Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menunjuk Kuasa Hukum Saat Perkara Sudah Berjalan, Bolehkah?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Menunjuk Kuasa Hukum Saat Perkara Sudah Berjalan, Bolehkah?

Menunjuk Kuasa Hukum Saat Perkara Sudah Berjalan, Bolehkah?
Chrisman Reynold Silaen, S.H.Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron
Bacaan 10 Menit
Menunjuk Kuasa Hukum Saat Perkara Sudah Berjalan, Bolehkah?

PERTANYAAN

Saya izin bertanya, dalam hukum acara perdata tidak ada kewajiban saat pengajuan gugatan perdata menggunakan kuasa hukum dan penggugat dapat mengajukan gugatan sendiri tanpa memerlukan kuasa hukum. Bagaimana jika saat proses pengadilan sudah berjalan, pihak penggugat berhalangan hadir dalam persidangan atau tidak memiliki waktu untuk melakukan proses acara di pengadilan, dapatkah dia menunjuk kuasa hukum saat sudah proses perkara di pengadilan berjalan walaupun sebelumnya di surat gugatan tidak ada kuasa hukum yang ditunjuk? Dan apa dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam gugatan perdata jika penggugat tidak dapat hadir dalam persidangan, maka penggugat dapat memberikan kuasa kepada seseorang atau beberapa orang untuk mewakili kepentingannya. Akan tetapi pemberian kuasa tersebut dilakukan secara khusus di mana penerima kuasa harus mendapat surat kuasa khusus untuk dapat tampil di depan pengadilan sebagai wakil pemberi kuasa.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Gugatan dalam Perkara Perdata

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, terlebih dahulu perlu dipahami tentang gugatan perdata. Menurut Mochammad Dja’is dan RMJ Koosmargono dalam bukunya Membaca dan Mengerti H.I.R Edisi Revisi, dalam sengketa perdata di pengadilan pihak beperkara paling tidak terdiri dari penggugat dan tergugat, kecuali ada insiden masuknya pihak ketiga dalam proses. Yang dapat menjadi pihak dalam perkara di pengadilan adalah setiap subjek hukum karena hanya subjek hukumlah yang berhak melakukan perbuatan hukum (hal. 7).

    Untuk mengajukan gugatan ke pengadilan bisa dilakukan dalam bentuk lisan maupun tertulis. Bentuk gugatan lisan diatur dalam Pasal 120 Herzien Inlandsch Reglement (“ H.I.R”)/Pasal 144 Rechtreglement voor de Buitengewesten (“R.Bg”) yang menegaskan jika penggugat buta huruf, maka surat gugatannya dapat dimasukkan dengan lisan kepada Ketua Pengadilan Negeri, yang mencatat gugatan itu atau menyuruh mencatatnya.[1]

    KLINIK TERKAIT

    Advokat Menelantarkan Klien, Ini Sanksinya

    Advokat Menelantarkan Klien, Ini Sanksinya

    Baca juga: Apakah Pengadilan Boleh Membuatkan Gugatan untuk Pihak Penggugat?

    Sedangkan gugatan dalam bentuk tertulis adalah gugatan yang diutamakan karena hal ini ditegaskan dalam Pasal 118 H.I.R yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Gugatan perdata, yang pada tingkat pertama masuk kekuasaan pengadilan Negeri, harus dimasukkan dengan surat permintaan yang ditandatangani oleh penggugat atau oleh wakilnya menurut pasal 123, kepada ketua pengadilan negeri di daerah hukum siapa tergugat bertempat diam atau jika tidak diketahui tempat diamnya, tempat tinggal sebetulnya.

    Menurut pasal ini, penggugat bisa membuat dan menandatangani serta mengajukan sendiri gugatan ke Pengadilan Negeri. Akan tetapi tidak mengurangi haknya untuk menunjuk seseorang atau beberapa orang kuasa yang akan bertindak mengurusi kepentingannya dalam pembuatan dan pengajuan gugatan.[2]

    Perlu diketahui, sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 547 K/Sip/1971 tanggal 15 maret 1973 yang menyatakan:

    Hukum Acara Perdata (H.I.R. – R.Bg) tidak mengatur dan tidak menentukan syarat-syarat yang bersifat tetap yang harus dipenuhi dalam mengajukan Surat Gugatan, sehingga perumusan “kejadianmateriil secara singkat” dalam suatu Surat Gugatan, sudah memadai dan telah memenuhi syarat suatu gugatan perdata menurut H.I.R.

    Menunjuk Kuasa Hukum Saat Perkara Sudah Berjalan

    Pasal 123 ayat (1) H.I.R, menyatakan:

    Bilamana dikehendaki, kedua belah pihak dapat dibantu atau diwakili oleh kuasa, yang dikuasakannya untuk melakukan itu dengan surat kuasa teristimewa, kecuali kalau yang memberi kuasa itu sendiri hadir. Penggugat dapat juga memberi kuasa itu dalam surat permintaan yang ditandatanganinya dan dimasukkan menurut ayat pertama pasal 118 atau jika gugatan dilakukan dengan lisan menurut pasal 120, maka dalam hal terakhir ini, yang demikian itu harus disebutkan dalam catatan yang dibuat surat gugat ini.

    Secara umum, surat kuasa tunduk prinsip hukum yang diatur dalam Bab Keenam Belas, Buku III KUH Perdata, sedang aturan khususnya diatur dan tunduk pada ketentuan hukum acara yang dimuat di dalam H.I.R dan R.Bg.[3]

    Penunjukkan kuasa yang dimaksud dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:

    1. lisan, untuk ini harus dilakukan di hadapan hakim;
    2. tertulis, dengan surat kuasa khusus.[4]

    Soal kepentingan dari pemberi kuasa, Pasal 1759 KUHPerdata menyatakan:

    Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa.

    Namun demikian, agar bentuk kuasa yang disebut dalam pasal ini sah sebagai surat kuasa khusus di depan pengadilan, kuasa tersebut harus disempurnakan terlebih dahulu dengan syarat-syarat yang disebut dalam Pasal 123 H.I.R.[5]

    Terhadap kuasa yang telah diberikan oleh pemberi kuasa, maka penerima kuasa memiliki hak, antara lain:

    1. mendampingi pihak yang bersangkutan yang hadir sendiri;
    2. mewakili, yaitu ketika pihak yang bersangkutan tidak hadir sendiri, maka penerima kuasa itulah yang hadir sebagai wakil dari pihak pemberi kuasa dengan kekuasaan tertentu;
    3. menunjuk kuasa limpahan (rechts van substitutie). Hal ini dapat dilakukan apabila pihak pemberi kuasa mengizinkan.[6]

    Lebih lanjut surat kuasa khusus untuk beperkara di pengadilan diatur dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 296 K/Sip/1970 tanggal 9 Desember 1970 menyatakan:

    Seseorang yang akan bertindak sebagai wakil/kuasa dari salah satu pihak dalam proses gugatan perdata di Pengadilan Negeri/Badan Peradilan, maka wakil/kuasa tersebut wajib menyerahkan Surat Kuasa yang bersifat khusus sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 123 H.I.R, bila tidak maka gugatan perdata yang diajukannya ke Pengadilan dinyatakan “tidak dapat diterima.

    Sejalan dengan yurisprudensi di atas, maka Pasal 124 H.I.R. mengatur:

    Jika penggugat tidak datang menghadap PN pada hari yang ditentukan itu, meskipun ia dipanggil dengan patut, atau tidak pula menyuruh orang lain menghadap mewakilinya maka surat gugatannya dianggap gugur dan penggugat dihukum biaya perkara; akan tetapi penggugat berhak memasukkan gugatannya sekali lagi, sesudah membayar lebih dahulu biaya perkara yang tersebut tadi

    Berdasarkan uraian di atas, maka kami berpendapat bahwa pihak penggugat dapat menunjuk atau memberi kuasa kepada seseorang atau beberapa orang sebagai kuasa hukum dengan membuat surat kuasa khusus jika pihak penggugat tidak dapat atau berhalangan hadir dalam proses persidangan. Penunjukan kuasa hukum tersebut dapat dilakukan penggugat, meskipun proses perkara sudah berjalan. Hal ini dimaksudkan agar mencegah dan mengurangi risiko pengguguran gugatan di Pengadilan Negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 124 H.I.R yang telah dijelaskan di atas.

    Baca juga: Kuasa Hukum Meninggal Dunia Saat Proses Perkara, Ini Cara Menunjuk Yang Baru

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Herzien Inlandsch Reglement (H.I.R) (S. 1941-44);
    2. Rechtreglement voor de Buitengewesten;
    3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

    Putusan:

    1. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 547 K/Sip/1971;
    2. Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 296 K/Sip/1970.

    Referensi:

    1. Mochammad Dja’is dan RMJ Koosmargono, Membaca dan Mengerti H.I.R Edisi Revisi, Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2011.
    2. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedua, Cetakan 3, Jakarta: Sinar Grafika, 2021.

    [1] Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata : Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedua, Cetakan 3, Jakarta : Sinar Grafika, 2021, hal. 50

    [2] Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata : Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedua, Cetakan 3, Jakarta : Sinar Grafika, 2021, hal. 52

    [3] Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata : Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedua, Cetakan 3, Jakarta : Sinar Grafika, 2021, hal. 1

    [4] Mochammad Dja’is dan RMJ Koosmargono, Membaca dan Mengerti H.I.R Edisi Revisi, Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2011, hal. 33

    [5] Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata : Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedua, Cetakan 3, Jakarta : Sinar Grafika, 2021, hal. 7

    [6] Mochammad Dja’is dan RMJ Koosmargono, Membaca dan Mengerti H.I.R Edisi Revisi, Semarang : Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2011, hal. 34

    Tags

    kuasa hukum
    kuasa khusus

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!