Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kebijakan Kantong Plastik Berbayar
Dalam surat tersebut, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Asosiasi Pengusaha Ritel Seluruh Indonesia (“APRINDO”) menyepakati dilaksanakannya kebijakan kantong plastik berbayar yang kemudian
diujicobakan di 23 kota.
[1] Ke-23 kota tersebut di antaranya:
[2]DKI Jakarta;
Kota Depok;
Kota Bekasi;
Kota Bogor
Kota Tangerang;
dan seterusnya.
Menurut surat ini, pengusaha ritel tidak lagi menyediakan kantong plastik secara cuma-cuma kepada konsumen. Apabila konsumen masih membutuhkan kantong plastik maka konsumen diwajibkan membeli kantong plastik dari gerai ritel dengan
biaya sebesar minimal Rp200. Sehingga mekanisme yang terjadi adalah
mekanisme bisnis biasa dimana kantong plastik tersebut menjadi produk yang diperjualbelikan. Terkait jenis kantong plastik yang disediakan oleh pengusaha ritel telah disepakati agar spesifikasi kantong plastik tersebut dipilih yang menimbulkan dampak lingkungan paling minimal dan harus memenuhi standar nasional yang dikeluarkan pemerintah atau lembaga independen yang ditugaskan untuk itu.
[3]
Atas uji coba tersebut, Dirjen PSLB3 dalam artikel
KLHK Gelorakan Pengurangan Sampah Kantong Plastik yang kami akses dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengklaim terjadinya pengurangan timbulan sampah kantong plastik sebesar 55%, dan hal ini juga disebutkan dalam dokumen
UN Environment.
Inisiatif Swasta
Uji coba kebijakan kantong plastik berbayar sendiri dilaksanakan sekurang-kurangnya selama tiga bulan dan kemudian harga kantong plastik dievaluasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah bersama APRINDO.
[4] Setelah masa uji coba tersebut selesai, sepanjang penelusuran kami, pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih belum meregulasi pengurangan penggunaan plastik secara khusus.
Namun demikian, APRINDO dalam artikel
40.000 Ritel Modern Sepakat Kurangi Penggunaan Kantong Plastik yang kami akses dari laman APRINDO menyatakan, semua peritel anggota asosiasi telah sepakat menerapkan Kebijakan Kantong Plastik Berbayar di ritel-ritel modern sejak 1 Maret 2019 lalu. APRINDO memberikan kebebasan kepada perusahaan ritel untuk menentukan dan merencanakan pengenaan harga atau biaya kantong plastik
dengan harga minimal Rp200 per kantong.
Kebijakan Kantong Plastik di Denpasar
Dalam peraturan tersebut, pelaku usaha wajib menggunakan kantong alternatif ramah lingkungan dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap kantong plastik. Penggunaan kantong alternatif ramah lingkungan sebagaimana dilaksanakan pada pusat perbelanjaan dan toko modern.
[5] Kantong alternatif ramah lingkungan sendiri adalah kantong yang terbuat dari
bahan dasar organik yang mudah terurai dan/atau kantong permanen
yang dapat dipakai berulang-ulang.
[6]
Pelaku usaha yang melanggar ketentuan penggunaan kantong alternatif ramah lingkungan dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
[7] Namun demikian, pelaku usaha yang menggunakan kantong plastik sebelum berlakunya Perwali 36/2018, tetap dapat menggunakan kantong plastik.
[8]
Pengurangan penggunaan kantong plastik dimaksudkan untuk mengurangi peredaran sampah plastik dari sumber penghasil sampah. Pengurangan penggunaan kantong plastik bertujuan untuk:
[9]mengendalikan terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh penggunaan kantong plastik;
mengendalikan terjadinya dampak perubahan iklim;
menjamin keberlangsungan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem; dan
meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Masyarakat berperan aktif dalam penggunaan kantong alternatif ramah lingkungan. Peran serta masyarakat dilakukan melalui:
[10]program kemitraan;
program adiwiyata;
program Denpasar clean and green;
program bersih-bersih pantai; dan
program pemilahan sampah dari sumber.
Kebijakan Kantong Plastik di Samarinda
Selain kantong alternatif ramah lingkungan, Perwali Samarinda 1/2019 juga mengenal kantong plastik ramah lingkungan, yaitu kantong plastik yang mudah diurai dalam proses alami dan jumlah, sifat dan/atau konsentrasinya tidak akan mencemari dan/atau merusak lingkungan hidup berdasarkan hasil pengujian laboratorium.
[11]
Setiap pelaku usaha dan/atau penyedia kantong plastik diwajibkan:
[12]menyediakan kantong plastik ramah lingkungan dan/atau kantong alternatif ramah lingkungan lainnya berdasarkan Standar Nasional Indonesia (“SNI”) yang ditetapkan oleh KLHK;
menolak melayani konsumen yang membawa kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.
Pelaku usaha dan/atau penyedia kantong plastik yang dimaksud meliputi pusat perbelanjaan modern,
department store,
hypermarket, supermarket, minimarket; dan retail modern.
[13] Pelaksanaan kewajiban di atas wajib dilaporkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup setiap satu bulan sekali secara berkala.
[14]
Setiap pelaku usaha dan/atau penyedia kantong plastik dilarang menggunakan dan menyediakan kantong plastik yang tidak ramah lingkungan.
[15] Pasal 13 ayat (1) Perwali Samarinda 1/2019 kemudian menyatakan bahwa:
Berdasarkan hasil pengawasan, setiap pelaku usaha dan/atau penyedia kantong plastik yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pasa Pasal 6 ayat (1) dan (2) dan Pasal 9 dapat dikenakan sanksi administratif berupa;
teguran tertulis;
paksaan pemerintah;
pembekuan izin usaha; dan/atau
pencabutan sementara izin usaha.
Berbeda dengan Bali, pelaku usaha dan/atau penyedia kantong plastik yang menggunakan kantong plastik sebelum berlakunya Perwali Samarinda 1/2019, tetap dapat menggunakan kantong plastik. Namun dalam jangka waktu 3 bulan, mereka harus menyesuaikan diri dengan Perwali Samarinda 1/2019.
[16]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Bagian Satu Surat Dirjen PSLB3 1230/2016
[2] Lampiran Surat Dirjen PSLB3 1230/2016
[3] Bagian Dua, Tiga, dan Lima Surat Dirjen PSLB3 1230/2016
[4] Bagian Empat Surat Dirjen PSLB3 1230/2016
[5] Pasal 5 Perwali Denpasar 36/2018
[6] Pasal 1 angka 6 Perwali Denpasar 36/2018
[7] Pasal 9 Perwali Denpasar 36/2018
[8] Pasal 10 Perwali Denpasar 36/2018
[9] Pasal 2 ayat (1) dan (2) Perwali Denpasar 36/2018
[10] Pasal 8 Perwali Denpasar 36/2018
[11] Pasal 1 angka 6 Perwali Samarinda 1/2019
[12] Pasal 6 ayat (1) Perwali Samarinda 1/2019
[13] Pasal 7 Perwali Samarinda 1/2019
[14] Pasal 6 ayat (2) Perwali Samarinda 1/2019
[15] Pasal 9 huruf a Perwali Samarinda 1/2019
[16] Pasal 14 Perwali Samarinda 1/2019