Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dianiaya dan Diculik Mantan Pacar, Ini Jerat Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Dianiaya dan Diculik Mantan Pacar, Ini Jerat Hukumnya

Dianiaya dan Diculik Mantan Pacar, Ini Jerat Hukumnya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dianiaya dan Diculik Mantan Pacar, Ini Jerat Hukumnya

PERTANYAAN

Pacar saya sudah putus dengan mantannya 6 bulan yang lalu karena mantannya sering melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka memar di tubuhnya. Kini mantannya masih sering mengejar-ngejar minta balik lagi. Karena ingin menuntaskan masalah, suatu hari pacar saya menemui mantannya lagi. Tanpa disangka, mantannya ini menarik pacar saya ke dalam mobil dan membawa pergi dengan alasan mau diantar pulang. Pada kenyataannya, pacar saya dibawa ke rumah mantannya dan disekap selama 24 jam sambil dianiaya. Dalam penyekapan, pacar saya dipaksa untuk menelepon keluarganya dan dipaksa bicara bahwa dia akan kembali lagi ke mantannya dan akan menikah. Pacar saya bisa lepas dari sekapannya karena keluarganya lalu mendatangi rumah mantannya. Sampai saat ini mantannya masih meneror dan membuat pacar saya paranoia. Yang saya ingin tanyakan, adakah jalur hukum yang bisa ditempuh? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan yang dilakukan oleh mantan kepada pacar Anda jelas merupakan perbuatan yang dapat dijerat pidana berdasarkan KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tahun 2026. Apa saja pasal yang bisa menjerat si mantan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Langkah Hukum Jika Diculik Mantan Pacar yang dibuat oleh Jefri Moses Kam, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Selasa, 2 Oktober 2018.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jerat Pidana Dianiaya Mantan Pacar

    Melihat dari kronologis yang Anda sampaikan, terdapat dugaan tindak pidana penganiayaan yang dapat dijerat berdasarkan sebagaimana diatur dalam KUHP yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang baru berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 dengan bunyi sebagai berikut.

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 351

    1. Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.[2]

    2. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

    3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

    4. Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

    5. Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

    Pasal 466

    1. Setiap orang yang melakukan penganiayaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.[3]

    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 5 tahun.

    3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana penjara paling lama 7 tahun.

    4. Termasuk dalam penganiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perbuatan yang merusak kesehatan.

    5. Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dipidana.

    Pasal 353

    1. Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

    2. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun.

    3. Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

    Pasal 467

    1. Setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana penjara paling lama 4 tahun.

    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana penjara paling lama 7 tahun.

    3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana penjara paling lama 9 tahun.

    Sehingga untuk mencari tahu perbuatan pacar Anda yang dianiaya mantan pacar dapat dijerat menggunakan pasal yang mana, perlu ditelusuri lebih lanjut pemenuhan unsur-unsur dalam rumusan pasal penganiayaan.

    Baca juga: Mantan Pacar Menganiaya Hingga Memar, Ini Jerat Pidananya

    Jerat Pidana Diculik Mantan Pacar

    Kemudian tidak hanya pasal penganiayaan, pacar Anda yang diculik mantan pacar disertai dengan menyekap pacar Anda dapat dikategorikan sebagai tindak pidana  perampasan kemerdekaan atau penculikan dengan ancaman pidana berikut ini.

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 328

    Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya-sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

    Pasal 450

    Setiap orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

    Pasal 333

    1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

    2. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

    3. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

    4. Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

    Pasal 446

    1. Setiap orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

    3. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

    4. Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berlaku juga bagi orang yang memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan atau meneruskan perampasan kemerdekaan secara melawan hukum tersebut.

    Dengan demikian, pacar Anda yang dianiaya dan diculik mantan pacar dapat dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penganiayaan, penculikan, dan/atau perampasan kemerdekaan sebagaimana telah diterangkan pada pasal di atas. Selengkapnya mengenai cara melapor ke polisi dapat Anda simak dalam Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Contoh Kasus

    Terdakwa telah menculik saksi korban dan selanjutnya membawanya ke dalam sebuah rumah untuk selanjutnya meminta tebusan sejumlah uang kepada istri korban. Selanjutnya istri saksi korban mengirimkan uang ke rekening yang ditunjuk sejumlah Rp80,2 juta sebagai uang tebusan dilepaskannya saksi korban (hal. 6).

    Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “secara bersama-sama melakukan penculikan” menurut Pasal 328 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atas perbuatannya dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun berdasarkan Putusan MA No. 468 K/Pid/2019(hal. 7).

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Agung Nomor 468 K/Pid/2019.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP

    [3] Pasal 79 ayat (1) huruf c UU 1/2023

    Tags

    acara peradilan
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!