Apakah anak yang berkebutuhan khusus memiliki pilihan untuk sekolah di sekolah biasa atau harus bersekolah di sekolah luar biasa?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Pada prinsipnya setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan pendidikan tidak terkecuali bagi anak berkebutuhan khusus. Selain satuan pendidikan khusus seperti Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), anak berkebutuhan khusus memiliki kesempatan untuk bersekolah pada sekolah yang menerapkan sistem pendidikan inklusif.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Anak berkebutuhan khusus didefinisikan sebagai anak yang mengalami keterbatasan atau keluarbiasaan, baik fisik, mental-intelektual, sosial, maupun emosional, yang berpengaruh secara signifikan dalam proses pertumbuhan atau perkembangannya dibandingkan dengan anak-anak lain yang seusia dengannya.[1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Setiap anak yang cacat fisik dan atau mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupannya sesuai dengan martabat kemanusiaan, meningkatkan diri, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat dan bernegara.
Warga Negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosialberhak memperoleh pendidikan khusus.
Selanjutnya dalam Pasal 32 UU Sisdiknas menjelaskan:
Pendidikan khusus merupakan pendidikan bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/atau memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa.
Adapun telah tersedia satuan pendidikan yang diperuntukan bagi peserta didik berkebutuhan khusus, baik pada jenjang pendidikan dasar maupun menengah yaitu satuan pendidikan khusus seperti Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB).[2]
Selain pada satuan pendidikan khusus, siswa berkebutuhan khusus juga dapat menempuh pendidikan pada sekolah terpadu. Sekolah terpadu merupakan sekolah reguler yang menerima anak berkebutuhan khusus, dengan kurikulum, sarana prasarana yang sama untuk seluruh peserta didik. Sekolah terpadu saat ini lebih dikenal dengan sekolah inklusif.[3]
Pendidikan inklusif merupakan wujud penyelenggaraan pendidikan yang tidak memisahkan anak-anak berkebutuhan khusus dengan anak-anak normal pada umumnya dalam proses pembelajaran. Sekolah penyelenggara pendidikan inklusif hendaknya mampu memfasilitasi setiap anak tanpa membedakan kondisi fisik, intelektual, sosial-emosional, linguistik atau kondisi lainnya.[4]
Hal tersebut menunjukkan bahwa pendidikan inklusif sebagai suatu sistem yang memungkinkan anak berkebutuhan khusus mendapatkan layanan pendidikan inklusif.
Pendidikan inklusif bertujuan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada semua peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental dan sosial atau memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.
Pemerintah kabupaten/kota menunjuk paling sedikit 1 sekolah dasar, dan 1 sekolah menengah pertama pada setiap kecamatan dan 1 satuan pendidikan menengah untuk menyelenggarakan pendidikan inklusif.[5]
Sehingga berdasarkan pemaparan di atas, pada prinsipnya setiap anak memilik hak untuk mendapatkan pendidikan tidak terkecuali bagi anak berkebutuhan khusus. Keberadaan sekolah yang menerapkan sistem inklusif bisa menjadi alternatif bagi orang tua untuk menyekolahkan anaknya.
Dengan demikian, anak berkebutuhan khusus memiliki pilihan untuk bersekolah baik di satuan pendidikan khusus maupun di sekolah reguler yang menerapkan sistem pendidikan inklusif.
Panduan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus Bagi Pendamping (Orang Tua, Keluarga, dan Masyarakat), Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2013;
Gambaran Sekolah Inklusif di Indonesia Tinjauan Sekolah Menengah Pertama, Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, 2016;
Tarmansyah. Inklusi Pendidikan untuk Semua. Jakarta: Depdiknas, 2007.
[1]Panduan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus Bagi Pendamping (Orang Tua, Keluarga, dan Masyarakat), Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 2013
[3]Gambaran Sekolah Inklusif di Indonesia Tinjauan Sekolah Menengah Pertama, Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan, 2016, hal. 2
[4] Tarmansyah. Inklusi Pendidikan untuk Semua. Jakarta: Depdiknas, 2007