KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Direksi Sudah Berganti, Perlukah Surat Kuasa Direvisi?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Direksi Sudah Berganti, Perlukah Surat Kuasa Direvisi?

Direksi Sudah Berganti, Perlukah Surat Kuasa Direvisi?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Direksi Sudah Berganti, Perlukah Surat Kuasa Direvisi?

PERTANYAAN

Jika dalam surat kuasa untuk pendelegasian suatu tugas dari President Director kepada para Manager terkait, apakah harus dilakukan revisi jika President Director kami berganti orangnya? Semisal, dalam penanganan limbah, President Director menguasakan tugasnya kepada Manager untuk mewakili dirinya dalam penanganan limbah tersebut. Yang ingin kami tanyakan, apabila President Director yang memberikan kuasa tersebut diganti dengan orang baru, apakah surat kuasanya masih berlaku? Atau apakah surat kuasanya harus direvisi dengan mengganti nama President Director yang baru?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Direksi atau dalam hal ini President Director bertugas menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Dalam menjalankan tugasnya selaku Direksi, Presiden Director bisa memberikan kuasa kepada karyawannya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu.

    Lalu, jika President Director telah berganti, apakah surat kuasa tersebut perlu direvisi?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Tugas Direksi dan Pemberian Kuasa

    Sebelumnya perlu dipahami Direksi atau dalam hal ini Anda menyebutnya sebagai President Director bertugas menjalankan pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Cara Membuat Surat Kuasa yang Baik dan Benar Beserta Contohnya

    Cara Membuat Surat Kuasa yang Baik dan Benar Beserta Contohnya

    Menyambung pertanyaan Anda, mengenai pemberian kuasa dari Direksi kepada Manajer, sebenarnya hal ini telah diatur dalam Pasal 103 UU PT yang berbunyi:

    Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Adapun yang dimaksud dengan ā€œkuasaā€ adalah kuasa khusus untuk perbuatan tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat kuasa.[2]

    Surat Kuasa dari Direksi

    Sebagaimana disarikan dari Mau Buat Surat Kuasa Khusus? Begini Caranya!, dalam surat kuasa dicantumkan salah satunya identitas pemberi dan penerima kuasa. Jika pemberi kuasa merupakan badan hukum, identitas orang yang berwenang memberi kuasa disesuaikan dengan anggaran dasar/peraturan yang berlaku di badan hukum tersebut.

    Selain itu, dalam artikel Surat Kuasa, Kunci Segala Pintu Masuk Beracara (hal. 2) dijelaskan bahwa surat kuasa harus diberikan oleh pihak yang berkepentingan langsung. Jika tidak, maka pihak lawan bisa mengajukan eksepsi, dan dampaknya, hakim bisa memutus gugatan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke).

    Menyambung pertanyaan Anda, patut diperhatikan bahwa surat kuasa yang diberikan oleh President Director adalah sehubungan dengan jabatannya sebagai Direksi yang berwenang memberi kuasa, dan bukan sebagai pribadi perorangan.

    Maka dari itu, seperti yang dijelaskan dalam Keberlakuan Surat Kuasa dari Direksi yang Masa Jabatannya Sudah Berakhir, surat kuasa yang diberikan President Director yang lama masih dapat digunakan karena pemberian kuasa tersebut dilakukan sebagai jabatan Direksi dan bukan sebagai diri pribadi, sehingga walaupun sudah tidak lagi menjabat, surat kuasa masih tetap berlaku selama belum dicabut kembali oleh Direksi.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā€“ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    [1] Pasal 92 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (ā€œUU PTā€)

    [2] Penjelasan Pasal 103 UU PT

    Tags

    pt
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Hitung Pesangon Berdasarkan UU Cipta Kerja

    18 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!