Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ditilang Karena STNK Mati yang dibuat oleh I Gede Nyoman Bratasena dan pertama kali dipublikasikan pada 21 Feberuari 2014.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pada mulanya, negara mewajibkan kendaraan bermotor yang menginjak jalan umum untuk didaftarkan. Pendaftaran atau registrasi dan identifikasi tersebut dilakukan ke pihak kepolisian sesuai Pasal 5 ayat (3) UU LLAJ.
Selanjutnya, I Gede Nyoman Bratasena (penulis sebelumnya) menerangkan bahwa sebagai bukti atas pendaftaran kendaraan bermotor, maka diberikanlah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (“STNK”), dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (atau biasa disebut ‘pelat nomor’). Sehingga, kendaraan yang tidak terdaftar bisa ditindak secara hukum.
Lebih lanjut, I Gede Nyoman Bratasena menjelaskan bahwa dalam satu tahun sekali, STNK harus disahkan oleh polisi.[1] Hal ini bisa dilihat pada STNK yang memiliki 4 kotak yang nanti diisi stempel setiap tahun, namun tidak ada kotak ke-5 sebab setiap 5 tahun STNK akan diperbarui. I Gede Nyoman berpendapat bahwa tujuan disahkannya setiap tahun yaitu untuk mengecek apakah STNK benar dipegang oleh pemilik atau tidak (misal karena hilang, dicuri, digelapkan, dan sebagainya).
Selain itu, perlu diketahui bahwa pengesahan tahunan pada praktiknya mengharuskan pengendara menunjukkan kartu tanda penduduk (“KTP”) pemilik asli, yang kemudian akan diperiksa oleh petugas apakah cocok dengan identitas pada STNK. Jika cocok, STNK kemudian akan diberi stempel pengesahan.
Selanjutnya, negara juga mewajibkan pemilik kendaraan bermotor untuk membayar pajak. Disarikan dari artikel Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak Tahunan Kendaraan Bermotor, pengesahan STNK setiap tahun tersebut merupakan bentuk pengawasan tahunan terhadap registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor beserta kepatuhannya dalam wajib pajak.[2] Dengan demikian, STNK dikatakan sah jika wajib pajak telah membayar pajak kendaraan bermotor tersebut.
Oleh karena itu, sekaligus menjawab pertanyaan Anda, dalam hal pemeriksaan dan pengesahan STNK, polisi memang mengesahkan STNK setelah memeriksa beberapa hal di antaranya, kepatuhan wajib pajak sebagaimana yang Anda tanyakan.
Baca juga: Sanksi STNK Mati: Dari Denda Hingga Motor Disita Polisi
Terkait pertanyaan Anda mengenai pelanggaran pajak STNK mati bisa ditilang oleh polisi, jawabannya bisa. Mengingat pajak kendaraan bermotor merupakan bagian dari STNK dan ketika Anda belum membayar pajak kendaraan dapat dipastikan bahwa Anda juga belum melakukan pengesahan STNK. Sehingga syarat kelengkapan STNK saat dibawa oleh pengemudi tidak terpenuhi.
Lalu, berapakah besar denda STNK mati? Denda STNK mati mengacu pada aturan yang ditetapkan dalam Pasal 288 ayat (1) UU LLAJ sebagai berikut:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Dengan demikian, jika Anda menunjukkan STNK yang sudah tidak berlaku atau STNK mati saat terjadi razia atau pemeriksaan di jalan, Anda dapat dikenai denda STNK mati paling banyak Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang.
[2] Penjelasan Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ