KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dua Peraturan Menteri Bertentangan, Mana yang Berlaku?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Dua Peraturan Menteri Bertentangan, Mana yang Berlaku?

Dua Peraturan Menteri Bertentangan, Mana yang Berlaku?
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dua Peraturan Menteri Bertentangan, Mana yang Berlaku?

PERTANYAAN

Bagaimana jika ada 2 peraturan menteri yang normanya saling bertentangan satu sama lain, manakah yang berlaku?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, terdapat tiga asas hukum yang digunakan untuk menyelesaikan pertentangan atau konflik antar peraturan perundang-undangan yaitu asas lex superiori derogat legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, lex posteriori derogat legi priori. Lalu asas mana yang digunakan apabila terjadi pertentangan antara peraturan menteri yang satu dengan yang lainnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kedudukan Peraturan Menteri

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu kami sampaikan terlebih dahulu mengenai hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia, yaitu terdiri atas:[1]

    KLINIK TERKAIT

    Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    4. Peraturan Pemerintah;
    5. Peraturan Presiden;
    6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

    Lalu dimana kedudukan peraturan menteri? mengenai peraturan menteri keberadaannya diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011, yaitu:

    Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Baca juga: Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

    Peraturan-peraturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 di atas diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat jika:[2]

    1. diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau
    2. dibentuk berdasarkan kewenangan. Yang dimaksud dengan ‘berdasarkan kewenangan’ adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Lantas, apa itu peraturan menteri? Menurut Penjelasan Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 peraturan menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.

    Baca juga: Kedudukan Peraturan Menteri dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan

    Bagaimana Jika Dua Peraturan Menteri Saling Bertentangan?

    Lalu bagaimana jika ada dua peraturan menteri yang normanya saling bertentangan satu sama lain? Mengingat bahwa hierarkinya sederajat, peraturan menteri yang manakah yang berlaku?

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, terdapat tiga asas hukum yang digunakan untuk menyelesaikan pertentangan antar peraturan perundang-undangan. Disarikan dari artikel 3 Asas Hukum: Lex SuperiorLex Specialis, dan Lex Posterior Beserta Contohnya berikut penjelasannya.

    1. Lex superiori derogat legi inferiori yaitu peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya tidak sederajat dan saling bertentangan.
    2. Lex specialis derogat legi generali yaitu peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Asas ini berlaku pada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan materi yang sama.
    3. Lex posteriori derogat legi priori yaitu peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lebih lama. Asas ini berlaku saat ada dua peraturan yang hierarkinya sederajat dengan tujuan mencegah ketidakpastian hukum.

    Dalam konteks dua peraturan menteri yang normanya saling bertentangan satu sama lain, karena hierarkinya sederajat dengan materi yang sama, maka berlaku asas lex specialis derogat legi generali atau lex posteriori derogat legi priori tergantung pada permasalahan yang terjadi.

    Untuk menerapkan asas lex specialis derogat legi generali, menurut Bagir Manan dalam buku Hukum Positif Indonesia, terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan yaitu (hal. 58):

    1. Ketentuan-ketentuan yang didapati dalam aturan hukum umum tetap berlaku, kecuali yang diatur khusus dalam aturan hukum khusus tersebut.
    2. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus sederajat dengan ketentuan-ketentuan lex generalis.
    3. Ketentuan-ketentuan lex specialis harus ada dalam lingkungan hukum (regim) yang sama dengan lex generalis.

    Sementara, prinsip-prinsip yang harus diperhatikan dalam asas lex posteriori derogat legi priori adalah (hal. 59):

    1. Aturan hukum harus sederajat atau lebih tinggi dari aturan hukum lama.
    2. Aturan hukum baru dan lama, mengatur objek yang sama.

    Dalam hal peraturan baru, biasanya terdapat ketentuan yang mencabut atau mengubah peraturan yang lama. Namun demikian, menurut Bagir Manan, dengan adanya asas lex posteriori derogat legi priori, ketentuan yang mencabut suatu peraturan perundang-undangan tidak begitu penting, Secara hukum, ketentuan lama yang serupa tidak akan berlaku lagi pada saat aturan hukum baru mulai berlaku. Adanya ketentuan soal pencabutan tersebut merupakan suatu kelaziman teknik perundang-undangan sebagai suatu bentuk pencegahan kerancuan dan demi kepastian hukum (hal. 59).

    Hal ini juga dipertegas oleh Lailani Sungkar, Dosen Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, bahwa apabila terjadi pertentangan antara peraturan menteri yang satu dengan yang lainnya, maka perlu kembali lagi berpedoman pada kedua asas tersebut.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Referensi:

    Bagir Manan. Hukum Positif Indonesia (Satu Kajian Teoritik). Cetakan Pertama. Yogyakarta: FH UII Press, 2004.

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Dosen Ilmu Perundang-undangan dari Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Lailani Sungkar, S.H., M.H. via WhatsApp pada 9 Januari 2023, pukul 15.40 WIB.


    [1] Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”)

    [2] Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011 dan penjelasannya

    Tags

    hierarki peraturan
    peraturan menteri

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    21 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!