KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dasar Kewajiban Perusahaan Bayar Uang Pisah ke Karyawan

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Dasar Kewajiban Perusahaan Bayar Uang Pisah ke Karyawan

Dasar Kewajiban Perusahaan Bayar Uang Pisah ke Karyawan
Martin Suryana and AssociatesMartin Suryana and Associates
Martin Suryana and Associates
Bacaan 10 Menit
Dasar Kewajiban Perusahaan Bayar Uang Pisah ke Karyawan

PERTANYAAN

Jika perusahaan tiba-tiba memutuskan bahwa uang pisah dihilangkan, tapi tidak mau memberikan memo tertulis tentang itu, bisakah karyawan menuntut uang pisah tersebut saat resign? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perusahaan diwajibkan untuk memberikan uang pisah kepada karyawan yang resign. Hal ini telah dijamin dan dilindungi oleh undang-undang yakni diatur pada PP 35/2021. Sehingga apabila perusahaan melanggarnya, karyawan dapat menuntut haknya kepada perusahaan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Definisi Uang Pisah

    Pengertian uang pisah memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU Ketenagakerjaan maupun seluruh peraturan turunannya. Namun secara implisit, dapat kami simpulkan bahwa yang dimaksud dengan uang pisah adalah pembayaran uang dari pengusaha kepada karyawan sebagai akibat adanya Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”) yang disebabkan karena alasan-alasan tertentu yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

    Baca juga: Poin Penting yang Menjadi Sorotan dalam Perppu Cipta Kerja

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah PHK Karyawan Cuti Melahirkan karena Efisiensi?

    Bolehkah PHK Karyawan Cuti Melahirkan karena Efisiensi?

     

    Kewajiban Perusahaan Membayar Uang Pisah

    Penyebab perusahaan harus membayar uang pisah kepada karyawannya adalah sebagai berikut.[1]

    1. adanya putusan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang permohonan perkaranya diajukan oleh pekerja yang menyatakan bahwa pengusaha tidak melakukan perbuatan-perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021;
    2. pekerja mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan memenuhi syarat pengunduran diri sebagaimana diatur Pasal 36 huruf i PP 35/2021;
    3. pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis;
    4. pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; atau
    5. pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 36 huruf l PP 35/2021 yang menyebabkan kerugian perusahaan.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Uang Pisah untuk Karyawan Resign

    Masuk kepada inti pertanyaan, apabila perusahaan tiba-tiba memutuskan untuk menghilangkan uang pisah dan tidak mau memberikan memo tertulis terkait hal tersebut kepada karyawannya, tindakan tersebut tidak serta merta menggugurkan kewajiban perusahaan untuk membayar uang pisah kepada karyawannya yang resign. Hal tersebut dikarenakan, berdasarkan PP 35/2021 uang pisah adalah hak dari karyawan yang harus dibayarkan oleh perusahaan.

    Oleh karenanya, ada atau tidaknya aturan tentang pemberian uang pisah dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama atau peraturan perusahaan, tetap mewajibkan perusahaan membayar uang pisah kepada karyawan yang resign dari perusahaan. Perusahaan tidak bisa mengabaikan pemberian uang pisah tersebut meskipun telah menghilangkannya dari peraturan yang sudah ada sebelumnya.

    Hanya saja untuk memperoleh uang pisah, karyawan yang akan resign harus memperhatikan syarat-syarat pengunduran diri sebagai berikut.[2]

    1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
    2. tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
    3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

    Apabila syarat-syarat pengunduran diri tersebut di atas tidak terpenuhi, kami berpendapat perusahaan tidak wajib untuk membayar uang pisah kepada karyawannya.

    Baca juga: 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    Oleh karenanya karyawan yang resign dari perusahaan, berhak atas uang pisah. Apabila perusahaan bersikeras tidak memberikan uang pisah, karyawan dapat menuntut haknya kepada perusahaan sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Dengan demikian, Anda tidak perlu khawatir apabila perusahaan tiba-tiba memutuskan bahwa uang pisah dihilangkan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [2] Pasal 36 huruf i PP 35/2021

    Tags

    hukum ketenagakerjaan
    karyawan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!