Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Hak Terdakwa atas Pledoi dalam Sidang Pidana

Hak Terdakwa atas Pledoi dalam Sidang Pidana

PERTANYAAN

Terdakwa Nadiem Makarim kembali menjadi perhatian publik setelah membacakan pledoi (nota pembelaan) di Pengadilan Tipikor dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pledoi merupakan pembelaan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menanggapi tuntutan penuntut umum dan membela diri dari dakwaan maupun tuntutan yang diajukan kepadanya.

Pertanyaan saya: apakah setiap terdakwa memiliki hak yang sama untuk mengajukan pledoi dalam persidangan pidana, baik yang diselenggarakan secara langsung (offline) maupun secara elektronik (online)?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak Terdakwa atas Pembelaan (Pledoi) dalam Sidang Pidana, yang dibuat oleh Advent Kristanto Nababan, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 20 April 2022.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Hak Terdakwa Mengajukan Pledoi

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Pertama-tama, kami asumsikan bahwa hak pledoi yang Anda maksud adalah pembelaan terdakwa atas tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

    Pledoi dalam ketentuan hukum pidana di Indonesia dikenal dengan istilah pembelaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 231 ayat (3) UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.[1] Namun, untuk memperkaya wawasan Anda, kami juga akan membandingkannya dengan ketentuan dalam Pasal 182 ayat (1) KUHAP lama yang saat ini sudah tidak berlaku, sebagai berikut:

    Pasal 182 ayat (1) KUHAP lamaPasal 231 ayat (3) UU 20/2025
    1. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana;
    2. Selanjutnya terdakwa dan atau penasehat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasehat hukum selalu mendapat giliran terakhir;
    3. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.
    Setelah penuntut umum mengajukan tuntutan pidana, terdakwa dan/atau advokat mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum dengan ketentuan bahwa terdakwa atau advokatnya selalu mendapat giliran terakhir.

    Berdasarkan pasal di atas, dapat dipahami bahwa mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan jaksa merupakan hak terdakwa dan/atau advokat.

    Hal ini senada dengan pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali) (hal. 259), yang menyatakan bahwa terhadap tuntutan pidana yang diajukan jaksa penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum berhak mendapatkan kesempatan untuk mengajukan pembelaan.

    Lebih lanjut, Eddy O.S. Hiariej dalam bukunya Hukum Acara Pidana (hal. 634) menyebutkan bahwa pembelaan (pledoi) dapat diajukan oleh masing-masing, yaitu terdakwa mengajukan pembelaan sendiri, kemudian penasihat hukum mengajukan sendiri. Karena pembelaan (pledoi) merupakan hak terdakwa dan penasihat hukum, maka hakim yang memeriksa perkara pidana memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mempergunakan haknya untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

    Baca juga: Catat! Ini 5 Tata Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi

    Lantas, apakah setiap terdakwa memiliki hak yang sama untuk mengajukan pledoi dalam persidangan pidana, baik yang diselenggarakan secara langsung (offline) maupun secara elektronik (online)?

    Hak atas Pledoi dalam Sidang Online

    Menjawab pertanyaan Anda, sepanjang penelusuran kami, UU 20/2025 tidak mengatur lebih lanjut mengenai persidangan secara elektronik. Oleh karena itu, terdapat ketentuan Perma 4/2020 dan perubahannya tentang administrasi dan persidangan perkara pidana di pengadilan secara elektronik yang dapat menjadi rujukan.

    Persidangan secara elektronik adalah serangkaian proses mengadili perkara pidana, termasuk praperadilan, permohonan restitusi/kompensasi, permohonan keberatan pihak ketiga atas putusan perampasan barang-barang dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audiovisual dan sarana elektronik lainnya.[2]

    Baca juga: Bisakah Terdakwa Bersaksi Secara Virtual?

    Kemudian, berkaitan dengan pledio online, perlu diketahui mengenai administrasi perkara secara elektronik yang diatur dalam Pasal 1 angka 11 Perma 8/2022:

    Administrasi Perkara secara Elektronik adalah proses pengajuan izin/persetujuan penggeledahan, izin/persetujuan penyitaan, penahanan, izin besuk tahanan, permohonan pinjam pakai barang bukti, penetapan diversi, pemindahan tempat sidang di pengadilan lain, pelimpahan, penerimaan dan penomoran perkara termasuk praperadilan, permohonan restitusi/kompensasi, permohonan keberatan pihak ketiga atas putusan perampasan barang-barang dalam perkara tindak pidana korupsi, penetapan hari sidang, penentuan cara sidang, penyampaian panggilan/pemberitahuan, penyampaian dokumen keberatan, tanggapan atas keberatan, tuntutan, pembelaan, replik, duplik, amar putusan, petikan putusan, pengiriman salinan putusan kepada penuntut dan penyidik dan upaya hukum banding secara elektronik.

    Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (3) Perma 8/2022 menyebutkan bahwa:

    Sesaat setelah keberatan/eksepsi, pendapat, tuntutan, pembelaan, replik dan duplik dibacakan, pengadilan meneruskan dokumen elektronik tersebut ke alamat domisili elektronik penuntut/terdakwa dan/atau ke penasihat hukum.

    Adapun tuntutan pidana, pembelaan, replik, dan duplik dibacakan di muka sidang sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana. Dalam hal sidang dilaksanakan secara elektronik, pengiriman dokumen tuntutan pidana, pembelaan, replik, dan duplik dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Perma 8/2022,[3] yaitu:

    Dalam proses persidangan, dokumen keberatan/eksepsi, pendapat Penuntut Umum, tuntutan, pembelaan, replik, dan duplik diunggah ke SIP[4] sesaat sebelum dibacakan.

    Berdasarkan ketentuan Perma 8/2022 tersebut, segala prosedur persidangan pidana termasuk pembelaan (pledoi) dapat dilakukan secara elektronik (online) dan tidak ada ketentuan pasal yang menghilangkan hak terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi) tersebut.

    Dengan demikian, baik dalam persidangan secara langsung maupun secara elektronik, terdakwa tetap berhak mengajukan pledoi dan majelis hakim harus memberikan kesempatan yang memadai untuk pelaksanaan hak tersebut sebelum menjatuhkan putusan.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

    Referensi:

    1. Eddy O.S. Hiariej. Hukum Acara Pidana. Tangerang Selatan: Universitas Terbuka, 2017;
    2. M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika, 2016.


    [3] Pasal 15 Perma 8/2022.

    [4] Lihat Pasal 1 angka 8 Perma 8/2022 yang menjelaskan bahwa Sistem Informasi Pengadilan (“SIP”) adalah seluruh sistem informasi yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberi pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik.

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000