Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

5 Tata Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi

5 Tata Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi
5 Tata Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi

PERTANYAAN

Apa yang disebut dengan pledoi? Bagaimana cara mengajukan pledoi yang benar? Kenapa pledoi selalu diajukan setelah tuntutan jaksa?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Catat! Ini 5 Tata Cara Pengajuan Tuntutan Pidana dan Pledoi, yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 4 Mei 2017, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H., pada 27 Januari 2021.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Tuntutan Pidana dan Pembelaan (Pledoi)

    Pledoi dalam ketentuan hukum pidana di Indonesia dikenal dengan istilah pembelaan. Adapun yang dimaksud dengan pembelaan adalah hak fundamental terdakwa untuk menanggapi tuntutan pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.[1]

    Lebih lanjut, terdakwa atau penasihat hukumnya dapat menyampaikan pledoi secara lisan atau tertulis yang berisi bantahan terhadap analisis jaksa, argumentasi bahwa unsur tindak pidana tidak terpenuhi, atau alasan-alasan meringankan. Pembelaan juga dapat memuat aspek non-yuridis seperti latar belakang terdakwa, kondisi keluarga, hingga permohonan keringanan hukuman.[2]

    M. Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali) menjelaskan bahwa tuntutan pidana dan pembelaan dirangkai dalam satu pembahasan untuk memudahkan melihat kaitan antara kedua proses itu dalam pemeriksaan perkara. Tuntutan pidana penuntut umum selamanya saling berkaitan dengan pembelaan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukum karena tuntutan pidana yang diajukan penuntut umum maupun pembelaan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukum pada hakikatnya merupakan “dialogis jawab-menjawab terakhir” dalam proses pemeriksaan (hal. 259).

    Pledoi diatur dalam Pasal 231 ayat (3) UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.[3] Namun, untuk memperkaya wawasan Anda, kami juga akan membandingkannya dengan ketentuan dalam Pasal 182 ayat (1) KUHAP lama yang saat ini sudah tidak berlaku, sebagai berikut:

    Pasal 182 ayat (1) KUHAPPasal 231 ayat (3) UU 20/2025
    1. Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana;
    2. Selanjutnya terdakwa dan atau penasehat hukum mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum, dengan ketentuan bahwa terdakwa atau penasehat hukum selalu mendapat giliran terakhir;
    3. Tuntutan, pembelaan dan jawaban atas pembelaan dilakukan secara tertulis dan setelah dibacakan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan.
    Setelah penuntut umum mengajukan tuntutan pidana, terdakwa dan/atau advokat mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh penuntut umum dengan ketentuan bahwa terdakwa atau advokatnya selalu mendapat giliran terakhir.

    Berdasarkan pasal di atas, dapat dipahami bahwa mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan jaksa merupakan hak terdakwa dan/atau advokat.

    Baca juga: Bisakah Terdakwa Bersaksi Secara Virtual?

    Masih bersumber dari buku yang sama, M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa terhadap tuntutan pidana (rekuisitor) yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa atau penasihat hukum berhak mendapat kesempatan mengajukan pembelaan. Atas pembelaan itu, penuntut umum berhak pula mengajukan jawaban atau replik. Setelahnya, terdakwa atau penasihat hukum berhak untuk mengajukan duplik atau jawaban kedua kali (rejoinder) (hal. 259).

    Baca juga: Hak Terdakwa atas Pledoi dalam Sidang Pidana

    Tata Cara Pengajuan Tuntutan Pidana, Pledoi, dan Jawab-Menjawab

    Pengajuan tuntutan pidana dan pembelaan baru dapat dilakukan setelah terlebih dahulu ada pernyataan hakim ketua sidang bahwa pemeriksaan perkara telah selesai. Dengan kata lain, penuntutan dan pembelaan merupakan tahap lanjutan setelah pemeriksaan terhadap perkara dianggap selesai oleh ketua sidang. Berikut ini adalah tata cara pengajuan tuntutan pidana dan pembelaan:

    1. Diajukan atas Permintaan Hakim Ketua Sidang

    Walaupun tindakan penuntutan merupakan fungsi yang melekat pada instansi penuntut umum, fungsi tersebut baru dapat digunakan setelah ketua sidang meminta kepadanya untuk mengajukan penuntutan. Demikian halnya dengan pengajuan pembelaan. Walaupun merupakan hak yang melekat pada diri terdakwa atau penasihat hukum, giliran untuk mengajukan pembelaan disampaikan pada tahap tertentu setelah hakim memintanya untuk mengajukan pembelaan.[4]

    1. Mendahulukan Pengajuan Tuntutan dari Pembelaan

    Sebagaimana yang telah kami jelaskan sebelumnya, KUHAP telah menentukan giliran antara penuntut umum dan terdakwa atau penasihat hukum dalam mengajukan tuntutan dan pembelaan maupun jawaban atas pembelaan. Giliran pertama diberikan kepada penuntut umum untuk mengajukan tuntutan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.[5]

    Setelah mengajukan tuntutan, baru giliran terdakwa atau penasihat hukum mengajukan pembelaan atas tuntutan tersebut.[6]

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, M. Yahya Harahap menyatakan bahwa memberikan giliran pertama kepada penuntut umum untuk mengajukan tuntutan adalah logis. Bukankah pembelaan yang akan diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukum erat sekali hubungannya dengan tuntutan pidana yang diajukan oleh penuntut umum? Jika terdakwa atau penasihat hukum yang diberi giliran pertama, bagaimana ia dapat mengajukan pembelaan atas sesuatu yang letaknya belum diketahui dan peristiwa yang dituntutkan kepadanya?[7]

    Alasan kenapa pembelaan terdakwa ditempatkan setelah penuntut umum mengajukan tuntutan adalah agar ia dapat menanggapi selengkapnya dasar-dasar dan alasan yang dikemukakan penuntut umum dalam tuntutannya.[8]

    Sebagai informasi, hal ini dapat ditemukan dalam Pasal 231 ayat (3) UU 20/2025:

    Setelah Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidana, Terdakwa dan/atau Advokat mengajukan pembelaannya yang dapat dijawab oleh Penuntut Umum dengan ketentuan bahwa Terdakwa atau Advokatnya selalu mendapat giliran terakhir.

    1. Jawab-Menjawab dengan Syarat Terdakwa Mendapat Giliran Terakhir

    Giliran terakhir untuk menjawab diberikan kepada terdakwa atau penasihat hukum merupakan syarat dalam jawab-menjawab. Selama penuntut umum masih diberikan kesempatan untuk menjawab atau menanggapinya, selama itu pula terdakwa atau penasihat hukum harus diberikan kesempatan yang sama, kecuali mereka sendiri tidak mempergunakan hak tersebut.[9]

    1. Tuntutan, Pembelaan, dan Jawaban Dibuat Secara Tertulis

    Bentuk tuntutan pidana, pembelaan, dan semua jawaban yang berhubungan dengan penuntutan dan pembelaan dibuat dengan cara tertulis. Setelah itu, dibacakan dan segera diserahkan kepada hakim ketua sidang dan turunannya kepada pihak yang berkepentingan. Pembelaan dibuat sekurang-kurangnya rangkap dua yang aslinya diserahkan kepada ketua sidang setelah selesai dibacakan. Turunan tuntutan dan jawaban penuntut umum diserahkan kepada terdakwa atau penasihat hukum. Sebaliknya, turunan pembelaan dan jawabannya juga diserahkan kepada penuntut umum oleh terdakwa atau penasihat hukum.[10]

    1. Pengecualian bagi Terdakwa yang Tidak Pandai Menulis

    Dalam praktiknya, bagi terdakwa yang tidak pandai menulis, pembelaan dan jawaban dapat dilakukan secara lisan di persidangan dan dicatat oleh panitera dalam berita acara sidang.[11]

    Adapun ketentuan Pasal 228 UU 20/2025 mengatur sebagai berikut:

      1. Dalam hal Terdakwa atau Saksi disabilitas dan/atau tidak dapat menulis, Hakim ketua sidang mengangkat pendamping disabilitas atau petugas lain yang terkait dengan ragam disabilitas Terdakwa atau Saksi tersebut sebagai juru bahasa.
      2. Dalam hal Terdakwa atau Saksi bisu atau tuli tetapi dapat menulis, Hakim ketua sidang menyampaikan semua pertanyaan atau teguran secara tertulis kepada Terdakwa atau Saksi tersebut untuk diperintahkan menulis jawabannya dan selanjutnya semua pertanyaan serta jawaban harus dibacakan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

    Referensi:

    1. M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika, 2010;
    2. Pardamean Harahap (et al.). Mekanisme Pemeriksaan Perkara Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6, No. 7, Juli 2025.

    [1] Pardamean Harahap (et al.). Mekanisme Pemeriksaan Perkara Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6, No. 7, Juli 2025, hal. 14.

    [2] Pardamean Harahap (et al.). Mekanisme Pemeriksaan Perkara Pidana dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis, Vol. 6, No. 7, Juli 2025, hal. 15.

    [4] M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hal. 260.

    [5] M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hal. 261.

    [6] M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hal. 261.

    [7] M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hal. 261.

    [8] M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hal. 261.

    [9] M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hal. 261.

    [10] M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hal. 262.

    [11] M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP (Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali). Jakarta: Sinar Grafika, 2010, hal. 262.

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000