Dalam pertanyaan saudara tidak disebutkan agama dari masing-masing pihak. Oleh karena itu, kami akan membahas satu persatu ketentuan hibah menurut sistem hukum Islam, sistem hukum perdata barat (BW), dan sistem hukum adat.
a. Sistem hukum Islam
Pewarisan menurut sistem hukum Islam merujuk pada KHI. Sesuai Pasal 174 ayat (2) KHI, apabila semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya : anak, ayah, ibu, janda atau duda.
Mengenai harta bersama, Pasal 96 ayat (1) KHI, apabila terjadi cerai mati, maka separoh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama. Lebih jauh ditentukan besar bagian bagi duda yang mewaris bersama anak dalam Pasal 179 KHI adalah:
“Duda mendapat separoh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.”
Berdasarkan beberapa ketentuan tersebut di atas, harta warisan Ibu akan dibagi untuk anak, ayah, ibu, dan duda yang ditinggalkan. Separoh bagian dibagi dua antara ayah dan anak (masing-masing seperempat), separoh bagian dibagi untuk ayah dan ibu dari Ibu Saudara.
Apabila 1 petak sawah yang dihibahkan adalah merupakan bagian yang menjadi hak Ayah Saudara (duda dari Ibu Saudara) dari harta yang diwariskan maka hibah tersebut sah. Jika sawah tersebut bukan sepenuhnya bagian warisan Ayah Saudara, maka untuk menghibahkan sawah tersebut haruslah memperoleh persetujuan dari para ahli waris lain yang berhak. Lebih jauh mengenai siapa saja yang berhak menjadi ahli waris dan pembagiannya, bisa Saudara simak dalam artikel Hukum Waris dari Ibu Kandung.
b. Sistem hukum perdata barat (BW)
Sistem hukum perdata barat (BW) berlaku bagi orang non muslim dan tidak mengikatkan diri pada hukum adat. Dalam Pasal 128 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer/BW) disebutkan:
“Setelah bubarnya harta bersama, kekayaan bersama mereka dibagi dua antara suami dan isteri, atau antara para ahli waris mereka, tanpa mempersoalkan dan pihak mana asal barang-barang itu.”
Jadi, menurut hukum perdata BW, harta bersama harus dibagi kepada para ahli waris yakni dalam hal ini suami dan anak-anaknya (bila ada anak) sebagai ahli waris golongan I. Lebih jauh simak artikel Hak Waris Kakak dan Adik.
Seperti halnya dalam sistem hukum Islam, hibah yang dilakukan oleh Ayah Saudara adalah sah bila 1 petak sawah tersebut adalah sepenuhnya bagian yang diperolehnya dari pembagian warisan.
Apabila 1 petak sawah tersebut sama nilai nominalnya dengan bagian harta yang berhak diterima oleh Ayah Saudara, maka 1 petak sawah tersebut adalah sah miliknya dan ia boleh menghibahkan. Akan tetapi, ada persoalan lain yaitu apabila sawah tersebut dihibahkan kepada istri kedua ada risiko mengurangi hak dari anak atas harta peninggalan ayah, apabila ayah Saudara nanti meninggal dunia. Hak mutlak dari ahli waris terhadap harta pewaris sehingga pewaris tidak boleh mengalihkan harta warisan agar hak mutlak ahli waris tidak berkurang. Dalam KUHPer halini disebut dengan Legitime Portie dan dalam KHI disebut dengan Dzawil Furud.
Jadi, walaupun misalnya sawah tersebut adalah bagian yang berhak diterima oleh Ayah Saudara, tetapi perbuatan hibahnya tidak boleh mengurangi besar bagian warisan yang mutlak diterima anak-anaknya apabila Ayah Saudara nanti meninggal.
c. Sistem hukum adat
Untuk sistem hukum waris adat, kami asumsikan bahwa sistem perkawinan dan warisnya adalah patrilineal, karena dalam sistem matrilineal suami tidak mungkin menjadi ahli waris dari harta peninggalan istri terlebih lagi tanah berupa sawah.
Dalam buku yang disusun oleh Mochtar Naim yang berjudul “Menggali Hukum Tanah dan Hukum Waris Minangkabau” terbitan Center for Minangkabau Studies Press di Padang tahun 1968 (hal. 122), sistem waris adat Minangkabau adalah contoh sistem hukum waris adat matrilineal.
Dalam sistem waris Minangkabau, sawah adalah termasuk harta pusako tinggi (rumah, tanah, ladang, sawah) yang harus diturunkan menurut garis keturunan perempuan sehingga yang berhak memiliki adalah anak perempuan, ibu, saudara perempuan, baru kemudian kemenakan perempuan. Dengan demikian ayah tidak akan memperoleh sawah tersebut dan tidak berhak menghibahkannya.
Contoh dari sistem hukum waris adat patrilineal adalah sistem hukum waris Batak. J.C. Vergouwen dalam bukunya “Masyarakat dan Hukum Adat Batak Toba” (Yogyakarta: LKiS, 2004, hal. 380) menerangkan bahwa sawah yang telah diwariskan dari generasi ke generasi hanya dapat diwariskan ke anak laki-laki dan bila memiliki lebih dari satu anak laki-laki, harus dibagi diantaranya. Ketentuan ini jelas bahwa tanah dan sawah dalam hukum adat adalah harta pusaka yang yang harus diwariskan menurut adat, dalam hal ini adalah anak- laki-laki.
Jadi, menurut hukum waris adat Batak sebagai salah satu contoh sistem kewarisan patrilineal ditetapkan bahwa harta pusaka diwariskan kepada anak laki-laki, sehingga perbuatan dengan menghibahkan sawah kepada istri muda mengakibatkan anak laki-laki tidak dapat melanjutkan kewarisan sawah tersebut.
Berdasarkan penjelasan di atas, perbuatan hibah yang dilakukan Ayah Saudara memiliki persyaratan dan ketentuan sesuai dengan sistem hukum waris masing-masing. Bila Saudara merasa tidak puas atau merasa dirugikan dengan hibah tersebut, Saudara dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama bila beragama Islam berdasarkan Pasal Pasal 1 ayat (1) jo. Pasal 2 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Pasal 49 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, atau ke Pengadilan Negeri dengan dasar perbuatan melawan hukum sesuai Pasal 1365 KUHPer bila beragama selain Islam.
Akan tetapi, kami lebih menyarankan agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan mengingat hubungan orang tua-anak yang harus lebih diutamakan dibanding harta benda.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Staatsblad No. 23 Tahun 1847);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
4. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.