Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Teknologi

Dasar Peraturan tentang Bidang Telekomunikasi

Dasar Peraturan tentang Bidang Telekomunikasi
Dasar Peraturan tentang Bidang Telekomunikasi

PERTANYAAN

Apakah dapat dibuatkan brief terkait dengan peraturan di bidang telekomunikasi?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat telah mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran, sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan UU Telekomunikasi yang mendefinisikan telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiapinformasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.

    Adapun penyelenggaraan telekomunikasi lebih lanjut diatur dalam PP 52/2000 yang mencakup penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan telekomunikasi khusus.[1]

    Apa saja yang diatur? Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:[2]

    1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
    2. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
    3. Badan usaha swasta; atau
    4. Koperasi.

    Telekomunikasi khusus dapat dilakukan oleh:[3]

    1. perseorangan;
    2. instansi pemerintah; atau
    3. badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi.

    Selain itu, masih tentang penyelenggaraan telekomunikasi dapat Anda temukan dalam PP 46/2021. Perihal jaringan telekomunikasi terdiri dari jaringan tetap dan jaringan bergerak. Sedangkan jasa telekomunikasi mencakup penyelenggaraan jasa telepon dasar, penyelenggaraan jasa nilai tambah telepon, dan penyelenggaraan jasa multimedia. Kemudian penyelenggaraan telekomunikasi khusus terdiri atas keperluan sendiri atau keperluan pertahanan dan keamanan negara.[4]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

    [1] Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (“PP 52/2000”)

    [2] Pasal 4 PP 52/2000

    [3] Pasal 5 PP 52/2000

    [4] Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran

    TAGS