KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ganti Kerugian bagi Terdakwa yang Divonis Bebas

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ganti Kerugian bagi Terdakwa yang Divonis Bebas

Ganti Kerugian bagi Terdakwa yang Divonis Bebas
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ganti Kerugian bagi Terdakwa yang Divonis Bebas

PERTANYAAN

Apakah setiap terdakwa yang dihadapkan di pengadilan lalu diputus bebas berhak mendapat ganti rugi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Dalam pertanyaan Anda, Anda mempermasalahkan ganti rugi dalam hal seseorang diputus bebas, oleh karena itu kami berkesimpulan yang Anda tanyakan adalah mengenai perkara pidana.

     

    Mengenai ganti rugi dalam perkara pidana atau yang dikenal dengan “ganti kerugian”, dapat dilihat pengertiannya dalam Pasal 1 angka 22 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

     

    Ganti kerugian ini dituntut melalui praperadilan. Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP, tentang: (Pasal 1 angka 10 KUHAP)

    KLINIK TERKAIT

    Seluk Beluk Praperadilan: Dari Objek Hingga Upaya Hukumnya

    Seluk Beluk Praperadilan: Dari Objek Hingga Upaya Hukumnya

    a.    sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;

    b.    sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    c.    permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.

     

    Mengenai ganti kerugian dijelaskan lebih lanjut dalam Pasal 95 dan Pasal 96 KUHAP. Menurut Pasal 95 ayat (1) KUHAP, tersangka, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

     

    Tuntutan ganti kerugian oleh tersangka atau ahli warisnya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri, diputus di sidang praperadilan (Pasal 95 ayat (2) KUHAP). Sedangkan jika perkara telah diadili di pengadilan, untuk memeriksa dan memutus perkara tuntutan ganti kerugian tersebut, ketua pengadilan sejauh mungkin menunjuk hakim yang sama yang telah mengadili perkara pidana yang bersangkutan (Pasal 95 ayat (4) KUHAP). Putusan pemberian ganti kerugian berbentuk penetapan (Pasal 96 ayat (1) KUHAP). Ini berarti ganti kerugian tersebut dapat diberikan setelah adanya tuntutan dari yang bersangkutan (tersangka, terdakwa atau terpidana) atau ahli warisnya.

     

    Sedangkan jika seperti yang Anda maksud, diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan yang isinya terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan, itu adalah rehabilitasi (Pasal 97 ayat (1) KUHAP).

     

    Rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam KUHAP (Pasal 1 angka 23 KUHAP).

     

    Rehabilitasi diberikan dan dicantumkan sekaligus dalam putusan pengadilan (Pasal 97 ayat (2) KUHAP). Akan tetapi untuk permintaan rehabilitasi yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan negeri diputus oleh hakim praperadilan (Pasal 97 ayat (3) KUHAP).

     

    Jika putusan pengadilan tidak mencantumkan mengenai rehabilitasi, maka sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Rehabilitasi, Mahkamah Agung telah mengatur mengenai hal tersebut dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 11 Tahun 1985 tentang Permohonan Rehabilitasi dari Terdakwa yang Dibebaskan atau Dilepas dari Segala Tuntutan Hukum. Dalam SEMA ini diatur bahwa dalam hal putusan bebas/lepas tidak mencantumkan mengenai rehabilitasi terdakwa, maka apabila orang tersebut menghendaki agar rehabilitasinya diberikan oleh Pengadilan, ia dapat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkaranya dalam tingkat pertama. Ketua Pengadilan Negeri setelah menerima permohonan itu kemudian memberikan rehabilitasi dalam bentuk penetapan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

        

    Tags

    rehabilitasi
    klinik hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Baca Tips Ini Sebelum Menggunakan Karya Cipta Milik Umum

    28 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!