Bagaimana step by step untuk meminta eksekusi dari putusan arbitrase nasional? Bisakah kita mengajukan eksekusi terhadap harta salah satu pihak yang tidak disebutkan dalam putusan arbitrase?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Cara Mengajukan Permohonan Eksekusi Putusan Arbitrase Nasional
Definisi arbitrase menurut Pasal 1 angka 1 UU AAPS adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Dalam penyelesaiannya, arbitrase melibatkan pihak ketiga yang disebut dengan arbiter atau wasit yang berwenang untuk mengambil keputusan.[1]
Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak. Dengan demikian, putusan arbitrase tidak dapat diajukan banding, kasasi atau peninjauan kembali.[2]
Adapun, yang dimaksud dengan eksekusi dalam perkara perdata merupakan tindakan hukum bersifat paksaan yang dijalankan oleh ketua pengadilan negeri sebagai bagian dari keseluruhan proses penyelesaian suatu sengketa.[3]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Dalam konteks arbitrase, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti prinsip-prinsip umum eksekusi, yaitu:[4]
putusan telah berkekuatan hukum tetap. Dalam hal ini, putusan arbitrase mempunyai kekuatan hukum tetap sejak dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase;
putusan yang dieksekusi memuat diktum atau amar yang bersifat
tindakan eksekusi dijalankan jika termohon eksekusi sebagai pihak yang kalah atau dijatuhi hukuman tidak bersedia secara sukarela memenuhi perintah putusan;
eksekusi dijalankan atas perintah dan di bawah pimpinan ketua pengadilan negeri.
Lantas, bagaimana cara meminta eksekusi putusan arbitrase nasional? Untuk menjawab hal tersebut, mari kita cermati ketentuan Pasal 59 UU AAPS sebagai berikut:
Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan, lembar asli atau salinan autentik putusan arbitrase diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada panitera pengadilan negeri.
Penyerahan dan pendaftaran tersebut, dilakukan dengan pencatatan dan penandatanganan pada bagian akhir atau di pinggir putusan oleh panitera pengadilan negeri dan arbiter atau kuasanya yang menyerahkan, dan catatan tersebut merupakan akta pendaftaran.
Arbiter atau kuasanya wajib menyerahkan putusan dan lembar asli pengangkatan sebagai arbiter atau salinan autentiknya kepada panitera pengadilan negeri.
Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, berakibat putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan.
Semua biaya yang berhubungan dengan pembuatan akta pendaftaran dibebankan kepada para pihak.
Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan arbitrase secara sukarela, putusan dilaksanakan berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas permohonan salah satupihak yang bersengketa.[5]
Perintah ketua pengadilan untuk melaksanakan putusan arbitrase jika para pihak tidak melaksanakannya secara sukarela, diberikan dalam waktu paling lambat 30 hari setelah permohonan eksekusi didaftarkan kepada panitera pengadilan negeri.[6]
Ketua pengadilan negeri sebelum memberikan perintah pelaksanaan, memeriksa terlebih dahulu apakah putusan arbitrase memenuhi ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 UU AAPS serta tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum. Jika hal ini tidak terpenuhi, maka ketua pengadilan negeri menolak permohonan pelaksanaan eksekusi dan terhadap putusan ketua pengadilan negeri tersebut tidak terbuka upaya hukum apapun.[7]
Adapun syarat-syarat yang dimuat dalam Pasal 4 dan 5 UU AAPS tersebut secara singkat adalah:[8]
apakah dalam perkara tersebut terdapat perjanjian arbitrase yang ditandatangani pihak-pihak beperkara;
apakah putusan arbitrase menyangkut sengketa di bidang perdagangan; serta apakah tidak bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum.
Kemudian, jika perintah pelaksanaan eksekusi dikabulkan, maka perintah ketua pengadilan negeri itu ditulis pada lembar asli dan salinan autentik putusan arbitrase yang dikeluarkan.[9]
Putusan arbitrase yang telah dibubuhi perintah ketua pengadilan negeri, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan putusan dalam perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.[10]
Proses eksekusi putusan arbitrase dapat dilakukan melalui tahap peringatan (aanmaning), penerbitan surat perintah eksekusi, dan eksekusi secara paksa yang dituangkan dalam berita acara eksekusi.
Apabila termohon eksekusi tidak hadir untuk memenuhi peringatan (aanmaning) tanpa alasan yang sah, atau setelah masa peringatan telah jatuh tempo tetap tidak memenuhi secara sukarela, maka ketua pengadilan negeri akan mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah kepada panitera atau juru sita untuk melakukan sita eksekusi terhadap harta kekayaan termohon eksekusi menurut tata cara dan syarat yang diatur dalam Pasal 197 HIR.
Bisakah Mengeksekusi Aset yang Tidak Disebutkan dalam Putusan Arbitrase?
Mengenai pertanyaan Anda terkait pengajuan eksekusi terhadap harta salah satu pihak yang tidak disebutkan dalam putusan arbitrase, maka eksekusi terhadap harta tersebut tidak dapat dilaksanakan. Hal ini karena harta para pihak dalam putusan arbitrase dicantumkan dalam akta kompromis.
Mengutip ketentuan Pasal 618 Rv, akta kompromis adalah akta yang memuat persetujuan para pihak untuk menyerahkan sengketa yang telah timbul pada arbitrase, dimana akta tersebut harus ditandatangani oleh kedua belah pihak. Akta kompromis memuat beberapa hal sebagai berikut:[11]
masalah yang disengketakan;
nama dan tempat tinggal para pihak;
nama dan tempat tinggal para arbiter yang mereka setujui;
jumlah arbiter harus ganjil.
Selain itu, ketentuan-ketentuan yang harus dicantumkan dalam perjanjian tertulis untuk melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase, juga secara tegas diatur dalam Pasal 9 ayat (3) UU AAPS yang harus memuat:
masalah yang dipersengketakan;
nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;
nama lengkap dan tempat tinggal arbiter atau majelis arbitrase;
tempat arbiter atau majelis arbitrase akan mengambil keputusan;
nama lengkap sekretaris;
jangka waktu penyelesaian sengketa;
pernyataan kesediaan dari arbiter; dan
pernyataan kesediaan dari pihak yang bersengketa untuk menanggung segala biaya yang diperlukan untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
Lebih lanjut pada ketentuan Pasal 9 ayat (4) UU AAPS, bahwa jika di dalam perjanjian tidak memuat hal-hal di atas, maka perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum. Dengan demikian terhadap harta salah satu pihak yang sebelumnya tidak dicantumkan dalam putusan arbitrase, maka tidak dapat diajukan permohonan eksekusi dalam putusan arbitrase.
Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 70 UU AAPS, ditegaskan bahwa pengadilan berwenang membatalkan putusan arbitrase jika terdapat unsur-unsur yang sebagai berikut:
surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
terdapat dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.