KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam Tragedi Kanjuruhan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam Tragedi Kanjuruhan

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam Tragedi Kanjuruhan
Theo Evander, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam Tragedi Kanjuruhan

PERTANYAAN

Apakah insiden Kanjuruhan bisa digugat secara keperdataan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tragedi Kanjuruhan terjadi karena kelalaian beberapa pihak yang menyebabkan kematian dan luka-luka. Hal ini tentu merugikan korban/keluarga korban, baik secara materiel maupun imateriel. Sehingga, keluarga korban dapat mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum.

    Bagaimana mekanisme untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dalam tragedi Kanjuruhan?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Bisakah Melakukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam Tragedi Kanjuruhan?

    Kami turut berduka cita atas tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu hingga mengakibatkan ratusan korban berjatuhan. Kami berdoa semoga korban luka-luka dapat segera pulih dan bagi korban jiwa mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan. Adapun bagi keluarga korban semoga diberi ketabahan dan kekuatan.

    KLINIK TERKAIT

    Mengenal Frasa Demi Hukum dan Batal Demi Hukum

    Mengenal Frasa Demi Hukum dan Batal Demi Hukum

    Selanjutnya, kami informasikan bahwa berdasarkan berita yang dilansir dalam artikel Ini Kelalaian 6 Tersangka dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, polisi telah menetapkan 6 tersangka dalam tragedi Kanjuruhan yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru, ketua pelaksana kegiatan, security office, Kabag Ops Polres Malang, Danki 3 Brimob Polda Jatim, dan Kasat Samapta Polres Malang. Para tersangka disangkakan pasal terkait dengan kelalaian yang mengakibatkan kematian.

    Berdasarkan hal tersebut, maka dalam tragedi Kanjuruhan terdapat unsur kelalaian dari pihak penyelenggara pertandingan, pihak keamanan, dan pihak kepolisian yang menyebabkan adanya korban jiwa. Sehingga, dalam ranah hukum perdata, perbuatan tersebut termasuk dalam perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materiel maupun imateriel.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Apa itu Perbuatan Melawan Hukum?

    Perbuatan melawan hukum atau biasa disebut dengan istilah onrechmatige daad diterjemahkan secara berbeda-beda oleh beberapa ahli hukum. Wirjono Prodjodikoro menggunakan istilah “perbuatan melanggar hukum”. Adapun M.A. Moegni Djojodirdjo yang lebih cenderung menggunakan istilah “perbuatan melawan hukum”.

    Menurut Wirjono Prodjodikoro, perbuatan melanggar hukum dapat diartikan positif dan negatif. Perbuatan yang bersifat positif adalah melakukan atau bertindak. Sedangkan dalam arti negatif, orang yang diam dapat juga dikatakan melanggar hukum karena menurut hukum orang tersebut seharusnya bertindak dan ia mengetahui bahwa dengan berdiam diri itu melanggar hukum.[1]

    Sedangkan menurut M.A Moegni Djojodirjo yang lebih memilih penggunaan istilah perbuatan melawan hukum karena lebih mendekati dengan terjemahan onrechmatige daad dan istilah tersebut melekat pada kedua sifat baik aktif maupun pasif. Sifat aktif adalah ketika seseorang dengan sengaja menimbulkan kerugian pada orang lain. Sebaliknya, jika seseorang dengan sengaja diam saja sedangkan ia mengetahui bahwa ia harus melakukan sesuatu untuk tidak meruikan orang lain.[2]

    Menurut Rosa Agustina dalam buku Perbuatan Melawan Hukum yang dikutip artikel Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Pidana terdapat 4 kriteria perbuatan melawan hukum, yaitu:

    1. Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku;
    2. Bertentangan dengan hak subjektif orang lain;
    3. Bertentangan dengan kesusilaan;
    4. Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian.

    Sementara, KUH Perdata tidak dijelaskan secara rinci apa yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum, hanya diatur syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat menuntut ganti kerugian akibat perbuatan melawan hukum.

    Ketentuan mengenai perbuatan melawan hukum tersebut diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang selengkapnya berbunyi:

    Tiap-tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.

    Dalam artikel yang sama, disebutkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam rumusan pasal tersebut adalah:

    1. Harus ada perbuatan;
    2. Perbuatan tersebut bersifat melawan hukum;
    3. Ada kerugian;
    4. Ada hubungan kausal antara perbuatan dengan kerugian;
    5. Ada kesalahan.

    Baca juga: Contoh Perbuatan Melawan Hukum dan Dasar Gugatannya

    Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

    Untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum dalam tragedi Kanjuruhan, Anda dapat menggunakan dasar hukum Pasal 1365 KUH Perdata dan Pasal 1366 KUH Perdata yang berbunyi:

    Setiap orang bertanggung jawab tidak hanya untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan kelalaian dan kekurang hati-hatiannya.

    Selain itu, dalam konteks tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan korban jiwa dapat menggunakan dasar Pasal 1370 KUH Perdata yang berbunyi:

    Dalam hal pembunuhan dengan sengaja atau kematian seseorang karena kurang hati-hatinya orang lain, suami atau istri yang ditinggalkan, anak atau orangtua korban yang lazimnya mendapatkan nafkah dan pekerjaan korban, berhak menuntut ganti rugi yang harus dinilai menurut kedudukan dan kekayaan kedua belah pihak serta menurut keadaan.

    Melihat dari banyaknya jumlah korban baik korban meninggal maupun luka-luka, maka para orang tua ataupun sanak saudara dari korban tidak perlu menggugat secara sendiri-sendiri, melainkan dapat menggugat dengan cara memasukkan gugatan kelompok atau class action pada Pengadilan Negeri setempat (Pengadilan Negeri Kepanjen). Mengenai tata cara dan prosedur gugatan kelompok lebih lengkap dapat dibaca dalam artikel Gugatan Kelompok atau Class Action : Syarat dan Prosedurnya.

    Gugatan perwakilan kelompok atau class action tersebut ditujukan kepada penyelenggara pertandingan dan juga pihak keamanan yang lalai dalam melakukan prosedur keselamatan dan keamanan saat terjadi kerusuhan.

    Adapun, gugatan perbuatan melawan hukum kepada pihak kepolisian dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”). Perlu kami sampaikan bahwa kepolisian termasuk salah satu fungsi pemerintahan negara dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.[3] Sehingga, pejabat kepolisian dapat dikategorikan sebagai pejabat pemerintahan[4] yang bisa menjadi subjek dalam gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

    Hal ini diatur di dalam Perma 2/2019 yang memberikan kewenangan mengadili perkara perbuatan melanggar hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) kepada PTUN.[5] Selengkapnya dapat Anda baca dalam artikel Perbuatan Melawan Hukum oleh Penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad).

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad).

    Referensi:

    1. Moegni Djojodirdjo. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pradnya Paramita, 1982;
    2. Wirjono Prodjodikoro. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Sumur Bandung, 1984.

    [1] Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Sumur Bandung, 1984, hal. 8

    [2] Moegni Djojodirdjo, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pradnya Paramita, 1982 hal. 13

    [3] Pasal 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

    [4] Pasal 1 angka 2 dan 4 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad) (“Perma 2/2019”)

    [5] Pasal 2 ayat (1) Perma 2/2019

    Tags

    class action
    gugatan perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!