Tugas Direksi dan Pemberian Kuasa
Sebelumnya perlu dipahami Direksi atau dalam hal ini Anda menyebutnya sebagai President Director bertugas menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.[1]
Menyambung pertanyaan Anda, mengenai pemberian kuasa dari Direksi kepada Manajer, sebenarnya hal ini telah diatur dalam Pasal 103 UU PT yang berbunyi:
Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.
Adapun yang dimaksud dengan “kuasa” adalah kuasa khusus untuk perbuatan tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat kuasa.[2]
Surat Kuasa dari Direksi
Sebagaimana disarikan dari Mau Buat Surat Kuasa Khusus? Begini Caranya!, dalam surat kuasa dicantumkan salah satunya identitas pemberi dan penerima kuasa. Jika pemberi kuasa merupakan badan hukum, identitas orang yang berwenang memberi kuasa disesuaikan dengan anggaran dasar/peraturan yang berlaku di badan hukum tersebut.
Selain itu, dalam artikel Surat Kuasa, Kunci Segala Pintu Masuk Beracara (hal. 2) dijelaskan bahwa surat kuasa harus diberikan oleh pihak yang berkepentingan langsung. Jika tidak, maka pihak lawan bisa mengajukan eksepsi, dan dampaknya, hakim bisa memutus gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke).
Menyambung pertanyaan Anda, patut diperhatikan bahwa surat kuasa yang diberikan oleh President Director adalah sehubungan dengan jabatannya sebagai Direksi yang berwenang memberi kuasa, dan bukan sebagai pribadi perorangan.
Maka dari itu, seperti yang dijelaskan dalam Keberlakuan Surat Kuasa dari Direksi yang Masa Jabatannya Sudah Berakhir, surat kuasa yang diberikan President Director yang lama masih dapat digunakan karena pemberian kuasa tersebut dilakukan sebagai jabatan Direksi dan bukan sebagai diri pribadi, sehingga walaupun sudah tidak lagi menjabat, surat kuasa masih tetap berlaku selama belum dicabut kembali oleh Direksi.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
[1] Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)
[2] Penjelasan Pasal 103 UU PT