Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Dua Sanksi Sekaligus untuk Pelanggar Protokol Pencegahan COVID-19

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Dua Sanksi Sekaligus untuk Pelanggar Protokol Pencegahan COVID-19

Dua Sanksi Sekaligus untuk Pelanggar Protokol Pencegahan COVID-19
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Dua Sanksi Sekaligus untuk Pelanggar Protokol Pencegahan COVID-19

PERTANYAAN

Bagaimana pandangan hukum terhadap razia masker, apakah boleh dikenakan 2 sanksi terhadap satu kasus pelanggaran dengan denda dan hukuman tambahan lainnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Guna melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, setiap orang wajib menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Aturan penggunaan masker diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah masing-masing, termasuk sanksi apabila terjadi pelanggaran. Di daerah tertentu, seperti Kalimantan Barat, pelanggar kewajiban penggunaan masker dapat dikenakan lebih dari 1 (satu) macam sanksi.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kewajiban Menggunakan Masker
    Selama masa pandemi COVID-19, untuk melaksanakan protokol kesehatan, setiap orang yang melakukan aktivitas di luar rumah wajib mengenakan masker.
     
    Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Kepmenkes HK.01.07/2020”) (Lampiran hal. 7), protokol kesehatan secara umum harus memuat ketentuan penggunaan  alat  pelindung  diri  berupa  masker  yang  menutupi  hidung dan mulut  hingga  dagu,  jika  harus  keluar  rumah  atau  berinteraksi   dengan   orang   lain   yang   tidak   diketahui   status   kesehatannya (yang mungkin dapat menularkan COVID-19).
     
    Protokol kesehatan COVID-19 dalam Kepmenkes HK.01.07/2020 tersebut kemudian dijadikan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan masyarakat baik dalam penetapan kebijakan, pembinaan aktivitas usaha, pelaksanaan usaha/kegiatan, aktivitas masyarakat, maupun dalam melakukan pengawasan kegiatan di tempat dan fasilitas umum, dalam rangka mencegah terjadinya episenter/kluster baru selama masa pandemi COVID-19.[1]
     
    Sebagai contoh penerapan dari Kepmenkes HK.01.07/2020, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta), dalam laman Layanan Darurat COVID-19, menegaskan bahwa protokol kesehatan yang harus dipatuhi yaitu selalu jalankan 3M:
    1. Memakai masker dengan benar saat ke mana pun pergi;
    2. Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin;
    3. Menjaga jarak aman 1,5 - 2meter dengan orang lain.
     
    Hal ini juga tertuang dalam Pasal 5 ayat (3) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Pergub DKI 33/2020”), selama pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar, setiap orang wajib:
    1. melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS); dan
    2. menggunakan masker di luar rumah.
     
    Contoh lainnya, di Kalimantan Barat terdapat Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 110 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (“Pergub Kalbar 110/2020”), yang mewajibkan setiap orang untuk melaksanakan dan mematuhi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang meliputi:[2]
    1. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu, jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya;
    2. membersihkan tangan secara teratur;
    3. pembatasan interaksi fisik (physical distancing); dan
    4. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS.
     
    Sanksi Tidak Mengenakan Masker
    Terhadap pelanggaran kewajiban menggunakan masker, masing-masing daerah juga mengatur sanksi yang berlaku.
     
    Di DKI Jakarta, setiap orang yang tidak menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan PSBB dikenakan sanksi:[3]
      1. administratif teguran tertulis;
      2. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau
      3. denda administratif paling sedikit Rp100 ribu dan paling banyak Rp250 ribu.
     
    Pemberian sanksi di atas dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan dapat didampingi oleh kepolisian.[4]
     
    Berdasarkan ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa pengenaan sanksi di DKI Jakarta bersifat alternatif karena menggunakan kata “atau”. Hal ini berarti orang yang melanggar aturan penggunaan masker dikenakan salah satu dari ketiga sanksi di atas.
     
    Lain halnya di Kalimantan Barat, dimana perorangan yang tidak mengenakan masker dapat dikenai sanksi berupa:[5]
    1. teguran lisan atau teguran tertulis;
    2. kerja sosial selama 15 menit;
    3. denda administratif sebesar Rp200 ribu; dan
    4. dikarantina sampai keluarnya hasil Swab PCR.
     
    Dengan demikian, aturan yang berlaku di Kalimantan Barat memungkinkan pengenaan sanksi lebih dari satu macam kepada pelanggar aturan penggunaan masker.
     
    Jadi, berdasarkan penjelasan peraturan-peraturan di atas, aturan pemberian sanksi bagi yang tidak mengenakan masker merujuk pada peraturan daerah masing-masing. Bisa jadi hukuman yang dapat dikenakan tidak hanya berupa denda, melainkan dengan tambahan hukuman lainnya seperti teguran lisan/tertulis dan kerja sosial. Sehingga kami menyarankan kepada Anda untuk melihat kembali peraturan daerah yang berlaku di daerah Anda.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Referensi:
    Layanan Darurat COVID-19, diakses pada 21 September 2020, pukul 16.40 WIB.
     

    [1] Bagian Kedua Kepmenkes HK.01.07/2020
    [2] Pasal 8 ayat (1) huruf Pergub Kalbar 110/2020
    [3] Pasal 4 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (“Pergub DKI 41/2020”)
    [4] Pasal 4 ayat (2) Pergub DKI 41/2020
    [5] Pasal 16 ayat (2) huruf a Pergub Kalbar 110/2020

    Tags

    kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!