Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Dasar Hukum Pasar Modal Syariah

Dasar Hukum Pasar Modal Syariah

PERTANYAAN

Apa landasan hukum positif bagi beroperasinya pasar modal syariah di Indonesia? Bagaimana fungsi dan kewenangan Dewan Syariah Nasional dalam pasar modal syariah di Indonesia?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul pasar modal syariah yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada 14 Desember 2005.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Dasar Hukum Pasar Modal

    Secara umum pasar modal memiliki ketentuan khusus yang mengaturnya, yaitu UUPM sebagaimana sudah diubah dengan UU P2SK. Definisi dari pasar modal dapat ditemukan pada Pasal 22 angka 1 UU P2SK yang mengubah Pasal 1 angka 12 UUPM, yang berbunyi:

    Pasar modal adalah sebagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:

    1. penawaran umum dan transaksi efek;
    2. pengelolaan investasi;
    3. emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya; dan
    4. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek.

    Sebagai informasi, pasar modal merupakan bagian dari pasar keuangan yang meliputi kegiatan:[1]

    1. pasar uang (money market);
    2. pasar modal (capital market);
    3. lembaga pembiayaan lainnya seperti sewa beli (leasing), anjak piutang (factoring), modal ventura (venture capital), kartu kredit.

    Kembali ke pembahasan UUPM, Irsan Nasarudin (et.al) pada bukunya Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia (hal. 45) menerangkan bahwa landasan hukum yang mendasari pembuatan UUPM adalah produk hukum yang dibuat pada tahun 1992, yaitu UU 15/1992 tentang bursa. UUPM adalah produk hukum modern yang dapat mengakomodasi kebutuhan perkembangan dari industri pasar modal yang modern.

    Masih dari buku yang sama, secara garis besar UUPM terdiri atas 18 bab dan 116 pasal. Kemudian, terdapat beberapa aspek yang menonjol dalam UUPM, jika dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Selain itu, terdapat aturan yang lebih tegas dan detil dalam UUPM mengenai kewenangan yang lebih besar kepada Badan Pengawas Pasar Modal (“Bapepam”), sebagai otoritas pasar modal untuk melaksanakan tugas pengawasan, pembinaan dan penegakan hukum.

    Akan tetapi, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal beralih dari Bapepam ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”).[2]

    Landasan Hukum Pasar Modal Syariah

    Perlu diketahui bahwa menyadari potensi penghimpunan dana umat muslim, kalangan pasar modal melalui Bapepam meluncurkan pasar modal syariah pada tanggal 14-15 Maret 2003 sekaligus penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (“DSN-MUI”).[3]

    Secara sederhana, pasar modal syariah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti riba, perjudian, spekulasi, dan lain-lain.[4]

    Selain itu ada juga yang mengartikan pasar modal syariah sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.[5]

    Sebagai bagian dari sektor keuangan yang diawasi oleh OJK, kegiatan pasar modal Indonesia juga sesuai dengan UU OJK. Selain itu, kegiatan di pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip juga mengacu kepada UUPM berikut peraturan pelaksanaannya.[6] Kemudian, terdapat juga 1 undang-undang yang mengatur tentang surat berharga syariah negara, yaitu UU 19/2008 tentang surat berharga syariah negara.[7]

    Selanjutnya, OJK dalam artikel Mengenal Pasar Modal Syariah (hal. 14-17) menerangkan bahwa selain aturan di atas, dasar hukum yang menjadi dasar kegiatan pasar modal syariah, beberapanya diantara lain:

    1. POJK 15/2015 tentang penerapan prinsip syariah pasar modal;
    2. POJK 5/2021 tentang syariah di pasar modal;
    3. POJK 17/2015 tentang penerbitan dan persyaratan efek syariah berupa saham oleh emiten syariah atau perusahaan publik syariah;
    4. POJK 18/2015 tentang penerbitan dan persyaratan suku;
    5. POJK 33/2019 tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana syariah;
    6. POJK 20/2015 tentang penerbitan dan persyaratan efek beragun aset syariah; dan
    7. peraturan lainnya yang terkait dengan efek syariah antara lain peraturan yang terkait dengan pernyataan pendaftaran, penawaran umum, dan perdagangan efek.

    Selain itu terdapat juga beberapa 24 fatwa DSN-MUI yang terkait dengan kegiatan pasar modal syariah, 4 diataranya adalah:

    1. Fatwa DSN-MUI 32/2002 tentang obligasi syariah;
    2. Fatwa DSN-MUI 33/2002 tentang obligasi syariah mudharabah;
    3. Fatwa DSN-MUI 40/2003 tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariah di bidang pasar modal;
    4. Fatwa DSN-MUI 41/2004 tentang obligasi syariah ijarah.

    Masih dalam artikel yang sama, OJK dan DSN-MUI melakukan kerja sama dalam penyusunan fatwa dan peraturan yang terkait dengan pasar modal syariah.

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya landasan hukum positif pasar modal syariah terkandung pada beberapa peraturan. Pada tingkatan undang-undang bisa ditemukan pada UUPM, UU OJK dan UU 19/2008. Selain itu, terdapat juga peraturan yang dikeluarkan oleh OJK dan Bapepam, serta fatwa dari DSN-MUI.

    Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, kami tidak menemukan aturan yang secara eksplisit mengatur mengenai fungsi dan kewenangan DSN-MUI pada kegiatan pasar modal syariah. Akan tetapi, menurut kami, DSN-MUI menerbitkan fatwa yang berfungsi sebagai pedoman dalam kegiatan pasar modal syariah. Selain itu, dalam penyusunan fatwa dan peraturan yang terkait dengan pasar modal syariah, DSN-MUI bekerja sama dengan OJK.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
    2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara;
    3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan;
    4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;
    5. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
    6. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah;
    7. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk;
    8. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah;
    9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk;
    10. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah;
    11. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal;
    12. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 32/DSN-MUI/IX/2002 Tahun 2002 tentang Obligasi Syari’ah;
    13. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 33/DSN-MUI/IX/2002 Tahun 2002 tentang Obligasi Syari’ah Mudharabah;
    14. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 40/DSN-MUI/X/2003 Tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syari’ah di Bidang Pasar Modal;
    15. Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 41/DSN-MUI/III/2004 Tahun 2004 tentang Obligasi Syari’ah Ijarah.

    Referensi:

    1. Irsan Nasarudin (et.al). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana, 2014;
    2. Raymond Dantes. Wawasan Pasar Modal Syariah. Ponorogo: Wade Group, 2019;
    3. Wati Rahmi Ria. Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar). Bandar Lampung: AURA, 2018;
    4. Otoritas Jasa Keuangan. Mengenal Pasar Modal Syariah, yang diakses pada 28 Mei 2026, pukul 18.50 WIB.


    [1] Irsan Nasarudin (et.al). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana, 2014, hal. 13

    [3] Irsan Nasarudin (et.al). Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Kencana, 2014, hal. 17

    [4] Raymond Dantes. Wawasan Pasar Modal Syariah. Ponorogo: Wade Group, 2019, hal. 88

    [5] Wati Rahmi Ria. Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar). Bandar Lampung: AURA, 2018, hal. 229

    [6] Otoritas Jasa Keuangan. Mengenal Pasar Modal Syariah. hal. 14

    [7] Wati Rahmi Ria. Hukum Perdata Islam (Suatu Pengantar). Bandar Lampung: AURA, 2018, hal. 232

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000