merencanakan pengenaan harga atau biaya kantong plastik dengan harga minimal Rp200 per kantong.
     
    Selain itu, sebagaimana diuraikan dalam artikel lain yang berjudul Per 1 Maret 2019, Aprindo Terapkan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar, setiap gerai ritel modern akan menyediakan tas belanja pakai ulang.
     
    Kebijakan Kantong Plastik di Denpasar
    Pasca diterbitkannya Surat Dirjen PSLB3 1230/2016, beberapa daerah di Indonesia yang ditunjuk sebagai percontohan kemudian menyusun regulasi sendiri berkaitan dengan kebijakan kantong plastik berbayar. Kota Denpasar kami ajukan sebagai contoh, melalui Peraturan Walikota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik (“Perwali Denpasar 36/2018”).
     
    Dalam peraturan tersebut, pelaku usaha wajib menggunakan kantong alternatif ramah lingkungan dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik. Penggunaan kantong alternatif ramah lingkungan sebagaimana dilaksanakan pada pusat perbelanjaan dan toko modern.[5] Kantong alternatif ramah lingkungan sendiri adalah kantong yang terbuat dari bahan dasar organik yang mudah terurai dan/atau kantong permanen yang dapat dipakai berulang-ulang.[6]
     
    Pelaku usaha yang melanggar ketentuan penggunaan kantong alternatif ramah lingkungan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.[7] Namun demikian, pelaku usaha yang menggunakan kantong plastik sebelum berlakunya Perwali 36/2018, tetap dapat menggunakan kantong plastik.[8]
     
    Pengurangan penggunaan kantong plastik dimaksudkan untuk mengurangi peredaran sampah plastik dari sumber penghasil sampah. Pengurangan penggunaan kantong plastik bertujuan untuk:[9]
    1. mengendalikan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penggunaan kantong plastik;
    2. mengendalikan terjadinya dampak perubahan iklim; 
    3. menjamin keberlangsungan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; dan
    4. meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
     
    Masyarakat berperan aktif dalam penggunaan kantong alternatif ramah lingkungan. Peran serta masyarakat dilakukan melalui:[10]
    1. program kemitraan;
    2. program adiwiyata;
    3. program Denpasar clean and green;
    4. program bersih-bersih pantai; dan
    5. program pemilahan sampah dari sumber.
     
    Kebijakan Kantong Plastik di Samarinda
    Sedangkan Pemerintah Kota Samarinda menetapkan Peraturan Walikota Samarinda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik (“Perwali Samarinda 1/2019”) untuk membatasi penggunaan kantong plastik di daerahnya. Kota ini notabene tidak termasuk kota percontohan pengurangan kantong plastik dalam Surat Dirjen PSLB3 1230/2016.
     
    Selain kantong alternatif ramah lingkungan, Perwali Samarinda 1/2019 juga mengenal kantong plastik ramah lingkungan, yaitu kantong plastik yang mudah diurai dalam proses alami dan jumlah, sifat dan/atau konsentrasinya tidak akan mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup berdasarkan hasil pengujian laboratorium.[11]
             
    Setiap pelaku usaha dan/atau penyedia kantong plastik diwajibkan:[12]
    1. menyediakan kantong plastik ramah lingkungan dan/atau kantong alternatif ramah lingkungan lainnya berdasarkan Standar Nasional Indonesia (“SNI”) yang ditetapkan oleh KLHK;
    2. menolak melayani konsumen yang membawa kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.
     
    Pelaku usaha dan/atau penyedia kantong plastik yang dimaksud meliputi pusat perbelanjaan modern, department store, hypermarket, supermarket, minimarket; dan retail modern.[13] Pelaksanaan kewajiban di atas wajib dilaporkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup setiap satu bulan sekali secara berkala.[14]
     
    Setiap pelaku usaha dan/atau penyedia kantong plastik dilarang menggunakan dan menyediakan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.[15] Pasal 13 ayat (1) Perwali Samarinda 1/2019 kemudian menyatakan bahwa:
     
    Berdasarkan hasil pengawasan, setiap pelaku usaha dan/atau penyedia kantong plastik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasa Pasal 6 ayat (1) dan (2) dan Pasal 9 dapat dikenakan sanksi administratif berupa;
    1. teguran tertulis;
    2. paksaan pemerintah;
    3. pembekuan izin usaha; dan/atau
    4. pencabutan sementara izin usaha.
     
    Berbeda dengan Bali, pelaku usaha dan/atau penyedia kantong plastik yang menggunakan kantong plastik sebelum berlakunya Perwali Samarinda 1/2019, tetap dapat menggunakan kantong plastik. Namun dalam jangka waktu 3 bulan, mereka harus menyesuaikan diri dengan Perwali Samarinda 1/2019.[16]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     
    Referensi:
    1. KLHK Gelorakan Pengurangan Sampah Kantong Plastik, diakses pada 5 September 2019 pukul 13.00 WIB.
    2. 40.000 Ritel Modern Sepakat Kurangi Penggunaan Kantong Plastik, diakses pada 5 September 2019 pukul 14.15 WIB.
    3. Aprindo Terapkan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar, diakses pada 5 September 2019 pukul 14.31 WIB.
     

    [1] Bagian Satu Surat Dirjen PSLB3 1230/2016
    [2] Lampiran Surat Dirjen PSLB3 1230/2016
    [3] Bagian Dua, Tiga, dan Lima Surat Dirjen PSLB3 1230/2016
    [4] Bagian Empat Surat Dirjen PSLB3 1230/2016
    [5] Pasal 5 Perwali Denpasar 36/2018
    [6] Pasal 1 angka 6 Perwali Denpasar 36/2018
    [7] Pasal 9 Perwali Denpasar 36/2018
    [8] Pasal 10 Perwali Denpasar 36/2018
    [9] Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perwali Denpasar 36/2018
    [10] Pasal 8 Perwali Denpasar 36/2018
    [11] Pasal 1 angka 6 Perwali Samarinda 1/2019
    [12] Pasal 6 ayat (1) Perwali Samarinda 1/2019
    [13] Pasal 7 Perwali Samarinda 1/2019
    [14] Pasal 6 ayat (2) Perwali Samarinda 1/2019
    [15] Pasal 9 huruf a Perwali Samarinda 1/2019
    [16] Pasal 14 Perwali Samarinda 1/2019

    Tags

    pengelolaan sampah
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!