Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

Hak-Hak Pekerja yang Perlu Ditanyakan saat Interview

Hak-Hak Pekerja yang Perlu Ditanyakan saat Interview
Hak-Hak Pekerja yang Perlu Ditanyakan saat Interview

PERTANYAAN

Apa saja hak hak tenaga kerja yang boleh ditanyakan saat interview? Apakah hanya sebatas gaji dan tanggung jawab kerja? Adakah aturan hukum tertentu soal hak calon karyawan?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak-Hak Pekerja yang Perlu diketahui Saat Interview dan pertama kali dipublikasikan pada 03 Juli 2024.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perjanjian Kerja

    Pada dasarnya, sepanjang penelusuran kami, dalam peraturan perundang-undangan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia tidak terdapat ketentuan mengenai hak kandidat atau calon karyawan saat wawancara kerja. Walau demikian, UU Ketenagakerjaan yang diubah dengan UU Cipta Kerja mengatur tentang hak dan kewajiban karyawan yang diatur dalam perjanjian kerja.

    Perjanjian kerja menurut Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak.

    Sebagai informasi, perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (“PKWT”) didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang ditentukan berdasarkan perjanjian kerja dan untuk jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan.[1] Dalam praktik, pekerja PKWT sering disebut juga dengan pekerja/karyawan kontrak.

    Sementara Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (“PKWTT”) dikenal dengan perjanjian untuk karyawan tetap. Menurut Pasal 1 angka 11 PP 35/2021 PKWTT adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap.

    Hak-Hak Pekerja yang Perlu Ditanyakan Saat Wawancara Kerja

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Sebagaimana telah kami sebutkan, peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak mengatur tentang hak kandidat/calon pekerja saat wawancara kerja. Akan tetapi, saat kandidat melakukan wawancara kerja, menurut hemat kami, terdapat hak-hak pekerja yang perlu diketahui. Apa saja hak hak tenaga kerja? Berikut beberapa contoh hak karyawan yang sebaiknya ditanyakan saat wawancara.

    1. Hak Karyawan yang di-PHK dan Resign

    Bagaimana jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (“PHK”)? Perlu diketahui bahwa pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (“UPMK”) dan uang penggantian hak (“UPH”) yang diberikan sesuai dengan perhitungan masa kerja karyawan.

    Selain itu, pekerja berhak atas UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, perjanjian perusahaan, atau perjanjian kerja bersama apabila pekerja resign. Perhitungan dan besaran uang tersebut dapat Anda temukan di Hak-hak Karyawan yang Di-PHK dan yang Resign.

    1. Perlindungan Hukum Pekerja Kontrak yang di-PHK dalam Masa Kontrak

    Bagaimana perlindungan hukum jika pekerja di-PHK dalam masa kontraknya? Sebagaimana dijelaskan dalam Hak Pekerja yang di-PHK di Tengah Masa Kontrak, pengusaha yang mengakhiri hubungan kerja dengan pekerja PKWT/kontrak sebelum masa kerjanya habis atau selesainya pekerjaan yang diperjanjikan, wajib membayar ganti rugi dan uang kompensasi sebagai pemenuhan hak pekerja kontrak yang di-PHK.

    1. Hak Pekerja yang Mengalami Kecelakaan Kerja dan Meninggal Dunia

    Bagaimana jika pekerja mengalami kecelakaan kerja? Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak atas manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (“JKK”) berupa pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medis dan santunan uang.

    Namun, jika pekerja meninggal dunia, manfaat JKK yang berupa uang tunai diberikan kepada ahli waris pekerja, yang terdiri dari santunan sekaligus, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang meninggal. Penjelasan selengkapnya dapat Anda simak di Hak Pekerja yang Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Kerja.

    1. Hak atas Upah Minimum dan Tunjangan

    Apakah upah yang diberikan lebih tinggi atau lebih rendah dari upah minimum? Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum, baik kepada karyawan tetap maupun karyawan kontrak.

    Selain itu, pengusaha juga wajib memberikan cuti tahunan dan tunjangan hari raya. Kemudian, tunjangan tetap dan tidak tetap, jika masuk pada komponen upah yang ditetapkan oleh perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan perjanjian kerja bersama. Selengkapnya mengenai hak-hak tersebut dapat Anda baca dalam Hak-hak Karyawan Kontrak Menurut UU Cipta Kerja.

    1. Hak Karyawan yang di-PHK karena Pensiun

    Mengutip artikel Hak Pekerja yang di-PHK Akibat Memasuki Usia Pensiun, karyawan yang di-PHK akibat memasuki usia pensiun berhak atas uang pesangon dan/atau UPMK dan UPH serta manfaat Jaminan Hari Tua (“JHT”) dan/atau Jaminan Pensiun (“JP”) apabila diikutsertakan sebagai peserta dalam program-program tersebut pada BPJS Ketenagakerjaan.

    Selain itu, pada pelaksanaan penempatan tenaga kerja, pemberi kerja wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja.[2] Artinya, pelindungan harus diberikan pemberi kerja sejak rekrutmen, termasuk saat interview.

    Demikian jawaban kami terkait hak hak tenaga kerja atau pekerja yang perlu ditanyakan saat wawancara kerja sebagaimana ditanyakan.

    Dasar Hukum:


    [1] Pasal 81 angka 12 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (“Perppu Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 56 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, hal. 680

    [2] Pasal 35 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000