TeknologiTeknologi
Dasar Peraturan tentang Bidang Telekomunikasi
Bacaan 3 Menit

PERTANYAAN
Apakah dapat dibuatkan brief terkait dengan peraturan di bidang telekomunikasi?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 3 Menit

Apakah dapat dibuatkan brief terkait dengan peraturan di bidang telekomunikasi?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Perubahan lingkungan global dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang berlangsung sangat cepat telah mendorong terjadinya perubahan mendasar, melahirkan lingkungan telekomunikasi yang baru, dan perubahan cara pandang dalam penyelenggaraan telekomunikasi, termasuk hasil konvergensi dengan teknologi informasi dan penyiaran, sehingga dipandang perlu mengadakan penataan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional.
Oleh karena itu, pemerintah menerbitkan UU Telekomunikasi yang mendefinisikan telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiapinformasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Adapun penyelenggaraan telekomunikasi lebih lanjut diatur dalam PP 52/2000 yang mencakup penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi, dan telekomunikasi khusus.[1]
Apa saja yang diatur? Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi dapat dilakukan oleh badan hukum yang didirikan untuk maksud tersebut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:[2]
Telekomunikasi khusus dapat dilakukan oleh:[3]
Selain itu, masih tentang penyelenggaraan telekomunikasi dapat Anda temukan dalam PP 46/2021. Perihal jaringan telekomunikasi terdiri dari jaringan tetap dan jaringan bergerak. Sedangkan jasa telekomunikasi mencakup penyelenggaraan jasa telepon dasar, penyelenggaraan jasa nilai tambah telepon, dan penyelenggaraan jasa multimedia. Kemudian penyelenggaraan telekomunikasi khusus terdiri atas keperluan sendiri atau keperluan pertahanan dan keamanan negara.[4]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (“PP 52/2000”)
[2] Pasal 4 PP 52/2000
[3] Pasal 5 PP 52/2000
[4] Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran