KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hibah Orang Tua kepada Anak Menurut Islam

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Hibah Orang Tua kepada Anak Menurut Islam

Hibah Orang Tua kepada Anak Menurut Islam
Haris Satiadi, S.H.Haris Satiadi & Partners
Haris Satiadi & Partners
Bacaan 10 Menit
Hibah Orang Tua kepada Anak Menurut Islam

PERTANYAAN

Dulu sewaktu orang tua membangun rumah, kakek membantu biaya pembangunan rumah (tanpa ada perjanjian utang). Bantuan tersebut sekitar setengah dari total biaya pembangunan rumah. Setelah kakek dan orang tua meninggal, saudara orang tua (kakak dan adik) mengatakan kalau bangunan warisan rumah tersebut harus dibagi 2, yaitu untuk kakek dan untuk orang tua. Bagaimana menurut hukum Islam, apakah ini termasuk hibah dari kakek ke orang tua? Sehingga warisan rumah ini milik orang tua sepenuhnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Hibah dalam Islam adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki. Namun hibah yang dilakukan tak boleh sembarangan, ada syarat pemberian hibah yang harus dipenuhi menurut ketentuan KHI. Apa saja? Lalu, bagaimana ketentuan pemberian hibah dari orang tua kepada anak?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Syarat Hibah dalam Islam

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan menguraikan mengenai hibah orang tua kepada anak menurut Islam berdasarkan ketentuan KHI. Hibah adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.[1] Syarat pemberian hibah adalah sebagai berikut.[2]

    KLINIK TERKAIT

    Hibah Lisan dan Hibah Tertulis, Lebih Kuat yang Mana?

    Hibah Lisan dan Hibah Tertulis, Lebih Kuat yang Mana?
    1. Berumur sekurang-kurangnya 21 tahun;
    2. Berakal sehat;
    3. Tanpa paksaan;
    4. Maksimal menghibahkan sebanyak 1/3 harta benda milik penghibah kepada orang lain atau lembaga;
    5. Hibah dilakukan di hadapan 2 orang saksi.

    Kemudian patut dicatat bahwa hibah dari orang tua kepada anak dapat diperhitungkan sebagai warisan.[3] Hibah tidak dapat ditarik kembali kecuali hibah dari orang tua kepada anaknya.[4] Hibah yang diberikan pada saat penghibah dalam keadaan sakit yang dekat dengan kematian harus mendapat persetujuan dari ahli warisnya.[5]

    Lebih lanjut, terkait unsur-unsur pemberian hibah dalam Islam dapat Anda baca artikel berjudul Jika Pewaris Memberikan Harta dengan Syarat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Hibah Orang Tua kepada Anak Menurut Islam

    Kembali ke pertanyaan Anda, kami berpendapat apabila Anda ingin mendalilkan pemberian bantuan biaya pembangunan rumah dari kakek kepada orang tua Anda sebagai hibah orang tua kepada anak menurut Islam, maka Anda harus dapat membuktikan bahwa pemberian itu dilakukan di hadapan 2 orang saksi sesuai dengan syarat pemberian hibah di atas. Apabila tidak dapat dibuktikan, maka Anda tidak dapat menyatakan pemberian bantuan dari kakek kepada orang tua Anda adalah hibah.

    Baca juga: Hibah Lisan dan Hibah Tertulis, Lebih Kuat yang Mana?

    Dalam hal tidak dapat dikategorikannya pemberian bantuan tersebut sebagai hibah, kami berpendapat bahwa pemberian bantuan dari kakek kepada orang tua Anda adalah bentuk utang orang tua kepada kakek, walaupun tidak ada perjanjian utang piutang.

    Menyambung dalam uraian fakta yang disampaikan, Anda sebagai ahli waris dari orang tua Anda yang sudah meninggal dunia harus mengembalikan utang biaya pembangunan rumah tersebut kepada ahli waris kakek yakni dalam hal ini saudara orang tua Anda.

    Di sisi lain, keinginan saudara orang tua Anda yang menginginkan bangunan rumah dibagi menjadi 2 bagian untuk warisan kakek dan orang tua menurut kami tidaklah tepat karena objek permasalahan bukanlah tentang bangunan rumah, melainkan biaya pembangunan rumah yang diberikan kakek kepada orang tua Anda.

    Baca juga: Motif Gugatan Pembatalan Hibah dan Wakaf

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.


    [1] Pasal 171 huruf g Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Pasal 210 KHI

    [3] Pasal 211 KHI

    [4] Pasal 212 KHI

    [5] Pasal 213 KHI

    Tags

    ahli waris
    harta warisan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Catat! Ini 3 Aspek Hukum untuk Mendirikan Startup

    9 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!