TNKB Ilegal
Menurut Pasal 1 angka 10
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkap 5/2012”), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (“TNKB”) adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor. Pasal 39 ayat (5) Perkap 5/2012 kemudian mengatur bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri,
dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.
Pada dasarnya penggunaan TNKB tersebut dikecualikan bagi setiap kendaraan bermotor baru yang belum diregistrasi. Pasal 9 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 18 ayat (1) Perkap 5/2012 mengatur bahwa:
Pasal 9 ayat (2) dan (3) Perkap 5/2012
Selain Regident rutin dan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan Praregident.
Praregident sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk Ranmor baru yang belum diregistrasi dan diidentifikasi agar dapat dioperasikan di jalan dengan penerbitan STCK dan TCKB.
Pasal 18 ayat (1) Perkap 5/2012
Praregident sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilakukan dengan penerbitan STCK dan TCKB untuk kepentingan:
memindahkan Ranmor baru dari tempat penjual, distributor, dan/atau pabrikan ke tempat tertentu untuk mengganti atau melengkapi komponen penting dari Ranmor yang bersangkutan atau ke tempat pendaftaran Ranmor;
memindahkan Ranmor baru dari satu tempat penyimpanan di suatu pabrik ke tempat penyimpanan di pabrik lain;
mencoba Ranmor baru sebelum dijual;
mencoba Ranmor baru yang sedang dalam taraf penelitian; dan/atau
memindahkan Ranmor baru dari tempat penjual ke tempat pembeli.
STCK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor sementara berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas badan usaha di bidang penjualan, pembuatan, perakitan, impor kendaraan bermotor dan lembaga penelitian, yang memuat identitas kendaraan bermotor, pemilik, nomor registrasi, dan masa berlaku.
[1]
Sedangkan TCKB atau Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor adalah tanda pemberi legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor sementara berupa pelat dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi dan dipasang pada kendaraan bermotor.
[2]
Sayangnya, karena Anda memilih untuk menggunakan TNKB acak yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka TNKB tersebut dikategorikan sebagai TNKB yang tidak sah.
Berkendara Tanpa STNK
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Kendaraan Bermotor yang disita karena tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah dikembalikan kepada pemilik setelah menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan yang sah.
Dengan demikian, setelah Anda melakukan pembayaran denda tilang dan memiliki TNKB atau STNK yang sudah dikeluarkan oleh Korlantas Polri, maka Anda dapat mengambil kembali kendaraan tersebut. Untuk itu, Anda perlu menunjukkan STNK yang sah.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 11 Perkap 5/2012
[2] Pasal 1 angka 12 Perkap 5/2012