Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hakim Tak Tepat Waktu Hadiri Sidang, Bagaimana Hukumnya?

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Hakim Tak Tepat Waktu Hadiri Sidang, Bagaimana Hukumnya?

Hakim Tak Tepat Waktu Hadiri Sidang, Bagaimana Hukumnya?
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hakim Tak Tepat Waktu Hadiri Sidang, Bagaimana Hukumnya?

PERTANYAAN

Isu mengenai peradilan di Indonesia, salah satunya ketepatan waktu masih belum terselesaikan. Contohnya, seringkali seseorang yang dipanggil sebagai saksi dalam sidang harus menunggu lama tanpa kepastian, kapan sidang tersebut dimulai. Hal tersebut menyebabkan ketidaktepatan jadwal sidang. Berkaitan dengan hal tersebut, bagaimana aturan resmi tata tertib persidangan? Adakah aturan mengenai hakim yang wajib datang ke persidangan secara tepat waktu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hingga saat ini, ketidaktepatan waktu berlangsungnya sidang masih menjadi permasalahan dalam proses peradilan di Indonesia. Pada kenyataannya, jadwal sidang yang tidak selalu tepat waktu dikarenakan oleh beberapa hal antara lain, ketidakhadiran saksi, penasihat hukum, penuntut umum, bahkan hakim. Namun, apakah terdapat aturan tentang kewajiban untuk menghadiri sidang secara tepat waktu?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Tata Tertib Persidangan

    Hakim memiliki peran sangat penting dalam persidangan. Tanpa kehadiran hakim, sidang tidak dapat dimulai. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Perma 5/2020 yakni sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis Hakim. Ketika sidang dibuka tentu selama proses sidang terdapat tata tertib yang wajib dipatuhi seluruh peserta sidang. Tata tertib tersebut diatur dalam Perma 6/2020. Berikut adalah tata tertib persidangan yang selengkapnya dapat Anda temukan dalam Pasal 1 Perma 6/2020:

    1. pengunjung sidang yang masuk ke Pengadilan harus mengisi buku tamu, masuk melalui satu akses, dan menukarkan kartu identitas dengan kartu pengunjung;
    2. dilarang membawa senjata maupun benda apapun yang dapat membahayakan keamanan sidang (kecuali aparatur keamanan yang bertugas);
    3. saksi dan pihak dalam persidangan wajib menitipkan senjata kepada Ketua Majelis Hakim atau petugas yang ditunjuk;
    4. Satuan Pengamanan Pengadilan dapat mengadakan penggeledahan badan tanpa surat perintah;
    5. setiap orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan
    6. pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim;
    7. pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual sebagaimana dalam ayat (6) tidak dapat dilakukan dalam persidangan tertutup untuk umum;
    8. pengunjung sidang dilarang berbicara satu sama lain, makan, minum, merokok, membaca koran, tidur dan/atau melakukan perbuatan yang dapat mengganggu jalannya persidangan dan mengurangi kewibawaan persidangan;
    9. setiap orang dalam ruang sidang dilarang menggunakan telepon seluler dan dilarang mengaktifkan nada dering telepon;
    10. dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai dan/atau bertepuk tangan;
    11. dilarang mengeluarkan ucapan dan/atau sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan yang diberikan para pihak, saksi, dan/atau ahli;
    12. dilarang keluar masuk ruang sidang;
    13. dilarang membawa dan/atau menempelkan pengumuman/spanduk/tulisan atau brosur tanpa izin Kepala Pengadilan;
    14. semua orang yang menghadiri sidang harus mengenakan pakaian sopan dan pantas, serta menggunakan alas kaki tertutup;
    15. dilarang merusak dan/atau mengganggu fungsi, prasarana, perlengkapan sidang;
    16. dilarang menghina Hakim, Majelis Hakim, Aparatur Pengadilan, pihak, saksi, ahli;
    17. dilarang melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/atau membahayakan keselamatan seluruh peserta sidang.

    Kemudian, Pasal 6 ayat (3) Perma 5/2020 menegaskan:

    KLINIK TERKAIT

    Arti Putusan Pengadilan Batal Demi Hukum

    Arti Putusan Pengadilan Batal Demi Hukum

    Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim/Ketua Majelis Hakim untuk memelihara tata tertib di Persidangan wajib dilaksanakan dengan segera dan cermat.

    Berdasarkan uraian tata tertib persidangan tersebut, hampir semuanya mengatur tentang pihak-pihak dalam persidangan maupun pengunjung sidang, namun tidak mengatur mengenai ketepatan waktu hakim untuk hadir dalam persidangan.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Aturan Bagi Hakim Tidak Tepat Waktu Hadiri Sidang

    Adapun, terkait dengan pertanyaan Anda tentang hakim yang tidak datang tepat waktu, terdapat beberapa contoh kasus. Salah satu contohnya, pada tahun 2016 terdapat sidang kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin atau dikenal dengan sidang kopi sianida. Pada sidang tersebut terdapat sebuah kebiasaan yang dikenal sebagai “jam karet” yang berlaku di ruang sidang. Sidang dijadwalkan dimulai pada pukul 09.00 WIB, namun hingga pukul 10.20 WIB lima kursi hakim masih kosong.[1]

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, bagaimana jika hakim tidak tepat waktu ketika menghadiri sidang? Hingga saat ini belum ada aturan resmi dan tertulis terkait bagaimana jika hakim tidak menghadiri sidang sesuai dengan waktu yang dijadwalkan. Mahkamah Agung (“MA”) telah berulang kali mengingatkan para hakim untuk menepati jadwal sidang sesuai dengan court calender.[2] Berdasarkan Pasal 17 Perma 4/2020, court calendar adalah jadwal sidang yang telah ditetapkan yang termuat dalam Sistem Informasi Pengadilan.

    Upaya yang telah dilakukan MA selain memberikan peringatan, MA juga memberikan ancaman berupa sanksi bagi hakim yang tidak mematuhi jadwal court calendar. Selain itu, pada tahun 2009 Ketua MA dan Jaksa Agung pernah menyusun Memorandum of Understandings (“MoU”) atau nota kesepahaman untuk melakukan pengawasan kepada hakim dan jaksa untuk menghormati jadwal sidang. Akan tetapi, meskipun sudah ada MoU, jadwal sidang yang tidak selalu tepat waktu kerap terjadi hingga saat ini.[3]

    Sebagai tambahan informasi, MA memang tidak mengatur secara eksplisit mengenai ketepatan waktu hakim dalam menghadiri sidang. MA melalui SEMA 2/2014 hanya mengatur mengenai ketepatan waktu penyelesaian perkara di pengadilan. Misalnya, untuk menyelesaikan perkara di pengadilan tingkat pertama maksimal dalam waktu lima bulan.

    Monitoring ketepatan waktu penyelesaian perkara tersebut dengan memasukkan data perkara dalam sistem informasi manajemen perkara berbasis elektronik tepat waktu. Jika keterlambatan hakim dalam menghadiri sidang ternyata berdampak pada waktu proses penyelesaian perkara, maka majelis hakim harus membuat laporan. Misalnya, majelis hakim tingkat pertama terlambat menyelesaikan laporan, maka membuat laporan ditujukan kepada ketua pengadilan tingkat pertama yang tembusannya ditujukan kepada ketua pengadilan tinggi dan ketua MA. 

    Baca juga: Ketua MA: Sidang Harus Dilaksanakan Tepat Waktu

    Berdasarkan wawancara dengan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang, Janverson Sinaga, meskipun tidak terdapat aturan resmi dan tertulis terkait jadwal sidang yang harus dihadiri hakim secara tepat waktu, dalam hal ini terdapat praktik peradilan Indonesia. Praktik peradilan yang dimaksud adalah hakim dapat mengundur sidang dengan alasan yang masuk akal, misalnya:

    1. salah satu hakim atau panitera sakit, atau
    2. hakim wajib menghadiri dinas luar yang mendadak, atau
    3. hakim wajib mengikuti pelatihan, atau
    4. anggota keluarga meninggal dunia, atau
    5. anak, istri, orang tua sakit keras.

    Sehingga, jika dalam praktik peradilan Indonesia masih terdapat sidang yang tidak tepat waktu atau dalam kata lain pengunduran sidang. Hal tersebut diperbolehkan asalkan hakim memberikan alasan yang masuk akal. Kemudian, apabila sidang yang telah ditentukan tidak dapat terlaksana karena sesuatu hal, maka sesegera mungkin hal itu harus diumumkan.[4]

    Para pihak dalam sidang memiliki hak untuk mengetahui alasan mengapa sidang diundur dan tidak dimulai secara tepat waktu melalui Berita Acara Persidangan. Jika hakim tidak memberikan alasan yang masuk akal, para pihak dapat melaporkan hal tersebut ke Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi, atau ke Ketua Mahkamah Agung. Selengkapnya mengenai persidangan dan pengunduran sidang dapat Anda baca pada Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus: Buku II 2007.

    Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa hingga saat ini tidak terdapat aturan spesifik bagi hakim untuk menghadiri sidang secara tepat waktu. Namun demikian, jika proses persidangan diundur, maka harus sesegera mungkin diumumkan dan para pihak dalam sidang memiliki hak untuk tahu alasan pendunguran sidang melalui Berita Acara Persidangan.

    Baca juga: Jadwal Ngaret, PN Jakarta Pusat Akan Disomasi

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami tentang hakim tidak tepat waktu hadiri sidang, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi Dan Persidangan Perkara Pidana Di Pengadilan Secara Elektronik;
    2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan;
    4. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.

    Referensi:

    1. “Jam Karet” di Tiap Episode Sidang Kopi Sianida, diakses pada 2 Juni 2022, pukul 10.13 WIB.
    2. Molor Sidang Tipikor, Kisah Klasik Dunia Peradilan, diakses pada 2 Juni 2022, pukul 15.07 WIB.
    3. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus: Buku II Mahkamah Agung, 2007, diakses pada 6 Juni 2022, pukul 11.58 WIB

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kupang, Janverson Sinaga via Telepon Whatsapp pada Kamis, 2 Juni 2022 pukul 22.00 WIB.

    [1] “Jam Karet” di Tiap Episode Sidang Kopi Sianida, diakses pada 2 Juni 2022, pukul 10.13 WIB.

    [2] Molor Sidang Tipikor, Kisah Klasik Dunia Peradilan, diakses pada 2 Juni 2022, pukul 14.44 WIB.

    [3] Molor Sidang Tipikor, Kisah Klasik Dunia Peradilan, diakses pada 2 Juni 2022, pukul 15.07 WIB.

    [4] Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus: Buku II Mahkamah Agung, 2007, hlm. 22, diakses pada 6 Juni 2022, pukul 11.58 WIB

    Tags

    badan peradilan
    hakim

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!