KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Hukum Penukaran Rupiah di Luar Negeri

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Dasar Hukum Penukaran Rupiah di Luar Negeri

Dasar Hukum Penukaran Rupiah di Luar Negeri
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dasar Hukum Penukaran Rupiah di Luar Negeri

PERTANYAAN

Adakah ketentuan yang mengatur larangan rupiah diperjualbelikan di luar wilayah Indonesia? Sebagai contoh, money changer dapat melakukan jual beli rupiah di luar negeri.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Transaksi valuta asing terhadap rupiah adalah transaksi penjualan dan pembelian valuta asing terhadap rupiah. Adapun yang berwenang melakukan transaksi valuta asing tersebut adalah bank umum, bank umum syariah dan unit usaha syariah, termasuk kantor cabangnya yang berkedudukan di luar negeri, serta penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (“KUPVA”) bukan bank atau money changer yang berbentuk Perseroan Terbatas didirikan di Indonesia.

    Selain itu, terdapat hal-hal yang harus diperhatikan dalam pembawaan uang rupiah ke luar wilayah Indonesia. Apa dasar hukumnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Transaksi Valuta Asing

    KLINIK TERKAIT

    Blokir Rekening Tersangka TPPU, Bisakah Dikembalikan Lagi?

    Blokir Rekening Tersangka TPPU, Bisakah Dikembalikan Lagi?

    Transaksi valuta asing terhadap rupiah adalah transaksi penjualan dan pembelian valuta asing terhadap rupiah.[1] Adapun yang berwenang melakukan transaksi valuta asing adalah:

    1. Bank umum
      Menurut Pasal 1 angka 1 jo. Pasal 3 ayat (1) PBI 18/2016, bank umum sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan perubahannya, serta bank umum syariah (“BUS”) dan unit usaha syariah (“UUS”) sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, termasuk kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri, kecuali kantor bank umum dan BUS berbadan hukum Indonesia yang beroperasi di luar negeri, dapat melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan pihak domestik atas dasar suatu kontrak.

    Adapun yang dimaksud sebagai nasabah di atas terbatas pada:[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Perorangan Warga Negara Indonesia (“WNI”); atau
    2. Badan usaha selain bank yang berbadan hukum Indonesia, berdomisili di Indonesia, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

    Dengan demikian, bank di atas dimungkinkan melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah dengan nasabah WNI melalui kantor cabangnya yang berkedudukan di luar negeri.

    1. Money Changer

    Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (“KUPVA”) atau yang lebih dikenal dengan money changer adalah badan usaha bukan bank berbadan hukum Perseroan Terbatas (“PT”) yang melakukan KUPVA berupa kegiatan jual dan beli uang kertas asing (“UKA”) dan pembelian cek pelawat (traveller’s cheque).[3]

    KUPVA diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank  dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/42/DKSP Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

    Dari ketentuan di atas, money changer berbentuk PT yang berkedudukan di Indonesia[4] sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas  (“UU PT”) yang diubah, dihapus, atau ditetapkan pengaturan baru oleh Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Baca juga: Legalitas Jasa Penukaran Uang Asing (Money Changer)

    Dengan demikian, yang dapat melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah di Indonesia adalah bank umum, BUS, dan UUS, termasuk kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri. Selain itu, terdapat pula money changer yang berbentuk PT.

    Aturan Pembawaan Rupiah ke Luar Indonesia

    Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (“UU BI”) melarang uang rupiah dalam jumlah tertentu dibawa ke luar atau masuk wilayah pabean Republik Indonesia kecuali dengan izin BI.

    Yang dimaksud daerah pabean ialah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (“ZEE”) dan landas kontinen di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan perubahannya.[5]

    Lebih lanjut, kami merangkum beberapa ketentuan terkait pembawaan uang tunai ke luar wilayah Indonesia, sebagai berikut:

    1. Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia:

    Setiap orang yang membawa uang tunai, baik berupa rupiah dan/atau mata uang asing, dan/atau instrumen pembayaran lain, seperti bilyet giro atau warkat atas bawa berupa cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, dan sertifikat deposito, minimal Rp100 juta atau yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar daerah pabean wajib memberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai.

    1. Pasal 2 Peraturan Bank Indonesia Nomor: 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia:

    Setiap orang yang membawa uang rupiah sebesar Rp100 juta atau lebih keluar wilayah pabean Republik Indonesia, wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.

    1. Pasal 2 ayat (1), (2), dan (3) jo. Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia:

    Setiap orang dilarang melakukan pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya minimal setara dengan Rp1 miliar, kecuali badan berizin berupa bank dan penyelenggara KUPVA bukan bank.

    Setiap akan melakukan pembawaan UKA dengan jumlah tersebut di atas, badan berizin wajib memperoleh persetujuan pembawaan UKA, berupa:

    1. persetujuan kuota per mata uang untuk 1 periode pembawaan UKA; dan
    2. persetujuan untuk setiap pembawaan UKA.

    Oleh karena itu, menurut hemat kami, yang dapat melakukan transaksi valuta asing terhadap rupiah di Indonesia adalah bank umum, BUS, dan UUS, termasuk kantor cabang bank yang berkedudukan di luar negeri, serta money changer yang didirikan di Indonesia.

    Selain itu perlu diperhatikan pula, ketentuan-ketentuan pembawaan uang rupiah ke luar Indonesia sebagaimana telah kami sebutkan di atas.

    Sebagai tambahan informasi, Bank Indonesia melalui Majalah Bank Indonesia Bicara Ringkas dan Cerdas menerangkan jika tidak jeli dalam memilih, maka bisa saja money changer tempat kita menukarkan uang merupakan salah satu money changer tidak berizin yang berpotensi sebagai tempat untuk melakukan tindakan kriminal pencucian uang dan terorisme. Alih-alih ingin untung mendapatkan rate yang ‘bagus’, malah bunting karena adanya risiko-risiko tersebut (hal. 55).

    Kemudian sepanjang penelusuran kami, mengenai keberadan money changer di luar negeri diatur sendiri oleh masing-masing negara, sebagaimana aturan money changer berbentuk PT di Indonesia yang telah kami sebutkan di atas.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan;
    2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
    3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia;
    4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    5. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
    6. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;
    7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    8. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2016 tentang Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain ke Dalam atau ke Luar Daerah Pabean Indonesia;
    9. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002 tentang Persyaratan dan Tata Cara Membawa Uang Rupiah Keluar atau Masuk Wilayah Pabean Republik Indonesia;
    10. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/18/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik;
    11. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank;
    12. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2018 tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan ke Luar Daerah Pabean Indonesia;
    13. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 18/42/DKSP Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank.

     

    Referensi:

    Majalah Bank Indonesia Bicara Ringkas dan Cerdas, diakses pada 24 Mei 2021 pukul 15.00 WIB.


    [1] Pasal 1 angka 3 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/18/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik (“PBI 18/2016”)

    [2] Pasal 1 angka 2 PBI 18/2016

    [3] Pasal 1 angka 1,2, 4, dan 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/20/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (“PBI 18/20/2016”)

    [4] Pasal 5 ayat (1) UUPT

    [5] Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan

    Tags

    jasa keuangan
    mata uang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!