Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Hal Ihwal Danantara dan Pengawasannya

Hal Ihwal Danantara dan Pengawasannya
Hal Ihwal Danantara dan Pengawasannya

PERTANYAAN

Mohon dijelaskan soal apa itu Danantara yang baru ramai dibentuk oleh pemerintah. Apa kegunaan Danantara? Bagaimana model pengawasannya? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Danantara?

    Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau disebut dengan BPI Danantara adalah badan yang melaksanakan tugas pemerintah di bidang pengelolaan badan usaha milik negara (“BUMN”) sebagaimana diatur di dalam UU 1/2025.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Pelaksanaan pengelolaan BUMN oleh BPI Danantara merupakan pelimpahan sebagian kewenangan dari presiden dan pertanggungjawabannya juga kepada presiden. Tujuan dari pembentukan BPI Danantara adalah untuk meningkatkan dan mengoptimalkan investasi dan operasionalisasi BUMN dan sumber dana lain.[2]

    Disarikan dari artikel Mengenal Danantara dan Dasar Hukumnya, model pengelolaan Danantara mengacu pada konsep Temasek Holdings Limited milik Singapura dan memiliki peran serupa dengan Indonesia Investment Authority (INA). Namun, cakupan Danantara lebih luas karena tidak hanya mengelola aset tertentu, tetapi juga mengonsolidasikan aset pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian agar lebih terintegrasi dan efisien.

    Kemudian, BPI Danantara mendapatkan modal yang bersumber dari:[3]

    1. penyertaan modal negara, dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara, dan/atau saham milik negara pada BUMN; dan/atau
    2. sumber lain.

    Besaran modal BPI Danantara tersebut ditetapkan paling sedikit Rp1 triliun dan dapat dilakukan penambahan melalui penyertaan modal negara dan/atau sumber lain.[4]

    Tentang Holding Investasi dan Holding Operasional

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami perlu menjelaskan terlebih dahulu mengenai definisi baru dalam UU 1/2025 yang akan berkaitan dengan BPI Danantara, yaitu holding investasi dan holding operasional.

    Perusahaan induk investasi atau holding investasi adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan BPI Danantara yang mempunyai tugas untuk melakukan pengelolaan dividen dan/atau pemberdayaan aset BUMN serta tugas lain yang ditetapkan Menteri BUMN dan/atau BPI Danantara.[5]

    Bentuk badan hukum dari holding investasi adalah perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yaitu sebesar 1% saham seri A Dwiwarna dengan hak istimewa dan Danantara sebesar 99% saham seri B.[6]

    Tugas dari holding investasi adalah untuk:[7]

    1. melakukan pengelolaan investasi;
    2. melakukan pemberdayaan aset dalam rangka peningkatan nilai investasi; dan
    3. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN atau BPI Danantara.

    Adapun, perusahaan induk operasional atau holding operasional adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan BPI Danantara yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional BUMN serta kegiatan usaha lain.[8]

    Senada dengan holding investasi, holding operasional juga berbentuk badan hukum perseroan terbatas.[9] Begitu pula mengenai kepemilikan saham, yaitu dimiliki oleh negara sebesar 1% saham seri A dan BPI Danantara sebesar 99% saham seri B.[10]

    Kemudian, pada prinsipnya, tugas dari holding operasional adalah melakukan pengelolaan operasional BUMN dan melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri BUMN dan BPI Danantara.[11]

    Tugas dan Wewenang Danantara

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai tugas dan wewenang BPI Danantara, dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, tugas dari Danantara adalah melakukan pengelolaan BUMN dengan wewenang sebagai berikut:[12]

    1. mengelola dividen holding investasi, dividen holding operasional, dan dividen BUMN;
    2. menyetujui penambahan dan/atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen;
    3. bersama Menteri BUMN membentuk holding investasi dan holding operasional;
    4. bersama Menteri BUMN menyetujui usulkan hapus buku dan/atau hapus tagih atas aset BUMN yang diusulan oleh holding investasi atau holding operasional;
    5. memberikan pinjaman, menerima pinjaman, dan mengagunkan aset dengan persetujuan presiden; dan
    6. mengesahkan dan mengonsultasikan kepada alat kelengkapan DPR yang membidangi BUMN atas rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.

    Selain itu, BPI Danantara juga dapat berinvestasi baik secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerja sama dengan holding investasi dan operasional, serta dengan pihak ketiga.[13]

    Penting diketahui bahwa keuntungan atau kerugian yang dialami BPI Danantara dalam berinvestasi tersebut merupakan keuntungan atau kerugian dari BPI Danantara.[14] Jika BPI Danantara mengalami keuntungan, maka sebagian keuntungan Danantara ditetapkan sebagai laba ke negara untuk disetorkan ke kas negara, setelah dilakukan pencadangan untuk menutup atau menanggung risiko kerugian dalam berinvestasi dan/atau melakukan akumulasi modal.[15]

    Jika terdapat kerugian, maka menteri, organ, dan pegawai dari Danantara tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atas kerugian jika dapat membuktikan:[16]

    1. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
    2. telah melakukan pengurusan dengan iktikad baik dan kehati-hatian dengan maksud dan kehati-hatian sesuai dengan maksud dan tujuan investasi dan tata kelola;
    3. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengelolaan investasi; dan
    4. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah.

    Danantara juga dapat bekerja sama dengan pihak ketiga melalui kuasa kelola ataupun bentuk kerja sama lain untuk meningkatkan nilai asetnya.[17] Adapun, aset Danantara ini bisa berasal dari modal, hasil pengembangan aset, pemindahtanganan aset negara atau aset BUMN, hibah, dan/atau sumber lain yang sah.[18] Terhadap aset Danantara ini, pihak manapun dilarang melakukan penyitaan jika aset tersebut tidak dijaminkan.[19]

    Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya mengenai pengawasan Danantara, yaitu dilakukan oleh presiden berkenaan dengan pembinaan dan pengawasannya[20] serta Badan Pemeriksa Keuangan (“BPK”) terkait dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Danantara.[21]

    Selain BPK, Danantara juga memiliki organ berupa dewan pengawas yang bertugas mengawasi Danantara dan atas persetujuan presiden berwenang antara lain menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan, menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban, menyetujui laporan keuangan tahunan, dan sebagainya.[22]

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

    [2] Pasal 3E ayat (1) s.d. (4) UU 1/2025

    [3] Pasal 3G ayat (1) dan (2) UU 1/2025

    [4] Pasal 3G ayat (3) dan (4) UU 1/2025

    [5] Pasal 1 angka 24 UU 1/2025

    [6] Pasal 3AB ayat (3) s.d. (6) UU 1/2025

    [7] Pasal 3AB ayat (2) UU 1/2025

    [8] Pasal 1 angka 25 UU 1/2025

    [9] Pasal 3AK ayat (3) UU 1/2025

    [10] Pasal 3AM UU 1/2025

    [11] Pasal 3AK ayat (2) UU 1/2025

    [12] Pasal 3F UU 1/2025

    [13] Pasal 3H ayat (1) UU 1/2025

    [14] Pasal 3H ayat (2) UU 1/2025

    [15] Pasal 3H ayat (3) UU 1/2025

    [16] Pasal 3Y UU 1/2025

    [17] Pasal 3I UU 1/2025

    [18] Pasal 3J ayat (1) UU 1/2025

    [19] Pasal 3J ayat (2) UU 1/2025

    [20] Pasal 3Z ayat (2) UU 1/2025

    [21] Pasal 3K UU 1/2025

    [22] Pasal 3O UU 1/2025

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000