Ayah saya duda (almarhum) menikah lagi dengan wanita lain. Beberapa tahun kemudian istri ayah saya meninggal. Yang saya pertanyakan di sini, apakah saya mendapatkan hak waris saya? Sekian pertanyaan dari saya, wassalamualaikum.
Prinsip pewarisan menurut KUHPerdata adalah hubungan darah. Yang berhak mewaris adalah yang punya hubungan darah, kecuali suami/isteri pewaris (lihat Pasal 832 KUHPerdata).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Â
Sedangkan, yang berhak mewaris menurut hukum Islam berdasarkan Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam, yaitu mereka yang:
1. Mempunyai hubungan darah dengan pewaris,
2. Mempunyai hubungan perkawinan (dengan pewaris),
3. Beragama Islam,
4. Tidak dilarang Undang-Undang selaku ahli waris
Â
Dengan demikian berdasarkan uraian di atas, Anda tidak berhak mewarisi harta peninggalan dari almarhum ibu tiri Anda, namun demikian, Anda berhak untuk mewarisi harta peninggalan ayah kandung Anda jika beliau meninggal dunia.
Â
Sedangkan, jika ayah kandung dan ibu tiri sama-sama meninggal dunia, maka ada 2 orang pewaris. Dalam terjadi hal tersebut, maka harus ditetapkan siapa meninggal dunia terlebih dahulu. Karena perhitungan waris terjadi pada saat warisan terbuka; yaitu pada saat pewaris tersebut meninggal dunia. Yang meninggal kemudian merupakan ahli waris dari yang meninggal terlebih dahulu. Kecuali ayah kandung dan ibu tiri Anda tersebut meninggal secara bersama-sama, maka antara keduanya tidak saling mewaris.
Â
Jika ayah kandung Anda meninggal dunia lebih dulu dari ibu tiri Anda, maka Anda berhak mewaris bersama-sama dengan ibu tiri Anda (sebelum dia meninggal dunia). Malah bagian waris dari ibu tiri Anda tidak boleh lebih besar dari bagian Anda selaku anak kandung pewaris. Penegasan mengenai batas maksimum hak waris dari suami/isteri kedua tersebut adalah ¼ bagian atau sama dengan bagian terkecil dari anak sah tersebut. Hal ini juga diatur di dalam Pasal 181, Pasal 182 dan Pasal 902 KUHPerdata.
Â
Jika selanjutnya Anda menanyakan, apakah Anda berhak mewaris dari ibu kandung Anda? Jawabannya adalah, ya tentu saja. Karena berdasarkan KUHPerdata, Anda termasuk ahli waris golongan I yang merupakan anak kandung dari ibunya. Jadi, pada waktu ibu kandung Anda meninggal dunia, Anda mendapat bagian dari harta peninggalan ibu kandung Anda bersama dengan ayah kandung Anda (sebelum dia meninggal tentunya). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 852 a KUHPerdata.
Â
Catatan: Jawaban pertanyaan tersebut ada pula penjelasannya di dalam buku Kiat Cerdas Mudah dan Bijak Dalam Memahami HUKUM WARIS – karya Irma Devita Purnamasari, S.H., M.Kn. (Kaifa, Desember 2012).